Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Pembunuh Sopir Taksi Online di Garut Dituntut Hukuman Seumur Hidup

2 Pembunuh Sopir Taksi Online di Garut Dituntut Hukuman Seumur Hidup Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Dua terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online Yudi alias Jablay (26), yaitu JS alias Keling (33) dan D alias Abang (33) dituntut hukuman seumur hidup. Kedua terdakwa diketahui membunuh Yudi pada 30 Januari 2019, namun polisi baru menerima laporan keesokan harinya setelah warga menemukan jasad korban.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Garut, Dapot Dariarma mengatakan, tuntutan hukuman seumur hidup kepada para terdakwa karena mereka sangat keji saat membunuh korban.

"Sebelum memutuskan tuntutan, kami konsultasi dulu ke Kejati dan Kejagung. Semuanya sependapat dengan tuntutan ini," kata Dapot, Jumat (4/10).

Dapot berharap agar tuntutan yang dibuat itu bisa diterima oleh hakim dan menjadi efek jera bagi para terdakwa sehingga tidak mengulanginya kembali. Meski demikian, menurutnya putusan tergantung pada hakim yang memutuskannya.

Ia mengungkapkan bahwa aksi yang dilakukan oleh kedua terdakwa dinilai sangat tidak berperikemanusiaan dan tidak ada unsur yang meringankan keduanya.

"Kedua terdakwa sudah mengakui perbuatannya, kemungkinan ya itu saja yang meringankan," ucapnya

Aksi pembunuhan terhadap Jablay sendiri dipicu akibat kedua pelaku yang terlilit hutang. Keduanya kemudian merencanakan aksi kejahatan. Aksi dimulai dengan memesan mobil rental dan meminta diantar dari Bandung ke Garut.

Para pelaku sendiri diketahui mencari mobil rentalan dari internet dan bisa berkomunikasi dengan korban. Saat korban mengantarkan ke Garut, begitu sampai langsung dibunuh.

Aksi pembunuhan pelaku tergolong keji, di mana korban sempat dicekik lalu dipukul menggunakan kapak. Tidak selesai sampai di situ, tubuh korban kemudian digilas mobil lalu setelah diyakini meninggal jasadnya dibuang di salah satu jurang di Kecamatan Cikajang.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anggota Densus Bunuh Sopir Taksi di Depok Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Anggota Densus Bunuh Sopir Taksi di Depok Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Kuasa hukum Bripda HS, Agus Christianto Sialoho berharap hukuman terhadap kliennya dapat lebih ringan.

Baca Selengkapnya
Tersinggung Dinasihati, Motif Tukang Tape Tikam Sopir Taksi Online hingga Tewas di Bekasi
Tersinggung Dinasihati, Motif Tukang Tape Tikam Sopir Taksi Online hingga Tewas di Bekasi

Pelaku tak tahan emosi karena kesal dinasihati dan direndahkan

Baca Selengkapnya
Dua Pelaku Pembunuhan Sadis Kakek di Garut Diringkus saat Kabur ke Bandung dan Bekasi
Dua Pelaku Pembunuhan Sadis Kakek di Garut Diringkus saat Kabur ke Bandung dan Bekasi

Dua pelaku pembunuhan yang ditangkap berinisial TR dan HH.

Baca Selengkapnya
Ditangkap, Ini Tampang Pembunuh Driver Taksi Online di Semarang, Dalih Butuh Biaya Adik Kuliah
Ditangkap, Ini Tampang Pembunuh Driver Taksi Online di Semarang, Dalih Butuh Biaya Adik Kuliah

Pelaku mengaku sedang pusing mencari uang untuk membiaya kuliah adiknya beserta biaya kebutuhan hidup untuk orangtuanya.

Baca Selengkapnya
Pencuri Mobil Racuni Sopir Taksi Online hingga Tewas, Hasil Kejahatan untuk Uang Kuliah Anak
Pencuri Mobil Racuni Sopir Taksi Online hingga Tewas, Hasil Kejahatan untuk Uang Kuliah Anak

Seorang pria meracuni sopir taksi online hingga tewas. Dia melakukan kejahatan itu untuk menguasai mobil korban demi mendapatkan biaya kuliah anaknya.

Baca Selengkapnya
4 Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Satpol PP Bima Dituntut Hukuman Seumur Hidup
4 Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Satpol PP Bima Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Oktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.

Baca Selengkapnya
Dukun Aki, Sholihin & Dede, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup!
Dukun Aki, Sholihin & Dede, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup!

Vonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan

Babak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.

Baca Selengkapnya
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Judi Online di Balik Nekatnya Pria Gorok Juru Parkir hingga Tewas di Bali
Judi Online di Balik Nekatnya Pria Gorok Juru Parkir hingga Tewas di Bali

Korban ternyata bernama I Komang Agus Asmara (25).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Isi Kesaksian Aep-Dede Dianggap Palsu Bikin Terpidana Kasus Vina Divonis Seumur Hidup
VIDEO: Isi Kesaksian Aep-Dede Dianggap Palsu Bikin Terpidana Kasus Vina Divonis Seumur Hidup

Dua saksi itu diduga memberikan keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Baca Selengkapnya