Anak diperkosa dan dibunuh, ayah tak puas pelaku divonis 20 tahun
Merdeka.com - Keluarga Nadya Bella Anggraeni (18), korban pembunuhan di Kabupaten Malang, tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan Pengadilan. Vonis 20 tahun pada pelaku Hafidz Misbach Faisal alias Bogel (21) dinilai terlalu ringan, dibandingkan kejahatan yang sudah dilakukan.
Begitu palu putusan majelis hakim diketok, keluarga Nadya berteriak tidak puas di ruang sidang. Terdakwa pun langsung digelandang menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Kepanjen.
Keluarga korban sempat berusaha mengejar terdakwa yang saat itu dikawal ketat oleh polisi. Sementara beberapa keluarga korban dan kerabat menangis histeris karena tidak puas. Mereka berharap pembunuh dan pemerkosa putrinya dihukum mati. Ayah korban berteriak mengungkapkan kekesalan di Ruang Garuda tempat sidang digelar.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Kenapa korban disekap dan diperkosa? Setiap informasi dan dugaan terkait keberadaan pelaku, petugas langsung meluncur.'Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap keempat pelaku yang belum tertangkap,' kata Umi.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
"Kami tidak terima hukuman yang diputuskan hanya 20 tahun. Memang kami dari keluarga tidak mampu, coba jika anak dari polisi dan hakim, pasti beda putusannya," kata Bonadi, ayah Nadya Bella Anggraeni dengan nada tinggi di PN Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (31/1).
Kata Bonadi, anaknya dibunuh dan diperkosa tetapi pelakunya hanya dihukum 20 tahun. Seolah nyawa putrinya tidak berharga.
"Ini masalah nyawa, kami mau lebih dari itu, kalau bisa hukuman mati berikan hukuman mati saja," katanya.
Terdakwa dijerat pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, pasal 285 tentang Perzinahan dan pasal 365 tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku dituntut penjara seumur hidup, tetapi pengadilan memvonisnya 20 tahun penjara.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Haga Santosa Lase mengatakan bahwa vonis sidang menjunjung kemandirian pengadilan. Perkara tersebut dinyatakan sudah selesai dengan dijatuhkannya vonis kepada terdakwa.
"Jika tidak puas dengan putusan, bisa mengajukan upaya hukum yang lain. Keluarga bisa mengajukan banding," katanya.
Bella adalah mahasiswi baru D-3 Keperawatan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang ditemukan tewas di pinggir sawah sekitar awal September 2016.⬠Bella diketahui dibunuh oleh temannya, Hafidh Misbach Faisal alias Bogel (21). Jazad korban dibuang di persawahan setelah pelaku melampiaskan hasrat seksualnya. Mayatnya kemudian ditemukan oleh warga yang sedang mencari rumput.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaNP dihukum 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Padahal, selama ini dia merasa diteror pria yang suka mengintipnya.
Baca SelengkapnyaKorban dianiaya dengan cara dicekik pelaku hingga meninggal dunia dan jasadnya langsung dibuang ke sawah yang ada di sekitar rumah tinggal pelaku dan korban.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaSadisnya Ayah di Tangerang Aniaya Anak Sambung hingga Tewas
Baca SelengkapnyaSaat tersangka A tiba di lokasi, mereka bersorak dan berteriak.
Baca SelengkapnyaRoy terbukti bunuh mahasiswi Ubaya, divonis 20 tahun penjara
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaVonis dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman 20 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaSidang akan dilaksanakan pukul 11.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaDalam melancarkan aksinya itu pelaku kerap mengancam korban akan membunuh ibunya yang tak lain istri dari pelaku.
Baca Selengkapnya