Anggota Densus 88 yang tewaskan Siyono terancam hukuman
Merdeka.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terus menyelidiki tewasnya pentolan kelompok teroris Neo Jamaah Islamiyah (JI), Siyono usai duel dengan anggota Densus 88. Serangkaian pemeriksaan terhadap anggota Densus 88 yang berduel dengan Siyono pun telah dilakukan.
Kepala Divisi Propam Irjen Pol Mochamad Iriawan mengatakan dari hasil pemeriksaan ditemukan kelalaian yang dilakukan anggota Densus 88 yang mengawal Siyono tersebut. Dia menyebut, anggota Densus 88 bertanggung jawab atas kematian Siyono.
Jenderal bintang dua ini menjelaskan menurut SOP, seorang terduga teroris seharusnya dikawal paling sedikit oleh dua anggota Densus 88. Bahkan, anggota Densus 88 juga tidak diperkenankan membuka borgol terduga teroris tersebut.
-
Siapa yang ditangkap Densus 88? Aswin mengatakan, Densus 88 Antiteror akan menggali lebih jauh keterangan dari para pelaku, termasuk mencari barang-barang lain yang berhubungan dengan aksi teror.
-
Siapa yang diduga dikuntit Densus 88? Adapun dugaan Jampidsus diduga dikuntit oknum Densus 88 saat makan di salah satu restoran di Cipete, Jakarta Selatan.
-
Bagaimana Densus 88 mengantisipasi ancaman teroris? 'Kita akan lanjutkan penyelidikan dan penyidikan untuk menjawab salah satunya pertanyaan seperti tadi,' ucap dia.
-
Kenapa Densus 88 menangkap terduga teroris? 'Kita tidak ingin persoalan di medsos yang dipicu oleh orang-orang seperti itu memberikan kegaduhan di dunia maya yang tidak hanya didalam negeri tapi bisa di luar negeri karena tokoh sekelas atau figur sekelas seperti Paus keramaian di medsos akan mengganggu kegiatan,' ucap dia
-
Apa yang ditemukan Densus 88 saat penangkapan terduga teroris? 'Kita temukan barang barang yang terkait propaganda saja seperti penggunaan logo logo, foto-foto, kemudian kata-kata. Logo ISIS misalnya, logo-logo yang merujuk pada tanda tertentu yang biasa digunakan kelompok teror, salah satu misalnya bendera bendera itu ya,' kata dia di GBK, Jumat (6/9).
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
"Iya sudah, kita juga cocokkan pemeriksaan dia benar enggak nanti kita ke lapangan rekonstruksi yang jelas hasil sementara Densusnya salah tidak melakukan sesuai SOP jadi Densus harus tanggung jawab," kata Iriawan saat dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (6/4).
Menurutnya, dua anggota Densus 88 itu bertanggung jawab atas kematian Siyono. Mantan Kapolda Jawa Barat ini pun memastikan jika kedua anggota densus 88 itu akan disidang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"(Sanksi berat) Masih kita lihat nanti ada timnya karena mereka melanggar. Ada SOP yang tidak mereka ikuti. Iya dua anggota Densus itu, nanti kita sidangkan," tuturnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengatakan, pihaknya akan memanggil Kepala Polri Jenderal Polisi Badrodin Haiti untuk dimintai keterangan mengenai kematian Siyono setelah ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
"Saat ini DPR sedang reses. Namun, saya pribadi akan mengusulkan agar Panitia Kerja Penegakan Hukum Komisi III memanggil Kapolri," kata Desmond dihubungi di Jakarta, Selasa (5/4).
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, usulan beberapa masyarakat sipil agar DPR membentuk panitia khusus untuk mengungkap kematian Siyono yang diduga akibat pelanggaran hak asasi manusia oleh Densus 88 belum perlu.
"Kemungkinan hanya akan di tingkat panja di Komisi III. Mudah-mudahan teman-teman di Komisi III dari fraksi-fraksi lain juga setuju untuk memanggil Kapolri," tuturnya.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah) juga sudah mendatangi Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Mabes Polri untuk membahas hal tersebut. "Kami biasa menerima berbagai macam pengaduan, terakhir Siyono artinya kami menerima pengaduan itu sebagai peran kemanusiaan," kata Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/4).
Haedar mengatakan, dalam pertemuan itu pihaknya mempertanyakan standar operasional prosedur penanganan terorisme oleh Densus 88. Khususnya, menyangkut kematian Siyono yang tewas setelah duel dengan anggota Densus 88.
"Kami sampaikan menangani terorisme harus berlapis-lapis dan memiliki aspek hukum, di mana harus ada pembinaan," ujarnya. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud menyebut, kasus ini sudah direspons cepat oleh kepolisian.
Baca SelengkapnyaSayangnya, Polri belum mengkonfirmasi penyebab dan dengan tindakan apa sampai akhirnya membuat Bripda IDF tewas ditangan dua rekannya.
Baca SelengkapnyaDua pelaku Bripda IMS dan Bripka IG telah ditangkap dan ditetapkan tersangka terkait kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaSatu Polisi Tersangka Penembakan Anggota Densus Bripda IDF Disanksi Patsus
Baca SelengkapnyaPenembakan itu terjadi di Rusun Polri Cikeas Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/7) dini hari.
Baca SelengkapnyaKeluarga Bripda IDF Minta Polisi Pelaku Penembakan Dihukum 'Pati Nyawa' Adat Dayak
Baca SelengkapnyaPenganiayaan dilakukan prajurit Batalion Infanteri Raider 300/Braja Wijaya yang bertugas di daerah Papua.
Baca SelengkapnyaMereka akan dicatat dalam Register F dan tidak diberikan hak remisi serta integrasi.
Baca SelengkapnyaKasus ini masih terus didalami. Sejauh ini, sebanyak delapan orang saksi sudah diperiksa.
Baca SelengkapnyaKasus ini sudah terungkap dan enam orang sudah jadi tersangka.
Baca SelengkapnyaBripda IDF tewas tertembak akibat kelalain dua rekannya
Baca SelengkapnyaWakil Komandan (Wadan) Puspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, hukuman itu berdasarkan Pasal 170 dan 351 KUHP.
Baca Selengkapnya