3 Pekerja Tewas di Bak Limbah Blok Rokan, PT PPLI Jadi Tersangka
Merdeka.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Riau menetapkan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), subkontraktor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) sebagai tersangka. Penetapan karena insiden tewasnya tiga pekerja perusahaan tersebut di dalam kontainer berisi limbah minyak Blok Rokan tersebut.
"Setelah dilakukan gelar perkara terkait meninggalnya 3 pekerja, diputuskan tersangkanya adalah pihak PT PPLI," ujar Kepala Disnakertrans Riau Imron Rosyadi Senin (27/2).
Imron menjelaskan, penyidik dari PPNS Disnaker bersama Korwas PPNS Polda Riau hari ini telah memeriksa tiga orang saksi. Ketiga saksi yang diperiksa adalah dari jajaran PT PPLI.
-
Bagaimana Pertamina Hulu Rokan mengelola limbah air? Pengelolaan limbah air terproduksi dilakukan dengan lahan basah buatan (Constructed Wetland) yang berbasis teknologi hidro.
-
Apa yang dilakukan Pertamina Hulu Rokan untuk mengelola limbah air? PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) memaparkan inovasinya dalam pembuatan lahan basah untuk mengelola limbah air terproduksi dampak dari kegiatan operasionalnya.
-
Apa yang menjadi pencapaian Pertamina dalam pengelolaan Blok Rokan? Blok Rokan mencatatkan lifting migas sekitar 59 juta barel selama tahun 2023. Pencapaian ini merupakan peningkatan yang signifikan dari tahun sebelumnya sebesar 57,3 juta barel.
-
Apa yang dilakukan Pertamina dan Polri? PT Pertamina (Persero) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) jalin sinergi publikasi sebagai sumber informasi yang mengedukasi masyarakat melalui kanal pemberitaan maupun media sosial, dalam upaya membangun kepercayaan masyarakat mengenai informasi publik.
-
Siapa yang mendirikan PT Pertamina Hulu Energi? PT Pertamina Hulu (PHE) merupakan salah satu anak perusahaan PT Pertamina (persero) yang bergerak di bidang hulu minyak dan gas (migas).
-
Kenapa Pertamina Hulu Rokan membuat lahan basah? Inovasi yang dilaksanakan untuk mendukung capaian Net Zero Emission (NZE) 2060 tersebut dipaparkan pada Konferensi Tingkat Tinggi Perubahan Iklim PBB 2023 atau Conference of the Parties (COP28) di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).
"Penyidik mengambil keterangan terhadap saksi dari karyawan PT PPLI. Tiga saksi itu antara lain Project Manager Hari Ramadi, Operator Evaporator Joni, termasuk Engineer Process Banir Ridwan Lubis," jelas Imron.
Setelah memeriksa saksi, penyidik kemudian melakukan gelar perkara pada pukul 14.30 WIB antara Korwas PPNS Polda Riau dan PPNS Disnakertrans. Dari gelar perkara itulah, kasusnya dinaikkan ke penyidikan dan penetapan tersangka secara korporasi.
"Lalu dari hasil gelar didapat kesimpulan penanganan kasus laka kerja tersebut dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan," katanya.
Namun, untuk penetapan tersangka perorangan atau pejabat yang bertanggung jawab, penyidik masih membutuhkan rangkaian pemeriksaan lanjutan. Sejumlah saksi harus diperiksa untuk menetapkan pejabat yang berwenang jadi tersangka kecelakaan kerja.
"Kita masih melihat sejauh mana peran masing-masing pihak ini. Sementara saat ini Project Manager (Hari Ramadi) statusnya terlapor, ini kita terus dalami dan PPLI tersangkanya," sambung Imron.
Dia menjelaskan ada banyak dugaan pelanggaran yang terjadi di PT PPLI, seperti tidak adanya alat pelindung diri (APD) dan lainnya. Hal itu menyebabkan kecelakaan kerja di lokasi.
"Tidak ada APD, tak ada rambu-rambu dan orang bisa masuk begitu saja ke ruang sempit. Apalagi itu ruangan limbah, mereka juga harusnya pakai body harness. Harusnya ada standarnya kalau mau evakuasi orang, SOP ada," tegasnya
Sebelumnya, kecelakaan di wilayah kerja Blok Rokan, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Kabupaten Rokan Hilir, Riau menewaskan tiga orang pekerja Jumat (24/2). Mereka merupakan pekerja PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), subkontraktor PT PHR.
Publik Relagion & Legal Manager PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) Arum Tri Pusposari menyebut, pihaknya melakukan investigasi terkait kecelakaan kerja anggotanya.
"Berdasarkan pantauan CCTV, memang tampak terlihat adanya upaya para pekerja ingin saling membantu rekan kerjanya tanpa memikirkan risiko yang terjadi," ujar Arum saat dikofirmasi merdeka.com.
Arum menegaskan, tewasnya tiga pekerja itu pun menjadi catatan dan evaluasi PPLI sebagai rekanan kerja PT PHR. Dia meminta pekerjanya agar mematuhi SOP yang ditetapkan.
"Insiden tersebut menjadi bahan evaluasi serius di internal kami dan pembekalan berharga buat SDM kami untuk benar-benar mengikuti SOP yang telah ditentukan," ucap Arum.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dugaan sementara, dua korban tewas karena terpeleset dan jatuh
Baca SelengkapnyaTim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri turut dilibatkan untuk menyelidiki penyebab kebakaran di PT Priscolin dan PT Jati Perkasa Nusantara
Baca SelengkapnyaSembilan penumpang lain luka-luka dan dibawa ke RS Efarina Pangkalan Kerinci.
Baca SelengkapnyaPolisi mendalami dugaan unsur kelalaian kecelakaan kerja dalam insiden ledakan tungku peleburan besi di PT San Xiong Steel Indonesia.
Baca SelengkapnyaPenyidik mengungkap sumur minyak ilegal itu dimiliki dua orang, yakni TM dan AN.
Baca SelengkapnyaPT Migas juga memastikan kontraktor yang melakukan pengerjaan pengelasan tangki gas bertanggungjawab.
Baca SelengkapnyaIda menyarankan polisi menjerat pihak yang bertanggungjawab atas insiden itu dengan UU Ketenagakerjaan selain KUHP.
Baca SelengkapnyaSebanyak 13 orang meninggal dunia, terdiri atas 9 pekerja Indonesia dan 4 pekerja asal China.
Baca SelengkapnyaPabrik pakan ternak di Kota Bekasi terbakar, Jumat (1/11).
Baca SelengkapnyaTungku Smelter Nikel PT ITSS terbakar pada Minggu (24/12) pagi.
Baca SelengkapnyaPerbuatan korupsi para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,9 miliar.
Baca SelengkapnyaTungku smelter di kawasan industri PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), meledak pada Minggu (24/12).
Baca Selengkapnya