Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota Densus 88 yang tewaskan Siyono terancam hukuman

Anggota Densus 88 yang tewaskan Siyono terancam hukuman Proses pembongkaran makam dan autopsi jenazah Siyono. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terus menyelidiki tewasnya pentolan kelompok teroris Neo Jamaah Islamiyah (JI), Siyono usai duel dengan anggota Densus 88. Serangkaian pemeriksaan terhadap anggota Densus 88 yang berduel dengan Siyono pun telah dilakukan.

Kepala Divisi Propam Irjen Pol Mochamad Iriawan mengatakan dari hasil pemeriksaan ditemukan kelalaian yang dilakukan anggota Densus 88 yang mengawal Siyono tersebut. Dia menyebut, anggota Densus 88 bertanggung jawab atas kematian Siyono.

Jenderal bintang dua ini menjelaskan menurut SOP, seorang terduga teroris seharusnya dikawal paling sedikit oleh dua anggota Densus 88. Bahkan, anggota Densus 88 juga tidak diperkenankan membuka borgol terduga teroris tersebut.

"Iya sudah, kita juga cocokkan pemeriksaan dia benar enggak nanti kita ke lapangan rekonstruksi yang jelas hasil sementara Densusnya salah tidak melakukan sesuai SOP jadi Densus harus tanggung jawab," kata Iriawan saat dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (6/4).

Menurutnya, dua anggota Densus 88 itu bertanggung jawab atas kematian Siyono. Mantan Kapolda Jawa Barat ini pun memastikan jika kedua anggota densus 88 itu akan disidang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"(Sanksi berat) Masih kita lihat nanti ada timnya karena mereka melanggar. Ada SOP yang tidak mereka ikuti. Iya dua anggota Densus itu, nanti kita sidangkan," tuturnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengatakan, pihaknya akan memanggil Kepala Polri Jenderal Polisi Badrodin Haiti untuk dimintai keterangan mengenai kematian Siyono setelah ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

"Saat ini DPR sedang reses. Namun, saya pribadi akan mengusulkan agar Panitia Kerja Penegakan Hukum Komisi III memanggil Kapolri," kata Desmond dihubungi di Jakarta, Selasa (5/4).

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, usulan beberapa masyarakat sipil agar DPR membentuk panitia khusus untuk mengungkap kematian Siyono yang diduga akibat pelanggaran hak asasi manusia oleh Densus 88 belum perlu.

"Kemungkinan hanya akan di tingkat panja di Komisi III. Mudah-mudahan teman-teman di Komisi III dari fraksi-fraksi lain juga setuju untuk memanggil Kapolri," tuturnya.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah) juga sudah mendatangi Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Mabes Polri untuk membahas hal tersebut. "Kami biasa menerima berbagai macam pengaduan, terakhir Siyono artinya kami menerima pengaduan itu sebagai peran kemanusiaan," kata Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/4).

Haedar mengatakan, dalam pertemuan itu pihaknya mempertanyakan standar operasional prosedur penanganan terorisme oleh Densus 88. Khususnya, menyangkut kematian Siyono yang tewas setelah duel dengan anggota Densus 88.

"Kami sampaikan menangani terorisme harus berlapis-lapis dan memiliki aspek hukum, di mana harus ada pembinaan," ujarnya. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Densus Tembak Densus, Mahfud MD: Sudah Ditangani Polisi
Kasus Densus Tembak Densus, Mahfud MD: Sudah Ditangani Polisi

Mahfud menyebut, kasus ini sudah direspons cepat oleh kepolisian.

Baca Selengkapnya
Polisi Tembak Polisi di Cikeas, Ini Kata Jenderal Mabes Polri
Polisi Tembak Polisi di Cikeas, Ini Kata Jenderal Mabes Polri

Sayangnya, Polri belum mengkonfirmasi penyebab dan dengan tindakan apa sampai akhirnya membuat Bripda IDF tewas ditangan dua rekannya.

Baca Selengkapnya
Densus 88 Ungkap Penyebab Anggota Tembak Rekan di Bogor: Bukan Ribut, Lalai Pakai Senjata
Densus 88 Ungkap Penyebab Anggota Tembak Rekan di Bogor: Bukan Ribut, Lalai Pakai Senjata

Dua pelaku Bripda IMS dan Bripka IG telah ditangkap dan ditetapkan tersangka terkait kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Satu Polisi Tersangka Penembakan Anggota Densus 88 Bripda IDF Disanksi Patsus
Satu Polisi Tersangka Penembakan Anggota Densus 88 Bripda IDF Disanksi Patsus

Satu Polisi Tersangka Penembakan Anggota Densus Bripda IDF Disanksi Patsus

Baca Selengkapnya
Polisi Tembak Polisi di Cikeas Bogor Ternyata Anggota Densus 88
Polisi Tembak Polisi di Cikeas Bogor Ternyata Anggota Densus 88

Penembakan itu terjadi di Rusun Polri Cikeas Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/7) dini hari.

Baca Selengkapnya
Keluarga Bripda IDF Minta Polisi Pelaku Penembakan Dihukum 'Pati Nyawa' Adat Dayak
Keluarga Bripda IDF Minta Polisi Pelaku Penembakan Dihukum 'Pati Nyawa' Adat Dayak

Keluarga Bripda IDF Minta Polisi Pelaku Penembakan Dihukum 'Pati Nyawa' Adat Dayak

Baca Selengkapnya
Kronologi Prajurit TNI Siksa Anggota KKB
Kronologi Prajurit TNI Siksa Anggota KKB

Penganiayaan dilakukan prajurit Batalion Infanteri Raider 300/Braja Wijaya yang bertugas di daerah Papua.

Baca Selengkapnya
Kasus Tahanan Tewas dalam Penjara di Depok, Ada Keterlibatan Sipir?
Kasus Tahanan Tewas dalam Penjara di Depok, Ada Keterlibatan Sipir?

Mereka akan dicatat dalam Register F dan tidak diberikan hak remisi serta integrasi.

Baca Selengkapnya
3 Menit Menegangkan Polisi Tembak Polisi di Asrama Densus Cikeas Bogor
3 Menit Menegangkan Polisi Tembak Polisi di Asrama Densus Cikeas Bogor

Kasus ini masih terus didalami. Sejauh ini, sebanyak delapan orang saksi sudah diperiksa.

Baca Selengkapnya
Keras, Panglima TNI Janji Hukum Berat Prajurit Pembunuh Imam Masykur & Sidang Terbuka buat Umum
Keras, Panglima TNI Janji Hukum Berat Prajurit Pembunuh Imam Masykur & Sidang Terbuka buat Umum

Kasus ini sudah terungkap dan enam orang sudah jadi tersangka.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Polisi Tembak Polisi di Cikeas, Anggota Densus hingga Lalai
Fakta-Fakta Polisi Tembak Polisi di Cikeas, Anggota Densus hingga Lalai

Bripda IDF tewas tertembak akibat kelalain dua rekannya

Baca Selengkapnya
13 Prajurit TNI yang Aniaya Anggota KKB Terancam Penjara 5 Tahun
13 Prajurit TNI yang Aniaya Anggota KKB Terancam Penjara 5 Tahun

Wakil Komandan (Wadan) Puspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, hukuman itu berdasarkan Pasal 170 dan 351 KUHP.

Baca Selengkapnya