Ayah Tiri Tega Aniaya Anak Umur 3 Tahun Gara-Gara BAB di Celana
Merdeka.com - AF (43) diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap anak tirinya yang masih berusia 3 tahun hingga sekujur tubuhnya penuh luka. Ia pun akhirnya ditangkap aparat kepolisian resor Ciamis setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan bahwa dugaan aksi kekerasan AF terhadap anak tiri itu terjadi di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. "Korbannya adalah anak di bawah umur, pelapornya orang tua atau ibu korban," katanya, Kamis (16/2).
Berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, diungkapkan Tony, aksi penganiayaan dilakukan AF kepada anak laki-laki yang masih berusia 3 tahun pada 6 Februari 2023 siang sekitar pukul 11.00. Korban adalah anak tirinya dari istri yang baru dinikahi secara agama.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Dimana kejadian penganiayaan terjadi? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Bagaimana pria itu membunuh anak tirinya? 'Mereka cekcok sehingga tersangka SE ini menusuk SR dan anaknya menggunakan pisau sehingga anak tidak tertolong lagi,' kata Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto.
-
Siapa yang ditikam mantan ayah tiri? Seorang remaja putri M (19) tewas setelah ditikam mantan ayah tirinya, SE (53). Sang ibu SR (53) juga terluka parah ditusuk mantan suaminya itu.
"Tersangka dengan ibu korban ini memang baru menikah secara agama. Untuk motif tersangka melakukan aksi kekerasan terhadap anak tirinya karena kesal," ungkap Tony.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Ajun AKP Muhammad Firmansyah menjelaskan bahwa tersangka mengaku mengenal ibu korban pada November 2022 dari media sosial. Sampai Desember 2022, tersangka intens berkomunikasi intens sampai kemudian mengajaknya menikah.
Tersangka dan ibu korban kemudian menikah secara agama. "Tersangka ini duda anak dua, sampai kemudian setelah menikah tinggal bersama istrinya di kontrakan di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis," jelasnya.
Selama tinggal di Ciamis, kepada penyidik AF mengaku bekerja sebagai pemetik kelapa di kebun. Dan selama tinggal bersama anak tiri dan istrinya, diketahui tersangka kerap melakukan aksi penganiayaan terhadap korban.
"Alasannya karena kesal lantaran korban sering buang air kecil atau besar di celana. Ketika ditanya, korban tidak menjawab. Selain itu, korban juga dinilai membuat malu. Pasalnya, korban menerima makanan dari orang lain,” sebutnya.
Sejak menikah, AF diduga sudah melakukan penganiayaan kepada anak tirinya lebih dari lima kali. Aksi tersebut pun tidak hanya dengan tangan kosong saja, di beberapa aksi diketahui menggunakan sandal, gagang sapu, kayu, menyulut bagian tubuh menggunakan korek api, membenturkan kepala ke lantau atau tembok, hingga melempar ke tumpukan tapas kelapa yang sedang dibakar.
"Akibat aksi tersangka itu, korban mengalami luka di sekujur tubuh. Dari kepala sampai kaki, ada semua," ungkapnya.
Ibu kandung korban, menurut Firmansyah, ternyata mengetahui aksi yang dilakukan suaminya. Di beberapa kesempatan bahkan sempat menolong anaknya namun dimarahi tersangka. Sampai kemudian ibu kandung korban tidak tahan dan melaporkan suaminya ke polisi.
Atas laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dan setelah memeriksa sejumlah saksi dan dilakukan visum, pihaknya menetapkan AF sebagai tersangka.
Saat ini, menurut Firman, kondisi fisik korban diketahui masih sakit. Pihaknya sudah meminta dinas terkait untuk mendampingi guna mengobati psikologi korban yang trauma.
"Kami juga akan melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku. Korban saat ini telah pulang ke kampung halaman ibunya di Kabupaten Purwakarta. Dan untuk tersangka akan dikenakan Pasal 76c juncto pasal 80 ayat 2 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp 100 juta," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menangkap pria pembanting balita hingga leher patah di Condet, Kramatjati.
Baca SelengkapnyaIbu HR (28) yang terbangun akibat terkena percikan darah korban dan melihat anaknya telah digorok oleh suaminya.
Baca SelengkapnyaAnak berusia tiga tahun tersebut dibunuh oleh sang ayah saat tengah tertidur menggunakan golok.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaPeristiwa tersebut terjadi saat korban dan ibunya tidur di kamar rumahnya, Selasa (19/11) dini hari
Baca SelengkapnyaPelaku APS diketahui adalah ayah tiri dari korban dan ATH adalah ibu kandung dari korban MRS.
Baca SelengkapnyaSementara diketahui balita MFW dan RC sudah dititipkan ke pelaku ADT dan TAS sejak sebulan terakhir.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka dijerat dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun
Baca SelengkapnyaPelaku sengaja membuat video penyiksaan yang dilakukan terhadap ke tiga anaknya.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah ayah kandung korban mencari anaknya.
Baca SelengkapnyaMengetahui peristiwa itu, ibu korban melaporkan kepada keluarganya dan pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaUsai melakukan mencekik korban di dalam kamar, pelaku sempat keluar rumah dan merokok.
Baca Selengkapnya