Carlos Ghosn Gugat Nissan US$ 1 Miliar, Kisah Buronnya dari Jepang Difilmkan Netflix!
Merdeka.com - Nama Carlos Ghosn, mantan bos besar perusahaan otomotif dunia, Nissan dan Renault, kembali jadi perbincangan.
Pada 21 Juni lalu, Ghosn yang buron dari pengadilan Jepang akhir 2019, menggugat Nissan Motor Co, dengan tuntutan US$ 1 miliar. Bila dirupiahkan, tuntutan pria yang berusia 69 tahun ini setara Rp 15,5 triliun!
Gugatan perdata ini didaftarkan di pengadilan Lebanon, kabarnya sidang perdana digelar pada September tahun ini.
-
Siapa yang mengajukan gugatan soal penyalahgunaan bansos? Delapan hakim MK menentukan putusan terkait gugatan diajukan kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Siapa yang dituduh menggelapkan kekayaan Nicolas Puech? Puech menuduh Eric Freymond sebagai manajer investasinya melakukan penggelapan hingga kekayaannya dalam bentuk 6 juta lembar saham Hermès yang bernilai sekitar USD13 miliar atau setara Rp211 triliun, hilang.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Apa yang diajukan Nisya dalam gugatannya? Dalam gugatannya, Nisya Ahmad hanya mengajukan permohonan perceraian tanpa menyertakan tuntutan mengenai harta gono-gini atau hak asuh anak-anak.
-
Siapa yang meminta tebusan USD 8 juta? 'Mereka minta tebusan USD 8 juta,' ujar dia.
Ghosn menuntut bekas perusahaan yang dipimpinnya itu sebesar US$ 588 juta (setara Rp 8,8 triliun) sebagai ganti rugi kehilangan, dan US$ 500 juta (Rp 7,4 triliun) sebagai ganti kerusakan moral.
"Kami memiliki pertempuran panjang di depan. Kami akan berjuang sampai akhir," kata Ghosn kepada Reuters di Lebanon.
Ya, Ghosn menjadi Presiden dan CEO Nissan Motor Co pada 2001, setelah Renault mengakuisisi Nissan akibat krisis keuangan alias bangkrut.
Pada 2008, Ghosn diangkat sebagai Chairman of Board Directors, President, and CEO Nissan. Pada 2009, dia didapuk pula menjadi Chairman of Board Directors, President, and CEO Renault --dalam aliansi global Renault-Nissan-Mitsubishi Motors.
Gugatan itu ibarat aksi 'balas dendam' Ghosn kepada Nissan, yang melaporkannya atas penyelewangan pajak dan dana perusahaan pada 2018 silam.
Kisah Pelarian Dimulai
Reuters.com
Akibat laporan Nissan itu, pada akhir 2018, pihak kejaksaan Jepang menangkap Ghosn di bandara Tokyo.
Ayah empat anak ini syok atas penangkapan itu. Setahun menjadi pesakitan di tahanan Tokyo, pada 2019, Ghosn menjalani status tahanan rumah di Tokyo, karena membayar uang jaminan, sambil menunggu jadwal persidangannya.
Saat menjalani masa-masa tahanan rumah, Ghosn punya ide untuk kabur ke Lebanon, negara asal orang tuanya. Apalagi Lebanan tidak punya perjanjian ekstradisi dengan Jepang.
Dikutip dari bbc.com, pada Desember 2019, Ghosn berhasil kabur dari Jepang dan tiba di Lebanon dengan selamat sesuai rencananya.
Untuk menyamarkan aksi buronnya, Ghosn mengubah penampilan, hanya memakai kaos oblong dan celana jins.
Dari Tokyo, dia naik kereta api cepat ke Osaka. Di sana sudah menunggu pesawat jet pribadi di bandara setempat.
Untuk mengakali petugas Imigrasi dan bandara, Ghosn bersembunyi di peti yang sudah disiapkan di hotel dekat bandara. Waktu tengah malam, jet pribadi yang membawa peti berisi Ghosn pun take off.
Sempat berganti pesawat di Turki, Ghosn tiba selamat di Lebanon.
Mission Impossible
© REUTERS
Mulusnya pelarian ini, karena Ghosn mendapat bantuan Michael Taylor dan anaknya, Peter Taylor. Mereka menyamar sebagai musisi yang membawa kargo alat-alat musik --salah satunya peti yang diisi oleh Ghosn.
Dalam wawancara dengan BBC edisi 14 Juli 2021, Ghosn mengaku berada di peti itu selama 1,5 jam.
"Saat meringkuk di dalam peti, jangan lagi berpikir masa lalu, juga masa depan. Kita cuma pikirkan saat itu saja," ujarnya.
Sejak hari itu hingga sekarang, pria yang memiliki paspor Prancis, Lebanon, dan Brasil ini tidak dapat meninggalkan Lebanon. Pasalnya, ada Red Notice Interpol yang dikeluarkan oleh Jepang untuk penangkapannya.
Meski mission impossible-nya berhasil, pelariannya dari Jepang ke Lebanon berdampak hukum kepada orang-orang yang membantunya. Michael dan Peter Taylor, akhirnya diekstradisi pemerintah Amerika Serikat ke Jepang untuk menjalani pengadilan.
Begitu juga dengan maskapai di Turki yang membawanya terbang ke Lebanon, juga dihukum oleh pemerintah Turki.
Namun, kisah pelariannya yang dramatis sekaligus fenomenal itu, tetap saja mengejutkan dunia. Mantan CEO perusahaan otomotif dunia berhasil buron dari tahanan rumah di Tokyo.
Tak heran bila kisah Ghosn menarik menjadi film. Pada akhir November 2022, film berjudul Fugitive: The Curious Case of Carlos Ghosn tayang di layanan streaming Netflix. Film bergenre dokumenter ini disutradarai Lucy Blakstad asal Inggris, berdurasi 1 jam 35 menit.
Kisah buronan kerah putih kelas atas, yang lari dari jerat hukum Negeri Matahari Terbit. (mdk/sya)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa juga memperberat hukuman hakim agung nonaktif itu dengan membayar biaya pengganti berupa uang 18.000 dollar Singapura dan Rp1.588.085.000
Baca SelengkapnyaGazalba dikenakan pasal berlapis oleh Jaksa berupaya tindak pidana Gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaDalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dengan total nilai Rp62,89 miliar.
Baca SelengkapnyaPerbuatan Gazalba Saleh disebut merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung RI
Baca SelengkapnyaIS kini ditahan di Rutan Kelas IIB Dumai selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaSelain tindak pidana, jaksa juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Baca SelengkapnyaBA dijerat sesuai pasal 374 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaMantan manajer Fuji akhirnya mengakui perbuatannya yang merugikan. Ia menilap uang Fuji sebesar Rp1,3 miliar.
Baca SelengkapnyaKamaruddin Simanjuntak ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong. Berikut profil lengkapnya.
Baca SelengkapnyaPelaku memukul wajah hingga kepala korban yang menyebabkan luka-luka.
Baca SelengkapnyaKPK belum mengumumkan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan dikonfirmasi kepada kedua pejabat PGN tersebut.
Baca Selengkapnya