19 Pelaku Curanmor di Karawang Diringkus, 40 Motor dan 5 Mobil Disita
Merdeka.com - Polres Karawang mengamankan 19 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor dalam sepuluh hari. Dua pelaku diantaranya merupakan residivis dan mendapatkan tindakan tegas dari polisi karena mencoba melarikan diri saat ditangkap.
"Residivis dua orang kita lakukan tindakan tegas karena pada saat kita tangkap mencoba melarikan diri,"kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, Jumat (4/3)
Kapolres mengatakan, selain residivis diantara para pelaku merupakan penadah sebanyak 4 orang. Pengungkapan tersebut merupakan dari kegiatan operasi Jaran Lodaya 2022 di jajaran Polres Karawang.
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
-
Handphone apa yang dicuri? Sebanyak 58 unit handphone berbagai merek raib dibawa pelaku.
-
Apa saja yang diambil perampok? Pelaku berhasil menggondol uang tunai Rp55 Juta, dua ponsel, 7 Buah BPKB Mobil dan Sepeda Motor, perhiasan yang ditaksir oleh korban nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Semua perhiasan emas dijual dan hasilnya dibagi-bagi oleh para pelaku.
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
-
Apa yang dicuri di toko ponsel Pekanbaru? Kerugian dalam pencurian yang viral ini mencapai Rp 501 juta. Sebanyak 41 unit Iphone dan Macbook Air serta sejumlah handphone lainnya lenyap digondol pelaku.
-
Apa saja yang disita saat sidak di Rutan KPK? 'Sidak itu berlangsung pada 28 April 2023 dan berdasarkan berita acara ditemukan antara lain empat buah handphone dan uang tunai sejumlah Rp30 Juta. Selanjutnya bahwa empat buah handphone itu dimusnahkan pada tanggal 9 Mei 2023 atas perintah terperiksa,' beber Albertina.
"Pelaku diamankan di berbagai tempat, pelaku sebagian orang Karawang, ada Bekasi dan juga Sunan,"katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 40 unit motor dan 5 unit mobil. Selain itu juga ada handphone, kunci leter T serta senjata tajam.
"Para pelaku menyasar ke pemukiman-pemukiman, kontrakan serta kosan. Untuk roda empat mereka menggunakan kunci palsu,"katanya
Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan untuk penadah dikenakan pasal 480 dengan ancam hukuman 4 tahun penjara.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para pelaku menggunakan pistol mainan untuk menakut-nakuti jika kepergok saat beraksi
Baca SelengkapnyaKelimanya merupakan warga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaTerkait kejadian ini, dua orang inisial U dan A telah ditangkap di Lebak, Banten.
Baca SelengkapnyaWarga Jawa Timur harus waspada karena komplotan pencuri motor dan mobil ini diduga sudah menjadi sindikat
Baca SelengkapnyaPolisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca SelengkapnyaPelaku pun mengaku dapat menjual sepeda motor tersebut dengan harga lebih tinggi di pasaran, dibandingkan dijual tanpa kelengkapan surat-surat.
Baca SelengkapnyaKomplotan pencuri sepeda motor antardaerah terbongkar di Palembang. Anggotanya merupakan residivis kasus curanmor, pembunuhan, hingga peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaAksi tersebut terjadi di Lubuk Begalung Kota Padang pada Selasa, (17/12) sekira pukul 05.00 Wib.
Baca SelengkapnyaUang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca SelengkapnyaKetika itu mereka berkonvoi dengan delapan motor berhasil diberhentikan petugas yang sedang berpatroli.
Baca SelengkapnyaPolisi memeriksa delapan unit plat nomor dan STNK. Ternyata, tidak cocok dengan database.
Baca Selengkapnya