118 Bule Dideportasi dari Bali, Polisi Soroti Kasus Pelanggaran Lalu Lintas
Merdeka.com - Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian, Kementerian Hukum dan HAM Bali, Barron Ichsan mengatakan bahwa sudah ada 118 warga negara asing (WNA) dideportasi karena melanggar hukum maupun norma.
"Pada kesempatan ini dapat kami sampaikan bahwa jajaran Imigrasi Bali telah memberikan sanksi administratif dengan melakukan deportasi terhadap 118 WNA dari 34 negara, yang telah melakukan pelanggaran hukum maupun norma yang ada di Bali," kata Barron di Denpasar, Senin (22/5).
Dia menyampaikan, bahwa saat ini masalah utama di Bali adalah wisatawan mancanegara yang memiliki pengeluaran rendah dan beberapa berperilaku yang kurang tertib.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas penanganan pelanggaran WNA? Apalagi dalam benak masyarakat, semua urusan orang asing langsung dikaitkan dengan pihak kami,' kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi (Inteldakim) Denpasar Iqbal Rifai, Jumat (6/10).
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
"Tentunya hal ini ingin kita ubah dengan menertibkan wisatawan mancanegara, sehingga dapat mendorong peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara yang berkualitas, guna tercapainya masyarakat Bali yang sejahtera. Tujuan ini dapat tercapai melalui kolaborasi dan sinergitas seluruh anggota Timpora," imbuhnya.
Dia juga menegaskan, bahwa penegakan hukum di bidang Keimigrasian merupakan salah satu wujud dari eksistensi pemerintah dalam upaya menegakan kedaulatan negara dari tindakan-tindakan melawan hukum.
Sementara di tempat yang sama, Kepala Biro Operasi (Karoops) Polda Bali Kombes Pol Nuryanto menyoroti maraknya orang asing yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Diketahui, ramai pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh WNA, mulai dari tidak mengenakan helm standar, hingga memakai pelat nomor polisi palsu dengan pelat nama beserta nomor telepon, oleh karena itu diperlukan adanya kolaborasi dan partisipasi aktif tidak hanya dari salah satu pihak melainkan seluruh anggota Timpora dalam pelaksanaan pengawasan orang asing khususnya di Provinsi Bali," ujarnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada 2023, ada 335 orang asing dideportasi Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai, Kanim Denpasar, Kanim Singaraja serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Baca SelengkapnyaAgar tidak menimbulkan dampak buruk maka penanganan WNA bermasalah itu perlu dilakukan maksimal.
Baca SelengkapnyaImigrasi memiliki kewenangan untuk menindak mereka yang dinyatakan melanggar aturan di Indonesia, termasuk soal berkendara.
Baca SelengkapnyaMereka dideportasi karena kegiatan selama di Bali tidak sesuai dengan tujuannya awal datang ke Indonesia.
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca Selengkapnyaberdasarkan data jumlah wisatawan asing masuk Indonesia naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024
Baca SelengkapnyaHal ini kemudian menjadi tantangan tersendiri bagi imigrasi untuk mengidentifikasi lokasi, waktu maupun pelaku kejadian.
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.
Baca SelengkapnyaWNA dari lima negara diketahui paling banyak melakukan kejahatan di Pulau Dewata. Yakni, Australia, Rusia, Amerika Serikat (AS) dan Inggris.
Baca SelengkapnyaImigrasi juga sedang memasang 30 unit autogate tambahan di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai yang ditargetkan selesai pada Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaMenteri Sandiaga akan mendeportasi turis asing yang berulah atau bekerja secara ilegal dari Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, aksi WNA Inggris berusia 50 tahun itu menjadi perhatian serius
Baca Selengkapnya