AJI kecam Pemerintahan Jokowi batasi akses jurnalis asing
Merdeka.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam munculnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 482.3/4439/SJ tentang penyesuaian prosedur kunjungan jurnalistik ke Indonesia. Surat Edaran ini dikirimkan Menteri Dalam Negeri ke semua kepala daerah baik di provinsi maupun kabupaten dan kota.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo menyatakan, jurnalis asing serta kru film yang hendak melakukan kegiatan di Indonesia harus memiliki izin dari Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing di Kementerian Luar Negeri, serta Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri.
Terdapat aturan tambahan yang menyatakan jurnalis asing yang meliput memerlukan izin dari pemerintah di tingkat provinsi, kabupaten hingga kota. Semua aktivitas ini di bawah kendali Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing yang merupakan sejenis satuan tugas di Kementerian Luar Negeri. Tim ini terdiri atas berbagai lembaga, seperti Badan Intelijen Negara, polisi, imigrasi, dan beberapa unsur pengawasan terkait.
-
Kemendag mengeluarkan apa? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
-
Kemendag sosialisasikan Permendag baru bagaimana? Sosialisasi digelar secara hibrida yang dihadiri para eksportir dan pemangku kepentingan.
-
Siapa yang menjadi redaktu Majalah Indonesia? Keterlibatannya di majalah tersebut membuat Suparna makin marah terhadap kalangan penjajah. Ia lantas dipercaya sebagai redaktu Majalah Indonesia dan menerbitkan berbagai tulisan yang provokatif dan mengajak rakyat untuk melawan kekuasaan Belanda.
-
Dimana kantor Indonesische Persbureau pertama? Uniknya, kantor IP sendiri bukanlah di Hindia Belanda, melainkan di Den Haag, Belanda.
-
Kenapa Kemendag revisi Permendag? Terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait. Oleh karena itu, Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif.
-
Apa tujuan dibentuknya Indonesische Persbureau? Berdirinya kantor berita Indonesia ini bertujuan untuk memberikan gambaran dan penjelasan terkait kondisi di wilayah kolonial Hindia Belanda kepada masyarakat Belanda.
Surat ini, menurut AJI, mencederai kebebasan pers di Indonesia. Surat tersebut justru mengukuhkan ketertutupan akses bagi setiap jurnalis asing yang hendak meliput atau melakukan dokumentasi. Jika dulu mekanisme semacam Clearing House ini terbatas di Papua, kini pemerintah memperluas pembatasannya ke seluruh Indonesia.
Menurut Ketua Bidang Advokasi AJI, Iman D Nugroho, surat ini mencerminkan pemerintah yang tidak memahami prinsip kebebasan pers. Surat ini bertentangan dengan Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 dan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers.
"Saya pertanyakan apa dasar Mendagri mengeluarkan pembatasan terhadap aktivitas jurnalis?" kata Iman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/8).
Lanjut dia, surat Mendagri ini juga bertentangan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo pada 9 Mei 2015 lalu saat berkunjung ke Papua yang menyatakan Papua terbuka untuk jurnalis asing yang hendak meliput.
"Pembatasan ini jelas tidak sejalan dengan semangat yang disampaikan Presiden Jokowi saat di Papua yang membuka akses seluas-luasnya bagi jurnalis asing," terang dia.
Sementara itu, Ketua Umum AJI, Suwarjono, menyatakan, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri ini juga membuat kebebasan pers Indonesia tidak kondusif karena jurnalis-jurnalis asing tidak merasa bebas melakukan pekerjaannya.
"Padahal, tahun 2017 nanti, Indonesia akan menjadi tuan rumah perayaan Hari Kemerdekaan Pers Sedunia," kata Jono.
Menurutnyq, jurnalis-jurnalis asing yang dibatasi kegiatannya ini akan membawa cerita buruk soal kebebasan pers di Indonesia ke dunia. Alih-alih mendapatkan cerita bagus mengenai Indonesia, tindakan birokratis atas jurnalis asing justru akan menghasilkan cerita negatif.
"Jelas, surat edaran yang membatasi akses jurnalis asing ini kontraproduktif dengan upaya Presiden Jokowi menggenjot investasi asing untuk membangun Indonesia," terang dia.
Suwarjono mengusulkan, Pemerintah Indonesia sebaiknya menyiapkan regulasi untuk jurnalis asing yang lebih demokratis, modern dan transparan. Regulasi untuk jurnalis asing ini semata-mata hanya terkait status ketenagakerjaan atau dokumen kunjungan, bukan pada peliputan atau konten apa yang mereka buat.
"AJI juga mendesak, pemerintah dalam hal ini Kementerian Luar Negeri, mempermudah visa jurnalis bagi setiap jurnalis asing yang ingin meliput di Indonesia. Justru dengan kemudahan itu, jurnalis asing akan memiliki kesan positif terhadap pemerintahan hari ini. Pesan positif itu akan tersiar luas di dunia internasional," pungkas dia. (mdk/efd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi akhirnya memastikan telah menimbang aturan tersebut dan resmi menandatangani.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Baca SelengkapnyaPada Juli 2023 misalnya, seorang jurnalis media asing yang meliput penambangan nikel di Halmahera Tengah menjadi korban intimidasi petugas keamanan perusahaan.
Baca SelengkapnyaAMSI dan AJI merupakan dua organisasi dari Indonesia yang terlibat dalam perumusan prinsip global tersebut.
Baca SelengkapnyaDisatroni Jurnalis Demo Tolak RUU Penyiaran, Kantor DPRD Provinsi Jambi Kosong Karena Alasan Dinas
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, dirinya sudah membahas publisher rights sejak lama bersama para pemangku kepentingan
Baca SelengkapnyaTanpa adanya regulasi yang jelas, media siber cenderung tidak mendapatkan insentif dari berita atau konten yang diambil oleh platform digital.
Baca SelengkapnyaSebagian isi draft RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Pers
Baca SelengkapnyaBanyak pihak menilai bahwa pelarangan tayangan jurnalistik investigasi di televisi justru membatasi kebebasan pers
Baca SelengkapnyaRegulasi ini akan memberi jaminan kepada media-media lokal maupun nasional.
Baca SelengkapnyaPolemik RUU Penyiaran terus bergulir, ragam penolakan masih terus berdatangan
Baca SelengkapnyaDalam beranda akun @aji.indonesia, terlihat beberapa unggahan berisi iklan penjualan iPhone.
Baca Selengkapnya