Pimpinan DPRD Surabaya Usul Pelaku Kekerasan Seksual Dikebiri, Ini Alasannya
Merdeka.com - Pimpinan DPRD Kota Surabaya mengaku miris dengan maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak, khususnya yang terjadi di Kota Pahlawan. Wakil Ketua DPRD Surabaya, AH Thony menegaskan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak perlu mendapatkan sanksi pidana dan sosial agar jera.
Thony pun menyinggung kasus kekerasan seksual yang dialami seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Surabaya hingga korban hamil. Kasus tersebut, kata dia, merusak citra Kota Surabaya sebagai kota layak anak.
"Membaca berita kekerasan seksual pada anak yang masih terjadi di Surabaya, kok kasihan, miris dan emosi. Lain itu juga merusak Surabaya sebagai Kota Layak Anak," terang Thony di Surabaya, Selasa (2/5/2023).
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Bagaimana DPR RI ingin polisi menangani kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Siapa yang berperan penting mencegah kekerasan seksual pada anak? 'Peran orang tua sangat besar, jadilah pendengar yang baik, usahakan jadi sahabat anak. Cari waktu berkualitas, sekarang banyak orang tua yang sibuk, padahal penting untuk mencari waktu berkualitas. Kadang, walaupun waktu banyak namun kurang berkualitas jadi kurang bisa mendukung edukasi yang diberikan pada anak,' kata Anggota Satgas Perlindungan Anak PP IDAI Prof. Dr. dr. Meita Dhamayanti, Sp.A(K), M.Kes.
-
Siapa yang meminta polisi prioritaskan kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
Sanksi untuk Pelaku
Thony pun mengusulkan agar sanksi terhadap para pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Kota Pahlawan bisa lebih berat lagi.
"Kalau murni pemerkosaan, apalagi masuk kategori brutal bisa diterapkan sanksi kebiri. Itu pendapat saya sebagai bapak yang memiliki anak perempuan," ungkapnya, dikutip dari ANTARA.
Namun, imbuh dia, sanksi kebiri tidak berlaku ketika si perempuan terbukti menggoda pelaku terlebih dahulu berdasarkan hasil pemeriksaan bukti.
"Bisa saja berawal si perempuan mau diajak minum-minuman keras dan akhirnya berlanjut ke arah sana (kekerasan seksual)," katanya.
Thony menjelaskan, selain sanksi pidana, pelaku kekerasan seksual terhadap anak juga perlu memperoleh sanksi sosial.
"Lagi-lagi, persoalan ini menurut saya lebih efektif kalau juga dilihat, didekati, dicarikan solusi dan termasuk sanksi dari sudut budaya. Persoalan ini menyangkut dan lekat sekali dengan moralitas," ungkapnya.
Nasib Anak Korban yang Hamil
©2022 Merdeka.com/Freepik
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-P2KB) Kota Surabaya Ida Widayati mengaku pihaknya memberikan perhatian penuh kepada korban kekerasan seksual yang kini masih menempuh pendidikan di tingkat SMP. DP3A-P2KB memberikan pendampingan psikologis, hukum hingga jaminan sekolah untuk korban.
"Korban saat mengandung usia 5 bulan menuju 6 bulan. Kami juga memberikan pendampingan proses hukum, serta sudah koordinasi dengan Polrestabes dan mulai bergerak," jelas Ida.
Menurut dia, setelah mendapatkan informasi tentang kasus tersebut pada Rabu (26/4) lalu, pihaknya langsung mendampingi korban di RS Bhayangkara untuk melakukan proses visum. Kemudian pada Jumat (28/4), Polrestabes Surabaya telah melakukan BAP (berita acara pemeriksaan) terhadap ibu korban.
Kini, pihak DP3A-P2KB tengah fokus pada proses pemulihan pascatrauma korban. (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemecatan akan dijatuhkan tidak hanya sebagai kader PKS melainkan juga sebagai anggota DPRD.
Baca SelengkapnyaPolisi diminta tindak tegas pelaku tawuran agar tidak menimbulkan korban jiwa.
Baca SelengkapnyaHA dilantik jadi anggota DPRD padahal telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur,
Baca SelengkapnyaViral di media sosial yang memperlihatkan aksi sekelompok pelajar yang membawa senjata tajam (sajam) di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaDorongan revisi ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaDia mengatakan KPU harus melakukan pengecekan secara spesifik lantaran jangkauan daerahnya sangat banyak.
Baca SelengkapnyaDPR menilai tidak pantas jika korban rudapaksa dipaksa damai.
Baca SelengkapnyaAnak tersebut terlihat menangis dan mengatakan ampun. Namun, pria itu tetap mencubit sang anak.
Baca SelengkapnyaPolisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu telah dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024 dan masih belum ada perkembangan.
Baca SelengkapnyaPerbuatan cabul dilakukan oknum polisi hingga berulang-ulang. Dari korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga ia menginjak kelas 9 SMP
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR berharap tidak ada lagi informasi mengenai pembiaran terhadap laporan KDRT kepada polisi.
Baca Selengkapnya