8 Kontainer Sampah Impor Diduga Terpapar Limbah B3 Dikembalikan ke Australia
Merdeka.com - Delapan kontainer berisi sampah impor yang diduga terpapar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dikembalikan ke Australia. Pengembalian dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya Basuki Suryanto mengatakan kedelapan kontainer berisi sampah impor tersebut diketahui memiliki berat 210 ton. Sampah tersebut dikirim oleh perusahaan pelayaran Oceanic Multitrading Pty Ltd Australia dari Pelabuhan Brisbane.
"Sampah tersebut tiba di terminal peti kemas Surabaya pada 12 Juni lalu," ujarnya, Selasa (9/7).
-
Berapa lama sampah plastik butuh untuk terurai? Salah satu aspek yang paling berbahaya dari plastik adalah lamanya waktu yang dibutuhkan untuk terurai secara alami. Sampah plastik bisa memakan waktu antara 100 hingga 500 tahun untuk benar-benar terurai di lingkungan.
-
Kapan DKI Jakarta menyaring sampah kiriman? Pada hujan yang terjadi awal bulan November, DKI Jakarta menyaring lebih dari 70 ton sampah kiriman di Kali Ciliwung.
-
Di mana sampah plastik mengapung? Sampah plastik mengapung di Sungai Ciliwung, Kanal Banjir Barat, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
-
Kapan waktu tenggang bagi produsen untuk mematuhi aturan label BPA? Ada juga pasal lain yang menyebutkan produsen galon air minum bermerek memiliki waktu tenggang (grace period) 4 tahun untuk menaati peraturan tersebut.
-
Siapa yang terlibat dalam pengelolaan sampah? Kelompok Pengelola Sampah Mandiri merupakan kelompok swadaya masyarakat dalam mengelola sampah di tingkat padukuhan yang mulai digencarkan kembali oleh Pemkab Sleman.
-
Bagaimana sampah plastik bisa sampai ke lautan? Limbah plastik ini meliputi kantong plastik, botol, sedotan, dan kemasan makanan yang mengalir dari sungai, pantai, serta aktivitas industri dan perikanan.
Dia menyebut sampah tersebut sebagai sampah impor jenis waste paper. Sampah jenis ini diimpor untuk bahan baku industri kertas. Namun, sampah yang ditengarai terpapar limbah B3 itu, ditemukan dalam kondisi bercampur sampah rumah tangga seperti kaleng bekas, botol plastik, kemasan oli bekas hingga popok bayi.
©2019 Merdeka.com/Erwin YohanesAtas temuan ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah merekomendasikan agar delapan kontainer tersebut dikembalikan ke negara asalnya.
"Kami memberikan waktu selama 90 hari dari sekarang kepada perusahaan yang mengimpor delapan kontainer ini untuk mengembalikan ke Australia," katanya.
Dalam catatan Bea Cukai, temuan sampah impor terpapar limbah yang berpotensi mengandung B3 ini adalah yang kedua kalinya di Surabaya.
Pada awal Juni 2019 KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya juga menemukan sampah impor terpapar limbah B3 asal Amerika Serikat, yang telah dikembalikan ke negara asalnya.
Dikonfirmasi mengenai sanksi pada perusahaan pengimpor sampah, ia menyebut jika hal itu adalah kewenangan dari KLHK. "Kalau itu kewenangan KLHK," tegasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bea Cukai telah melaporkan isi 26.000 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak kepada Kementerian Perindustrian.
Baca SelengkapnyaMulanya, Sri Mulyani bahkan mencoba naik di bagian belakang ruang kemudi, tepat berada di sela-sela antara kontainer dan kepala truk.
Baca SelengkapnyaKemendag mengungkap alasan melakukan relaksasi izin impor dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaMasih ada kontainer-kontainer impor yang tertolak karena beberapa alasan.
Baca SelengkapnyaBea Cukai berkomitmen untuk mendukung memperlancar proses impor di pelabuhan
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menjelaskan, Permendag 36 Tahun 2023 memang membuat dari sisi volume maupun dari sisi alur tertahan dan terjadi penumpukan di kedua pelabuhan.
Baca SelengkapnyaAktivis lingkungan mendesak kedua negara untuk berkomitmen menghentikan dan menangani permasalahan ekspor sampah ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaRinciannya, sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.
Baca SelengkapnyaPuluhan ribu kontainer tertahan sejak Permendag No.36 tahun 2023 tentang larangan pembatasan barang impor diterbitkan.
Baca SelengkapnyaRibuan kontainer yang masuk ke Indonesia sudah berdasarkan Persetujuan Impor (PI) Kementerian Perdagangan dan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kemenperin.
Baca SelengkapnyaPermendag 8 2024 memberikan relaksasi terhadap tujuh kelompok barang. Antara lain elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas.
Baca SelengkapnyaBea Cukai terus bekerja selama 24/7 hari untuk menyelesaikan kontainer yang tertahan.
Baca Selengkapnya