121 Orang jadi Korban Penipuan Jual Beli Tanah di Bogor, Total Kerugian Rp3 M
Merdeka.com - Sebanyak 121 orang menjadi korban penipuan dalam jual beli sebidang tanah di Desa Parakan, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Total kerugian jika kalkulasikan mencapai Rp3,2 miliar.
Kapolsek Ciomas, Yudi Kusyadi menjelaskan, pelaku berinisial A dan N, awalnya menawarkan sebidang tanah dengan luas sekitar 100 meter persegi kepada salah satu korban, dengan harga Rp50 juta.
Kemudian, korban menyerahkan uang sebesar Rp49 juta kepada pelaku, untuk transaksi jual beli tanah tersebut. Namun, setelah membayar, korban tidak kunjung mendapat kejelasan dari pelaku, hingga akhirnya melapor polisi.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang disebut mendapat tawaran uang? Uang bernilai fantastis itu disebut agar Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mundur dari posisinya selaku calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Dimana modus penipuan ini terjadi? Melansir dari Info Security Magazine, kasus ini baru saja terjadi dalam penerbangan domestik dan bandara di Australia yakni Perth, Melbourne, dan Adelaide.
-
Bagaimana pelaku menjalankan modus penipuan ini? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
"Setelah kami tindak lanjuti, ternyata korbannya ada 121 orang. Jadi dia menawarkan tanah itu kepada banyak orang setelah itu kabur tanpa memberi kejelasan kepada para pembeli," kata Yudi, Kamis (2/2).
Menurut Yudi, korban mengalami kerugian antara Rp30 sampai Rp50 juta dalam transaksi jual beli tanah tersebut.
Pelaku ditangkap pada 31 Januari 2023 dan kini dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP.
"Kerugian jika ditotal mencapai Rp3,2 miliar. Saat ini, proses penyelidikan masih kami lakukan terus," kata dia.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
Baca SelengkapnyaPuluhan Orang Tertipu Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat korban tertarik dan akhirnya masuk grup pesugihan di Facebook
Baca SelengkapnyaSaksi memberikan uang tanda jadi beserta uang muka sebesar Rp75.420.000 dengan angsuran yang sudah dibayar selama 10 bulan.
Baca SelengkapnyaModus pelaku memberi uang muka Rp10 juta kepada tiap petani dan meminta mereka menyerahkan sertifikat tanah yang kemudian dibaliknamakan dan diagunkan ke bank.
Baca SelengkapnyaDua kasus mafia tanah itu terjadi di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekas
Baca SelengkapnyaTiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.
Baca SelengkapnyaKPK sebelumnya mencekal 10 orang terkait dugaan kasus korupsi pengadaan lahan di lingkungan BUMD DKI Jakarta tersebut.
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan bahwa pengungkapan perkara itu berawal dari penemuan seorang lelaki dalam kondisi terikat lakban pada Sabtu.
Baca Selengkapnya"Masalah penahanan sudah diatur dalam KUHAP," kata Komarudin saat dikonfirmasi.
Baca SelengkapnyaAHY menyarankan pada masyarakat bila menemukan indikasi ketidakabsahan pada lahannya, sebaiknya laporkan ke pihak kantor ATR/BPN untuk mencabut akta.
Baca SelengkapnyaKR mengklaim uang yang dimintanya pada AN untuk kepentingan adat dan budaya.
Baca Selengkapnya