7 Pelajar Diperiksa Polisi Terkait Video Mesum di Tuban
Merdeka.com - Satreskrim Polres Tuban masih terus mendalami kasus beredarnya video mesum yang diperankan pelajar SMK Tuban. Setidaknya, 7 orang yang ada di dalam video itu telah diperiksa sebagai saksi oleh polisi.
Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono mengatakan ke-7 orang saksi itu, terdiri dari dua pelajar laki-laki dan 5 orang pelajar perempuan.
"Total yang telah diperiksa sudah 7 orang dan arah dari penyidik dalam kasus itu adalah tentang perbuatan cabul serta dijerat UU ITE," kata Nanang saat dikonfirmasi, Jumat (4/10).
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus film porno? 'Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pornografi dengan 12 orang tersangka yang menjadi talent dalam rumah produksi porno Jakarta Selatan,' ujarnya.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana UU ITE baru lindungi anak dari konten dewasa? 'Hak anak juga harus dilindungi jangan sampai terekspos melebihi usianya. Mereka harus mendeteksi apakah banyak anak-anak yang menggunakan platform buatan mereka. Jadi, ketika memang bisa diakses oleh anak mereka harus dan berkewajiban menghapus segala konten dewasa di platformnya,' jelasnya.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Dia menjelaskan tempat kejadian itu dilakukan di kamar kos yang berada di Kelurahan Latsari, Kecamatan Kota Tuban. Saat itu di dalam kamar ada tujuh siswa yang terdiri dari dua pelajar laki-laki dan lima perempuan.
Kemudian ada salah satu pelajar perempuan berinisial C yang dengan sengaja merekam perbuatan asusila tersebut. Setelah itu menjadi viral di media sosial termasuk di facebook.
"Video direkam C, dia adalah cewek," ujar perwira kelahiran asal Kabupaten Bojonegoro itu.
Sementara itu, penyidik kini juga tengah mendalami dugaan adanya unsur pemaksaan yang dialami korban yang masih berusia di bawah umur dalam kasus tersebut.
"Hasil pemeriksaan salah satu siswi di paksa untuk melakukan perbuatan asusila dan video diviralkan di media sosial. Saat ini (korban, red) masih di visum," ungkapnya.
Dia menegaskan belum ada yang ditetapkan tersangka terkait video syur tersebut. Karena para saksi dan korban masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tuban.
"Belum ada yang ditetapkan tersangka dalam kasus video tersebut," terangnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan perkara itu akan didalami secara profesional karena korban masih di bawah umur. Serta anggota telah diperintahkan agar kasus itu dilanjutkan dan tidak berhenti, tujuannya buat pembelajaran masyarakat.
"Saya sudah perintahkan tidak ada kasus ini diberhentikan. Gunanya untuk pembelajaran buat masyarakat, dan tidak boleh Tuban di buat begini," bebernya.
Sebelumnya, beredarnya video panas tersebut berawal dari upload an salah satu akun Facebook pada Rabu malam (2/10), dan viral di dunia maya. Video tersebut menampilkan adegan seorang pelajar laki-laki sedang berhubungan badan dengan wanita yang masih mengenakan seragam Pramuka.
Video mesum itu nampak direkam oleh temannya sendiri di sebuah kamar kos dengan durasi 6 detik. Di kamar itu juga terlihat ada beberapa wanita lain yang masih mengenakan kaos kaki hitam dengan tulisan SMK Tuban.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Buntut video itu, enam orang remaja diperiksa kepolisian.
Baca SelengkapnyaKanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah, mengatakan, ada dua berkas konten video porno yang saat ini mereka dalami.
Baca SelengkapnyaPelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
Baca SelengkapnyaDua anak perempuan jadi korban pelecehan oleh seorang pedagang cireng.
Baca SelengkapnyaPihak UIN Sunan Ampel Surabaya langsung melakukan investigasi terkait temuan tersebut.
Baca SelengkapnyaBidpropam Polda Metro juga turut melakukan pemeriksaan terhadap sipil.
Baca SelengkapnyaKorban tidak bisa melawan dan terlihat hanya berusaha menutupi wajah dan kepalanya dengan tangan.
Baca SelengkapnyaAksi bejat SH yang terekam kamera bikin heboh jagat media sosial
Baca SelengkapnyaTotal ratusan pelajar, petasan, hingga puluhan motor yang digunakan untuk konvoi telah diamankan.
Baca SelengkapnyaKPAD ingin agar wajah pemuda pengangguran yang melakukan pencabulan dipublish ke publik.
Baca SelengkapnyaKe tujuh remaja akhirnya dibawa ke kantor polisi untuk diminta keterangan.
Baca SelengkapnyaBelasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca Selengkapnya