Enam Pelaku Termasuk Pejabat Imigrasi Makassar Terlibat Kasus TPPO, Begini Modusnya
Merdeka.com - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengungkap enam pelaku pengiriman Pekerja Imigran Indonesia (PMI) ilegal. Dari enam orang ditangkap, satu merupakan pejabat Kantor Imigrasi Makassar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Komisaris Besar Jamaluddin Farti menjelaskan ada enam laporan polisi terkait TPPO. Dari enam laporan tersebut, pihaknya menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus TPPO.
"Tersangka itu ada sembilan orang diantaranya BK (warga) di Pontianak, MA warga Makassar, kemudian WBA, JS, DD, dan YSF," ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Jumat (16/6).
-
Bagaimana cara para pelaku pungli? Untuk satu jari, sopir harus memberikan uang sebesar seribu. Lalu dua jari, sopir harus menyerahkan uang sebesar Rp2 ribu dan seterusnya.'Minta seribu tinggal bikin satu jari. Dua ribu, dua jari. Lima ribu, tinggal bikin lima jari,' katanya lagi.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
OJK ungkap 4 modus penipuan keuangan, apa saja? Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan ada empat modus penipuan yang belakangan ini terjadi dan memakan banyak korban kerugian.
-
Apa yang dilakukan penambang timah ilegal? Agung menjelaskan penambangan timah ilegal berkelompok di wilayah IUP PT Timah terjadi secara masif pada tahun 2020.
-
Bagaimana pelaku menjalankan modus penipuan ini? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
-
Bagaimana cara pinjol ilegal menghubungi calon konsumen? Menawarkan Langsung ke Nomor Pengguna Apabila ada pihak yang tiba-tiba menghubungi Anda dan menawarkan pinjaman online langsung lewat nomor Anda, maka menurut Friderica bisa dipastikan ilegal.
Selain enam tersangka yang sudah ditahan tersebut tiga lainnya yakni SP masih status penyelidikan. Sementara JS dan SPL masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Untuk korbannya ada 90 orang berasal dari Bulukumba, Sinjai, Gowa, Jeneponto, Bone, dan Polman (Polewali Mandar). Korban rata-rata ini membayar sebesar Rp10 juta untuk pengurusan administrasi yang ternyata non prosedural alias ilegal," bebernya.
Jamaluddin mengungkapkan dari enam tersangka yang sudah ditangkap, salah satunya adalah pejabat Kantor Imigrasi Makassar. Jamaluddin menyebut YSF menjabat sebagai Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian.
"Iya, dia pejabat. Jabatannya kalau tidak salah Kasi Lalu Lintas Keimigrasian," ungkapnya.
Jamaluddin mengungkapkan ada lima modus dilakukan para tersangka untuk merekrut PMI ilegal. Lima modus tersebut yakni melakukan perekrutan calon pekerja migran Indonesia di wilayah Sulsel secara ilegal tanpa memiliki tanpa memiliki SIP2MI (Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia).
"Kedua memberangkatkan PMI ini melalui jalur-jalur Pelabuhan Parepare ataupun Barru yaitu Pelabuhan Garongkong menuju ke Balikpapan, Batulicin dan Nunukan. Selain itu jalur udara melalui Bandara Sultan Hasanuddin," sebutnya.
Kemudian modus ketiga, yakni dengan melakukan iming-iming gaji tinggi untuk bisa mempengaruhi korban, sehingga mau untuk berangkat. Berikutnya melakukan pembuatan dokumen paspor tidak sesuai dengan prosedural.
"Dan ini yang bekerja sama dengan oknum pegawai imigrasi. Kelima melakukan pengikatan utang kepada calon PMI ini dengan biaya akomodasinya dan transpornya dan nanti dilakukan pemotongan gaji," tuturnya.
Sejumlah barang bukti berhasil disita diantaranya paspor sebanyak 80 buah, handphone, KTP korban. Selain itu, buku tabungan pelaku yang berisi uang tunai Rp5,3 juta.
"Uang tunai yang masih ada di rekening akan kita lakukan pemblokiran kurang lebih Rp362 juta," kata dia.
Jamaluddin menyebut keenam orang yang sudah ditangkap dikenakan pasal berlapis. Mereka disangkakan Pasal 2 dan 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.
"Untuk pasal ini ancaman hukumannya minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta," kata dia.
Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 81 dan 83 Undang Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
Sementara Ketua Satgas TPPO Polda Sulsel, Wakalpolda Brigjen CH Patoppoi mengatakan sejak adanya surat dari Kapolda Sulsel, pihaknya langsung mengumpulkan sejumlah stakeholder untuk membahas terkait TPPO. Sejumlah stakeholder yang dipanggil yakni Kantor Imigrasi Makassar, Palopo, dan Parepare.
"Kita juga mengundang Pelindo mengingat yang mengurusi pelabuhan Makassar Parepare dan Barru. Kemudian kami juga mengundang Angkasa Pura 1, karena yang punya bandara. kemudian kita juga mengundang Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan mengundang BP3MI Sulsel," ujarnya.
Dari hasil rapat koordinasi tersebut, kata Patoppoi, mendapatkan data bahwa ada sekira 4.198 warga Sulsel yang bekerja di luar negeri. Mirisnya, dari jumlah tersebut setidaknya hanya 180 orang PMI yang prosedural.
"Sementara sisanya 3.800-an ini berangkat non prosedural. Dengan adanya informasi ini kita sudah melakukan kegiatan penegakan hukum," kata dia.
Patopoi mengungkapkan ribuan PMI ilegal tersebut kebanyakan dikirim melalui Pelabuhan Nusantara Parepare dan Garongkong, Barru. Mereka selanjutnya akan ke Balikpapan, Batulicin, dan Nunukan sebelum dikirim ke Malaysia untuk bekerja sebagai buruh lahan kelapa sawit.
"Kita mendapat informasi bahwasannya kebanyakan pekerja migran ini berangkat dari Pelabuhan Parepare kemudian lanjut ke Nunukan, Batulicin, Balikpapan dan masuk Malaysia. Mereka berangkat dengan menggunakan kapal laut," sebutnya.
Sementara Kapolda Sulsel, Inspektur Jenderal Setyo Boedi Moempoeni Harso mengatakan Satgas TPPO sudah bekerjasejak tanggal 6 Juni 2023. Pembentukan Satgas TPPO ini berupakan perintah langsung dari Kapolri, Jenderal Sigit Listyo Prabowo.
"Sebelumnya Bapak Presiden memerintahkan kepada Bapak Kapolri untuk menindak tegas pidana perdagangan orang," kata dia.
Mantan Wakil Komandan Brimob Polri ini mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh dengan tawaran kerja ke luar negeri. Ia berharap masyarakat bisa mencari pekerjaan melalui BP3MI untuk mencari informasi lowongan kerja di luar negeri.
"Imbauan kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi. Namun menjadi korban tindak pidana perdagangan orang," sebutnya.
"Kemudian kedua masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri secara prosedural silakan mencari informasi ke pemerintah daerah maupun BP3MI, sehingga terlindungi dan mengetahui hak-haknya sebagai pekerja migran Indonesia," imbuhnya.
Dia pun berharap masyarakat melaporkan jika menemukan adanya pengiriman tenaga kerja ke luar negeri secara ilegal. Ia memastikan Satgas TPPO akan menindak tegas pelaku.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.
Baca SelengkapnyaSebanyak empat tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Bandara Ngurah Rai Bali dan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaUntuk modus para tersangka yakni menjadikan korban sebagai PMI hingga PSK.
Baca SelengkapnyaPolisi membeberkan peran masing-masing para tersangka.
Baca SelengkapnyaMenteri PPMI menemui enam wanita calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang berhasil digagalkan keberangkatannya untuk dipekerjakan secara ilegal ke Irak.
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para pelaku dengan menggunakan penipuan lowongan kerja.
Baca SelengkapnyaAdapun kedua tersangka penyelundup Pekerja Migran Indonesia non-prosedural itu di antaranya berinisial MZ dan PJ.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca SelengkapnyaPolri mengungkapkan pekerjaan para mahasiswa Indonesia korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jerman.
Baca SelengkapnyaKemenko Polhukam berencana berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengurai persoalan itu.
Baca SelengkapnyaSaat ini kedua tersangka ditahan dan dikenakan hukuman 15 Tahun Penjara.
Baca Selengkapnya