Benarkah klaim MKD menteri tak bisa laporkan anggota DPR?
Merdeka.com - Rapat pleno Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto kemarin terpaksa ditunda. Alasannya, menurut Ketua MKD Surahman Hidayat, lantaran pihaknya mempersoalkan kedudukan pengadu, dalam hal ini Menteri ESDM Sudirman Said.
"Tentang legal standing, pengaduan. Ini perkara pengaduan kepada MKD dapat disampaikan oleh A, B, C. Dibahas, didiskusikan ternyata kita lihat dokumen itu Pak Sudirman Said ketika mengadukan ke MKD bukan sebagai individu tapi sebagai Menteri ESDM," kata Surahman di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/11).
Menurut Politisi PKS ini, tak bisa seorang pengadu membawa jabatan kementeriannya untuk melaporkan kasus pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Siapa yang melakukan kesalahan? Semua anak adam (manusia) melakukan kesalahan, dan sebaik-baiknya orang yang bersalah adalah orang yang bertobat'
-
Bagaimana modus korupsi menteri Jokowi? Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1.
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang harus balik nama STNK? Saat memperoleh mobil bekas yang masih terdaftar atas nama pemilik sebelumnya, diperlukan surat kuasa dan KTP pemilik sebelumnya saat membayar pajak.
"Ini perlu didudukkan apakah bisa lembaga ekskutif mengadukan lembaga legislatif, ada masalah nanti di sisi kelembagaan," tuturnya.
Dalam pendapatnya, Surahman mengutip ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan DPR No 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD. Namun apakah benar seorang menteri tidak bisa melaporkan anggota DPR ke MKD?
Menurut Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri, justru konstruksi pasal yang dipakai Surahman menggunakan kata 'dapat'.
"Sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Lampiran II UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan BAB III Ragam Bahasa Peraturan Perundang-undangan huruf B Pilihan Kata dan Istilah, kata 'dapat' digunakan untuk menyatakan sifat diskresioner dari suatu kewenangan yang diberikan kepada seorang atau lembaga, dalam hal ini MKD," kata Ronald di Jakarta, kemarin.
Menurut Ronald, MKD tidak perlu merasa kehilangan cantolan ketentuan dari yang sudah diatur Pasal 5 ayat (1) tersebut.
"MKD memiliki diskresi untuk menentukan kriteria baru tentang identitas pengadu apabila dianggap tidak diwakili oleh seluruh kriteria yang ada di Pasal 5 ayat (1). Bukan kemudian mempermasalahkan tidak adanya kriteria yang cocok dengan identitas pengadu, dalam hal ini Sudirman Said," ujarnya.
Menurut Ronald, kalaupun mau memanggil pakar hukum, itu pun tidak sembarangan. "Karena harus punya jam terbang tinggi dan penguasaan yang sangat komprehensif tentang legislative drafting (perancangan peraturan perundang-undangan)," paparnya.
Lagian, kata Ronald, MKD juga sebenarnya bisa menempatkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Setya Novanto dalam kategori tidak memerlukan atau mensyaratkan pengaduan dan ini terbuka berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan DPR No 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD.
"Ketentuan tersebut menyatakan bahwa perkara tanpa pengaduan salah satunya adalah (dugaan) pelanggaran UU MD3, peraturan DPR, dan kode etik yang sudah menjadi perhatian publik. Apa yang dialami Setya Novanto bisa masuk kategori ini," ujar dia.
Bukan hanya publik yang tidak sependapat dengan Surahman, tetapi juga Wakil Ketua MKD Junimart Girsang dari Fraksi PDIP.
"Di pasal 5 itu tentang beracara jelas mengatakan siapa saja dapat. Kedua, disebutkan jelas identitas. Ada kronologi masalah. Dalam pasal 5 tidak disebut dilarang menteri. Setiap orang, siapa saja bisa melaporkan bahkan wajib melaporkan apabila ada kejahatan. Karena ini jadi keputusan rapat forum, jadi saya gak bisa berbuat apa-apa," kata Junimart di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, kemarin.
Meski begitu, Junimart enggan menyebutkan secara tegas apakah MKD tengah masuk angin alias diintervensi. Dia hanya bisa menegaskan bahwa arahan partai politik jangan dibawa-bawa dalam rapat internal MKD.
"Jangan sampai MKD terdegradasi, saya gak bilang mayoritas, tapi itulah kenyataan yang dihadapi. Di MKD gak ada fraksi," keluhnya. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adies Kadir meminta jajaran kepolisian melakukan pengusutan atas adanya kebocoran materi itu.
Baca SelengkapnyaMKD menegaskan, pihaknya tetap menunggu laporan resmi sebelum mengambil langkah selanjutnya.
Baca SelengkapnyaKeempat menteri yang akan hadir adalah Menko PMK, Menko Perekonomian, Mendag dan Menkeu
Baca SelengkapnyaMKD DPR menolak surat klarifikasi dari Bamsoet dan akan melakukan pemanggilan ulang kepada Bamsoet.
Baca SelengkapnyaMahfud tegas mengatakan tidak akan ikut campur urusan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie
Baca SelengkapnyaLaporan teregistrasi dengan LP/B/356/XI/2023/SPKT /BARESKRIM POLRI pada Rabu, 8 November 2023.
Baca SelengkapnyaPKS tidak dalam posisi menolak wacana hak angket. Tetapi, untuk mendukung hak angket perlu sesuai dengan aturan yang ada.
Baca SelengkapnyaSyahrizal merasa tindakan Masinton yang mengusulkan hak angket terhadap putusan MK tidak menghargai lembaga yang dipimpin Anwar Usman tersebut.
Baca SelengkapnyaMahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.
Baca SelengkapnyaPenanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.
Baca SelengkapnyaDalam salah pertimbangannya, disebut Saldi membantah adanya komunikasi atau kesepakatan dengan PDI Perjuangan.
Baca SelengkapnyaHal itu dalam rangka menjawab dalil gugatan terhadap Ketua MK Anwar Usman.
Baca Selengkapnya