15 Polisi Mapolda Riau dipecat tidak hormat karena desersi dan terlibat kasus hukum
Merdeka.com - Sejumlah anggota polisi di Riau masih banyak yang melakukan perbuatan yang tak mencerminkan sebagai tugasnya. Mulai dari tak masuk dinas, kasus pidana hingga peredaran narkoba dilakukan sekelompok polisi tersebut.
Setelah menimbang berbagai alasan dan dasar hukum, Polda Riau melakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 15 personel di sejumlah Polres yang terbukti melakukan tindak pidana dan melanggar kode etik Polri.
Kapolda Riau, Irjen Nandang, langsung memimpin upacara pencopotan anggota Polri tersebut yang digelar di halaman Mapolda Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.
-
Kenapa 2 polisi dipecat? 'Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan,' tuturnya.
-
Siapa yang dipecat? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Siapa yang dipecat dari pekerjaannya? Pada 19 September, bank tersebut mengumumkan pemutusan hubungan kerja Shi dan pengeluaran dirinya dari Partai Komunis China setelah dilakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, menurut laporan dari media China, Securities Times.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Kenapa karyawan resign? 'Ini bisa menjadi alasan resign yang baik dan masuk akal terutama jika kamu merasa pergi kerja merupakan sebuah beban berat di pagi hari,' jelasnya.
"Kepolisian melakukan PTDH setelah seluruh proses hukum dilalui dan sudah sepantasnya dilakukan pemberhentian kepada yang bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo, Selasa (20/3).
Karena sudah beberapa kali memberikan contoh tindakan tegas terhadap personel yang bermasalah, Guntur mengingatkan kepada yang lain agar meningkatkan disiplin sebagai anggota kepolisian.
"Dalam bertugas, anggota Polri harus dapat mengikuti perkembangan dan menjaga kepercayaan masyarakat sehingga tugas dapat dilaksanakan dengan baik," kata Guntur berpesan.
Ke 15 anggota polisi yang dicopot mayoritas karena meninggalkan tugas tanpa keterangan selama lebih 30 hari atau desersi. Sebanyak 10 personel yang dicopot akibat melanggar ketentuan tersebut.
Mereka adalah Bripda RA (Polres Meranti), Briptu TFA (Sabhara Polda Riau), Briptu KS (Polair Polda Riau), Brigadir RH, Brigadir RMN (Polres Rokan Hilir) dan Bripka R (Sabhara Pelalawan). Brigadir AP (Polres Kuansing)), Brigadir Zu (Polres Siak), Brigadir He (Rokan Hulu) dan terakhir Brigadir DAS (Sabhara Polda Riau).
Sementara itu, empat polisi lainnya dicopot setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan dalam beragam tindak pidana. Di antaranya adalah Aipda JR yang merupakan personel Polres Rokan Hilir dan divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan setempat atas perkara pembunuhan.
"Yang bersangkutan sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat dipertahankan untuk berada dalam dinas Polri," ucap Guntur.
Selain JR, Bripka HP (Polresta Meranti) juga dipecat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, Brigadir Ma (Polres Rokan Hulu) yang menggelapkan barang bukti kendaraan bermotor, Bripda SAG (Polres Meranti) kasus Undang-undang ITE, serta terakhir Briptu SP (Polres Dumai) yang tiga kali dijatuhi hukuman disiplin.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
Baca Selengkapnya15 Personel Polda Sulsel Lakukan Pelanggaran Akhirnya Dipecat
Baca SelengkapnyaSebanyak 28 personel Polda Metro Jaya dipecat tidak dengan hormat (PTDH) akibat sejumlah pelanggaran yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaEmpat personel kepolisian di Makassar dipecat karena desersi dan terlibat narkoba.
Baca SelengkapnyaKepolisian Daerah Maluku Utara mengatakan sebanyak 160 kasus pelanggaran terjadi yang dilakukan oknum polisi sepanjang tahun 2023.
Baca Selengkapnya"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"
Baca Selengkapnya13 personel Polda NTT dihukum pemecatan karena terbukti terlibat asusila
Baca SelengkapnyaPolda Jabar memberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 28 personel Polri karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengungkapkan Ipda Rudy Soik menghadapi lima kasus pelanggaran etik.
Baca SelengkapnyaKapolres Salatiga secara simbolis mencoret foto sebagai tanda pemberhentian polisi yang bertugas.
Baca SelengkapnyaJenderal bintang dua menegaskan, Kapolsek lalai bertugas langsung dicopot
Baca SelengkapnyaNgajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi.
Baca Selengkapnya