8 Pelaku Pencabulan Anak di Karawang Ditangkap dalam 2 Bulan
Merdeka.com - Satreskrim Polres Karawang menangkap delapan pelaku dari pengungkapan delapan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dalam kurun waktu 2 bulan terakhir, bulan Januari dan Februari 2021.
"Dari kurang lebih delapan laporan perkara (LP), delapan kejadian, dengan delapan korban dan dengan delapan pelaku yang berbeda. Berhasil kita amankan dalam dua bulan terakhir ini," kata Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra l, Rabu (24/03).
Para tersangka berinisial AE (23), JS (62), MA (16), IN (24), FDH (21), RS (49), AS (40), TH (39), SY (56) dan TW (64).
-
Siapa yang ditangkap KPK tahun 2022? Awalnya Terbit dihukum 9 tahun penjara dan Iskandar divonis 7 tahun. Kasus ini berawal saat Terbit ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Januari 2022 dan menyita barang bukti berupa uang tunai Rp786 juta.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Kapan polisi melakukan pencabulan? Peristiwa ini bermula ketika korban yang ingin mencari perlindungan setelah menjadi korban persetubuhan di salah satu panti asuhan pada Rabu (15/5) lalu sekira pukul 20.30 WIB.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Dimana polisi melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
Rama menegaskan, delapan kasus persetubuhan atau perbuatan cabul dan satu kasus mucikari, terjadi di delapan tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di Kabupaten Karawang.
"Semuanya dengan TKP yang berbeda. Karena korbannya adalah anak usia di bawah umur, jadi untuk menjaga identitas korban. Mohon maaf, kita tidak bisa sampaikan identitasnya," tegasnya.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka itu, bermacam-macam. Di antaranya pelaku merekam dengan telepon kemudian digunakan untuk mengancam apabila korban tidak mau atau menolak untuk disetubuhi, rekaman itu akan disebar. Kemudian mengajak korban untuk menginap di rumah pelaku, lalu disetubuhi.
"Ada juga yang mengajak main ke kolam renang umum kemudian di cabuli. Modus terakhir, seperti halnya mulai dari menyentuh kemaluan korban kemudian menyetubuhi korban," jelasnya lagi.
Hubungan antara korban dengan tersangka ini bermacam-macam. Ada bapak terhadap anak tiri, kakek terhadap cucunya, pacaran namun korbannya masih di bawah umur. Bahkan ada orang tua (ayah kandung) terhadap anak kandung dan tetangga mencabuli tetangganya.
Para pelaku disanksi pasal Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman penjaranya selama 15 (lima belas) tahun.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ronny menuturkan, dari tangan para tersangka tersebut penyidik berhasil mengamankan tujuh kendaraan.
Baca SelengkapnyaDelapan orang itu diduga melakukan penganiayaan hingga mencabut kuku korban yang dituduh mencuri celana dalam.
Baca SelengkapnyaKasus ini dilaporkan pada Juli lalu, namun baru diproses bulan Oktober ini.
Baca SelengkapnyaPelaku telah delapan kali melakukan aksi itu, enam kali di antaranya di rumahnya.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaKedua kakek yang masih saudara tersebut melakukan pencabulan sebanyak 10 kali sejak November 2023.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca SelengkapnyaNasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaAdapun keempat siswa yang menjadi tersangka yakniE (18), R (18), J (18) dan G (19). Semuanya berstatus pelajar.
Baca Selengkapnya