AKP Fajar Masih Jabat Kanit Reskrim Penjaringan Meski Dipatsuskan, Ini Kata Polisi
Merdeka.com - AKP M Fajar masih menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Polres Metro Jakarta Utara meski sedang dikurung di Tempat Khusus (Patsus) SPN Lido, Sukabumi Jawa Barat. M fajar diduga melanggar kode etik karena terlibat kasus judi online.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Polri menyatakan AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan berdalih, pencopotan AKP M Fajar dari jabatan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan menunggu Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
-
Dimana mutasi Kapolda Metro Jaya dilakukan? Berikut 34 daftar mutasi mulai dari tingkat pejabat Polres sampai Kapolsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang dirotasi:
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa yang dicopot dari jabatan Ketua MK? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
"Mereka masih menjabat sebagai jabatan fungsional. Sidang kode etik ini yang nantinya akan memutuskan langkah sikap kepada mereka apakah mereka dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat atau bagaimana nanti sidang yang memutuskan dan itu tentu akan berpengaruh pada jabatan nya," kata dia kepada wartawan, Kamis (8/9).
Zulpan menerangkan, AKP M Fajar dan tujuh anggotanya ditahan di tempat khusus (patsus) selama 30 hari terhitung sejak Senin 6 September 2022 sampai 5 Oktober 2022. Hal ini dilakukan sambil menunggu jadwal Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Mereka di patsus. Tapi dari patsus ini akan berproses menjadi sidang kode etik," ujar dia.
Dia menyebut, antara terduga pelanggar etik di tempatkan terpisah. Termasuk AKP M Fajar, dia berada di ruangan berbeda dengan tujuh anggota Polsek Penjaringan lain. Hal ini mencegah persekongkolan antar terduga pelanggar kode etik
"Dipisah-pisah biar tidak ada komunikasi dan tidak ada alat elektronik handphone tidak ada," ujar dia.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sumedana menegaskan permasalahan penguntitan tersebut telah diselesaikan
Baca SelengkapnyaPencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) nomor ST/2865/XII/KEP/2023, ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo.
Baca SelengkapnyaAlex menyebut, meski Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan.
Baca SelengkapnyaUntuk sementara waktu Brigjen Endar masih belum bisa melakukan pekerjaanya sebagai Dirdik. Pekerjaan Endar diemban sementara oleh Ronald Worotika.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya memberikan update pengusutan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaAsep Guntur ingin mundur dari KPK buntut kasus suap Kepala Basarnas.
Baca SelengkapnyaEndar mengaku surat keputusan dirinya kembali menjadi pejabat KPK sudah terbit pada tanggal 27, Juni 2023.
Baca SelengkapnyaBuntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaPosisi Arief digantikan AKBP M Faisal Perdana. Sementara Arief dipindahtugaskan sebagai Pamen Stamops Polri.
Baca SelengkapnyaHadi mengatakan proses penyelidikan tetap dilakukan dengan tetap saling menjaga marwah.
Baca SelengkapnyaFirli mengisyaratkan menolak pengunduran diri Asep Guntur dari KPK.
Baca Selengkapnya