2 Pembunuh Sopir Taksi Online di Garut Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Merdeka.com - Dua terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online Yudi alias Jablay (26), yaitu JS alias Keling (33) dan D alias Abang (33) dituntut hukuman seumur hidup. Kedua terdakwa diketahui membunuh Yudi pada 30 Januari 2019, namun polisi baru menerima laporan keesokan harinya setelah warga menemukan jasad korban.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Garut, Dapot Dariarma mengatakan, tuntutan hukuman seumur hidup kepada para terdakwa karena mereka sangat keji saat membunuh korban.
"Sebelum memutuskan tuntutan, kami konsultasi dulu ke Kejati dan Kejagung. Semuanya sependapat dengan tuntutan ini," kata Dapot, Jumat (4/10).
-
Kenapa pelaku membunuh korban? Aksi nekat tersebut terjadi lantaran korban meminta uang tambahan sebesar Rp100.000.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Kenapa korban dibunuh? 'Oleh karena pelaku menolak untuk membayar 100 ribu selanjutnya korban memaki-maki dan mengancam pelaku dengan kata-kata yang kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abang (keluarga) yang daripada korban,' kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (25/4).
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa yang membunuh korban? Jasad wanita berinisial R (34) ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari dengan kondisi sudah membusuk pada 13 April 2024. Pembunuhan tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial N yang diketahui memesan layanan Open BO dari R melalui aplikasi WeChat.
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
Dapot berharap agar tuntutan yang dibuat itu bisa diterima oleh hakim dan menjadi efek jera bagi para terdakwa sehingga tidak mengulanginya kembali. Meski demikian, menurutnya putusan tergantung pada hakim yang memutuskannya.
Ia mengungkapkan bahwa aksi yang dilakukan oleh kedua terdakwa dinilai sangat tidak berperikemanusiaan dan tidak ada unsur yang meringankan keduanya.
"Kedua terdakwa sudah mengakui perbuatannya, kemungkinan ya itu saja yang meringankan," ucapnya
Aksi pembunuhan terhadap Jablay sendiri dipicu akibat kedua pelaku yang terlilit hutang. Keduanya kemudian merencanakan aksi kejahatan. Aksi dimulai dengan memesan mobil rental dan meminta diantar dari Bandung ke Garut.
Para pelaku sendiri diketahui mencari mobil rentalan dari internet dan bisa berkomunikasi dengan korban. Saat korban mengantarkan ke Garut, begitu sampai langsung dibunuh.
Aksi pembunuhan pelaku tergolong keji, di mana korban sempat dicekik lalu dipukul menggunakan kapak. Tidak selesai sampai di situ, tubuh korban kemudian digilas mobil lalu setelah diyakini meninggal jasadnya dibuang di salah satu jurang di Kecamatan Cikajang.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa hukum Bripda HS, Agus Christianto Sialoho berharap hukuman terhadap kliennya dapat lebih ringan.
Baca SelengkapnyaPelaku tak tahan emosi karena kesal dinasihati dan direndahkan
Baca SelengkapnyaDua pelaku pembunuhan yang ditangkap berinisial TR dan HH.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku sedang pusing mencari uang untuk membiaya kuliah adiknya beserta biaya kebutuhan hidup untuk orangtuanya.
Baca SelengkapnyaSeorang pria meracuni sopir taksi online hingga tewas. Dia melakukan kejahatan itu untuk menguasai mobil korban demi mendapatkan biaya kuliah anaknya.
Baca SelengkapnyaOktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.
Baca SelengkapnyaVonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca SelengkapnyaKorban ternyata bernama I Komang Agus Asmara (25).
Baca SelengkapnyaDua saksi itu diduga memberikan keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Baca Selengkapnya