Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aliran sesat putari kolam dianggap berhaji sudah dibubarkan polisi

Aliran sesat putari kolam dianggap berhaji sudah dibubarkan polisi Ilustrasi aliran sesat. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Aliran sesat yang terjadi di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, ternyata sudah pernah digerebek oleh polisi. Kegiatan di pesantren itu mempercayai dengan mengitari kolam setelah salat dianggap telah menunaikan ibadah haji.

"Benar pernah terjadi di sini pada 2016 lalu. Tetapi sudah tidak ada lagi saat ini," ujar Kapolsek Kronjo, AKP Uka Sukabati kepada merdeka.com, Rabu (26/4).

Dia mengatakan, pembubaran pesantren tersebut dengan menyertakan aparat tingkat desa, sampai Pemkab Tangerang. "Bahkan MUI, TNI serta dari berbagai elemen juga ikut membubarkan. Saat itu memang saya belum bertugas di sini, tetapi itu laporan dari anggota kami," terangnya.

Sampai dengan saat ini, kata Uka, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan masyarakat. "Kami terus melakukan antisipasi. Tetapi dapat kami informasikan tidak ada lagi aliran sesaat di sini," tuturnya.

Sebelumnya, Aparat Kejaksaan Negeri (Kajari) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan sosialisasi mengenai Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) sebagai antisipasi keberadaan aliran sesat.

"Kami sudah beberapa kali menggelar dan diharapkan warga untuk segera melaporkan bila ada kegiatan mencurigai di tengah masyarakat," kata Kepala Kajari Tigaraksa Firdaus di Tangerang, Minggu (23/4). Demikian dilansir dari Antara.

Belakangan ini ada tiga aliran yang diduga meresahkan warga Kabupaten Tangerang, di antaranya di Kecamatan Solear oleh ASI (45), seorang ustaz setempat dengan aksi menggandakan uang.

Ada aliran di Kecamatan Kronjo karena ada pengikut yang mengitari kolam setelah salat. Setelah itu dianggap telah menunaikan ibadah haji.

Aliran terakhir yang diduga sesat adalah di Kecamatan Teluknaga dengan pemimpin Sht (50) dengan cara merekrut warga secara senyap melalui perguruan CB.

Aparat Polresta Tangerang telah menetapkan ASI sebagai tersangka dan dijerat pasal 378 KUHP ancaman hukuman empat tahun dan UU No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan ASI mempunyai murid sekitar 130 jemaah. Selain mengajarkan pengajian kepada jemaah, tapi berupaya meminta uang dengan alasan sukarela berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 190 juta tiap jemaah. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Satpol PP dan Tim Pakem Kembali Segel Tempat Ibadah Ahmadiyah di Garut
Satpol PP dan Tim Pakem Kembali Segel Tempat Ibadah Ahmadiyah di Garut

Satpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).

Baca Selengkapnya
Heboh Pengajian Sesat di Riau, Bolehkan Seks Bebas untuk Menghapus Dosa
Heboh Pengajian Sesat di Riau, Bolehkan Seks Bebas untuk Menghapus Dosa

MUI telah membentuk tim gabungan dari MUI Kabupaten dan Kecamatan Rangsang Barat untuk menyelidiki

Baca Selengkapnya
Diduga Jadi Praktik Perdukunan, Puluhan Makam Keramat Palsu di Sukabumi Dibongkar Warga
Diduga Jadi Praktik Perdukunan, Puluhan Makam Keramat Palsu di Sukabumi Dibongkar Warga

Keberadaan makam keramat palsu ini sempat viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Heboh Aliran Sesat di Gegerkalong Bandung, Ini Kata Polisi
Heboh Aliran Sesat di Gegerkalong Bandung, Ini Kata Polisi

Masyarakat setempat sempat mempertanyakan karena dihelat di kawasan masjid.

Baca Selengkapnya
Polisi Dinarasikan Serbu Tempat Salat di Masjid Raya Sumbar, Kapolda: Itu Aula Pertemuan
Polisi Dinarasikan Serbu Tempat Salat di Masjid Raya Sumbar, Kapolda: Itu Aula Pertemuan

Lokasi yang dipakai oleh masyarakat untuk tidur tersebut bukanlah area suci untuk tempat salat, melainkan aula tempat pertemuan dan pelaksanaan kegiatan oleh pe

Baca Selengkapnya
Penjelasan Polisi soal Unggahan Viral Penghuni Indekos di Tangsel Mengaku Diintimidasi Saat Ibadah
Penjelasan Polisi soal Unggahan Viral Penghuni Indekos di Tangsel Mengaku Diintimidasi Saat Ibadah

Disebut-sebut pelaku tindak keras dan intimidasi adalah masyarakat setempat dan juga ketua RT.

Baca Selengkapnya
Kontroversi Al-Zaytun, Terafiliasi NII hingga Berbentuk Komune
Kontroversi Al-Zaytun, Terafiliasi NII hingga Berbentuk Komune

Selain terafiliasi NII, Ponpes Al-Zaytun berbentuk komune. Hal ini diungkapkan Menko PMK Muhadjir Effendy.

Baca Selengkapnya
Menilik Mitigasi Penanganan Al-Zaytun
Menilik Mitigasi Penanganan Al-Zaytun

Al-Zaytun akan dibina oleh Kementerian Agama. Bagaimana nasib para santri? Lalu kemana para guru akan mengajar?

Baca Selengkapnya
Sosok Panji Gumilang yang Kontroversi dari Dikawal Pasukan Al-Zaytun hingga Mengucap Salam Yahudi
Sosok Panji Gumilang yang Kontroversi dari Dikawal Pasukan Al-Zaytun hingga Mengucap Salam Yahudi

Ada hal lain yang mengejutkan saat Panji Gumilang mendatangi Bareskrim untuk pertama kalinya menjalani pemeriksaan kasus penistaan agama.

Baca Selengkapnya
Geledah Ponpes Al-Zaytun Usai Panji Gumilang Tersangka, Ini yang Dibawa Polisi
Geledah Ponpes Al-Zaytun Usai Panji Gumilang Tersangka, Ini yang Dibawa Polisi

Hingga sore hari, penggeledahan masih sedang berlangsung. Karena, kegiatan ini mulai dilaksanakan sejak pukul 14.00 Wib.

Baca Selengkapnya
Heboh Transaksi Jumbo Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang
Heboh Transaksi Jumbo Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang

PPATK masih menganalisis ratusan rekening pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang. Diduga ada transasksi mencurigakan.

Baca Selengkapnya
Cerita Polisi Gorontalo Bangun Masjid di Lokasi Bekas Perjudian: Imamnya Eks Penjudi
Cerita Polisi Gorontalo Bangun Masjid di Lokasi Bekas Perjudian: Imamnya Eks Penjudi

Suparno mengatakan masjid itu sering mendapatkan bantuan dari luar daerah bahkan hingga luar negeri.

Baca Selengkapnya