Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aktivis di Aceh Desak MA Batalkan Vonis Bebas Ayah dan Paman Terdakwa Pemerkosa

Aktivis di Aceh Desak MA Batalkan Vonis Bebas Ayah dan Paman Terdakwa Pemerkosa Pengadilan. ©shutterstock.com

Merdeka.com - Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Aceh yang tergabung dalam Masyarakat Sipil Aceh untuk Penghapusan Kekerasan Seksual meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan Mahkamah Syar'iyah Aceh dan Mahkamah Syar'iyah Kabupaten Aceh Besar yang membebaskan dua terdakwa pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, yang merupakan ayah dan paman korban sendiri.

Juru Bicara Masyarakat Sipil Aceh untuk Penghapusan Kekerasan Seksual, Azriana Manalu mengatakan putusan bebas bagi pelaku pemerkosaan itu bukan saja mencederai rasa keadilan publik, tapi juga berpotensi mengimpunitas pelaku pemerkosaan dan sangat menghambat pemulihan korban.

"Mahkamah Agung bisa membatalkan baik putusan Mahkamah Syariah Aceh yang membebaskan pamannya, dan Mahkamah Syariah Jantho, Aceh Besar yang membebaskan ayahnya. Kedua keputusan ini harus dibatalkan oleh Mahkamah Agung," katanya, Kamis (27/5).

Orang lain juga bertanya?

Pihaknya mendorong agar Kejaksaan Negeri Jantho, Aceh Besar, melalui jaksa penuntut umum bisa melakukan upaya maksimal dalam pengajuan kasasi terhadap putusan majelis hakim Mahkamah Syariah Aceh dan Aceh Besar kepada Mahkamah Agung.

Koalisi LSM juga mendesak DPRA dan Pemerintah Aceh segera merevisi Qanun Jinayat yang dinilai tidak cukup tegas membedakan antara proses penanganan peradilan tindak pidana dengan peradilan untuk pelanggaran.

Aulianda Wafisa dari LBH Banda Aceh mengatakan, revisi Qanun Jinayat tersebut tidak perlu dilakukan menyeluruh, melainkan hanya mencabut 2 pasal diantaranya; pasal pemerkosaan dan pelecehan seksual.

"Supaya pemerkosaan dan pelecehan seksual kembali ditangani oleh mekanisme pengadilan umum. Bisa dipakai UU perlindungan anak, pakai UU Sistem Peradilan Pidana Anak, atau mungkin pakai UU Penghapusan Kekerasan Seksual kalau nanti sudah disahkan," tegasnya.

Dia menyebut, kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual baik terhadap anak dan perempuan di tanah Serambi Mekkah, sudah berada pada tahap darurat. Kasus demi kasus terus saja terjadi. "Sementara hukuman kepada pelaku sangat ringan, bahkan bisa divonis bebas," pungkasnya.

Vonis Bebas

Sebelumnya, Mahkamah Syar'iyah Aceh memvonis bebas terdakwa inisial DP (35) dalam kasus pemerkosaan keponakan asal Lhoknga, Aceh Besar. Dia awalnya divonis 200 bulan penjara oleh Mahkamah Syar'iyah Jantho, Aceh Besar.

Persidangan ditingkat banding yang dipimpin ketua majelis Misharuddin dengan hakim anggota masing-masing M Yusar dan Khairil Jamal. Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan menerima banding yang diajukan terdakwa dan membatalkan putusan Mahkamah Syar'iyah Jantho nomor 22/JN/2020/MS.jth.

"Menyatakan terdakwa DP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya sebagai mana dakwaan alternatif kedua, yang diatur dalam pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," bunyi putusan hakim dikutip Merdeka.com, Senin (24/5).

Hakim memutuskan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, dan memerintahkan agar terdakwa DP untuk dikeluarkan dari tahanan.

Putusan yang diketok majelis hakim pada Kamis (20/5) lalu itu memutuskan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya.

Kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi terhadap anak umur 11 tahun itu yang diduga dilakukan ayah kandung korban MA dan paman korban DP. Keduanya diadili dalam berkas terpisah.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut DP dengan hukuman 200 bulan penjara. Majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Jantho memvonis DP pada Selasa (30/3) sesuai tuntutan JPU.

DP dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, sebagaimana ketentuan pasal 49 Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Sementara ayah kandung korban, MA yang juga dituntut hal serupa, dibebaskan karena dinilai tidak terbukti bersalah.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pelototi Kasus Remaja di Jateng Diperkosa 13 Orang, Menteri PPPA: Bila Tidak Selesai, Kami akan Selesaikan!
Pelototi Kasus Remaja di Jateng Diperkosa 13 Orang, Menteri PPPA: Bila Tidak Selesai, Kami akan Selesaikan!

Peristiwa itu telah dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024 dan masih belum ada perkembangan.

Baca Selengkapnya
Ayah Siswi SMP Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan di Palembang Datangi Hotman Paris, Ini Harapannya
Ayah Siswi SMP Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan di Palembang Datangi Hotman Paris, Ini Harapannya

Keluarga meminta bantuan hukum karena tak terima tiga dari empat tersangka tidak dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
2 Gadis Kembar di Banyuasin Diperkosa Ayah Kandung sejak Tahun 2012, Terbongkar Setelah Ibu Dipukuli Pelaku
2 Gadis Kembar di Banyuasin Diperkosa Ayah Kandung sejak Tahun 2012, Terbongkar Setelah Ibu Dipukuli Pelaku

Perkosaan terjadi sejak gadis kembar itu berusia 9 tahun. Perbuatan bejat itu sudah tak terhitung berapa kali karena hampir setiap pekan terjadi.

Baca Selengkapnya
Viral Video 3 Bocah Terpidana Pembunuh Siswi SMP di Medsos, Minta Keadilan ke Presiden Prabowo
Viral Video 3 Bocah Terpidana Pembunuh Siswi SMP di Medsos, Minta Keadilan ke Presiden Prabowo

Mereka berdalih bukan pelaku kejahatan terhadap AA (13).

Baca Selengkapnya
Kakak Adik Disabilitas di Purworejo Jadi Korban Pencabulan, Ini Penjelasan Polisi
Kakak Adik Disabilitas di Purworejo Jadi Korban Pencabulan, Ini Penjelasan Polisi

Nasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Ayah Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan, Korban Alami Trauma Barat
Pemerintah Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Ayah Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan, Korban Alami Trauma Barat

Kondisi korban anak saat ini ketakutan dan merasa trauma. Apalagi setelah mengetahui kasus ini viral.

Baca Selengkapnya
Pimpinan Dayah di Langsa Perkosa Dua Santriwati, Ada yang Dilakukan dalam Musala
Pimpinan Dayah di Langsa Perkosa Dua Santriwati, Ada yang Dilakukan dalam Musala

Pimpinan dayah (pesantren) di Desa Seulalah Baru, Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh, MR (38) ditangkap karena diduga memerkosa dua santriwati.

Baca Selengkapnya
Klaim Tidak Bersalah Kubu Tokoh Agama di Jember Usai Dituntut 10 Tahun Penjara Kasus Pencabulan
Klaim Tidak Bersalah Kubu Tokoh Agama di Jember Usai Dituntut 10 Tahun Penjara Kasus Pencabulan

Kubu terdakwa meyakini Kiai Fahim tidak bersalah dan terjadi fitnah.

Baca Selengkapnya
Mendidih Keluarga Korban Dengar 4 Pembunuh & Pemerkosa Divonis Ringan: Binatang!
Mendidih Keluarga Korban Dengar 4 Pembunuh & Pemerkosa Divonis Ringan: Binatang!

Para terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Ayah Tiri Pelaku Pelecehan Seksual di Pasar Minggu Jaksel Ditangkap Polisi
Ayah Tiri Pelaku Pelecehan Seksual di Pasar Minggu Jaksel Ditangkap Polisi

Pelaku hingga saat ini masih menjalankan pemeriksaan oleh penyidik

Baca Selengkapnya
Miris, Ayah Berulang Kali Cabuli Anak Tiri saat Istri Kerja Cuci dan Gosok Pakaian
Miris, Ayah Berulang Kali Cabuli Anak Tiri saat Istri Kerja Cuci dan Gosok Pakaian

Istri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri

Baca Selengkapnya
Komisi III Dorong Revisi UU Peradilan Anak
Komisi III Dorong Revisi UU Peradilan Anak

Dorongan revisi ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya