Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas belum siap, sidang tuntutan kasus pembakaran pencuri ampli ditunda

Berkas belum siap, sidang tuntutan kasus pembakaran pencuri ampli ditunda Terdakwa pembakar pencuri ampli. ©2018 Merdeka.com/Adi Nugroho

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, menunda sidang tuntutan kasus pembakaran pencuri ampli, Muhammad Al Zahra alias Zoya (30), Selasa (20/3). Sidang ditunda setelah berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cikarang belum siap.

"Berkas tuntutan belum siap, sidang ditunda pekan depan," kata ketua majelis hakim, Musa Arief Aini sebelum menutup sidang di ruang utama PN Bekasi.

Kasus pembakaran Zoya menyeret enam orang menjadi terdakwa. Mereka antara lain, Najibulah, Rosadih, Karta, Subur, Aldi, dan Zulkahfi. Kejaksaan mendakwa mereka dengan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, 351 KUHP tentang penganiayan yang menyebabkan orang meninggal dunia, juncto 55 KUHP tentang turut serta atau membantu pengeroyokan.

Kuasa hukum almarhum Zoya, Abdul Chalim Sobri tak mempermasalahkan penundaan tuntutan kepada para terdakwa. Ia memaklumi bahwa membuat sebuah berkas tuntutan dimana kasusnya menjadi perhatian nasional bukan perkara yang mudah.

"Keluarga hanya berharap, terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal," kata Chalim.

Sesuai dengan dakwaan, kata dia, ancaman hukuman penjara para terdakwa maksimal 12 tahun penjara. Sebab, pengeroyokan yang dilakukan itu menyebabkan korban meninggal dunia.

Kuasa hukum terdaka Rosadih, Robinson Samosir, mengaku kecewa dengan penundaan penuntutan oleh jaksa penuntut umum. Jika sampai pekan depan belum juga siap, kata dia, hal itu bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus terdakwa.

"Jika belum juga siap, terdakwa berpotensi dibebaskan," ujarnya.

Muhammad Alzahra alias Zoya tewas dipukuli massa dan dibakar hidup-hidup di Kampung Muara Bakti, Babelan, pada Selasa (1/8) tahun lalu. Zoya dikejar massa lalu dipukuli karena melakukan pencurian amplifier di Musala AL-Hidayah di Kampung Cabang Empat. Dari kasus itu, polisi menangkap enam orang tersangka.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Jabar Buka Suara soal Absen di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Polda Jabar Buka Suara soal Absen di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Pada 1 Juli nanti, persidangan akan tetap bergulir ada atau tidak adanya dari pihak termohon.

Baca Selengkapnya
Jaksa Lima Kali Tunda Baca Tuntutan Dukun Aki Cs, Hakim: Kerjanya Apa?
Jaksa Lima Kali Tunda Baca Tuntutan Dukun Aki Cs, Hakim: Kerjanya Apa?

"Belum selesai? Kerjanya apa? Sampai lima kali loh, ini sudah sebulan lebih? Sudah yang kelima kali ini," kata hakim ketua.

Baca Selengkapnya
Kubu Pegi Setiawan Kecewa Polda Jabar Absen Sidang Praperadilan, Duga Ada Kesengajaan
Kubu Pegi Setiawan Kecewa Polda Jabar Absen Sidang Praperadilan, Duga Ada Kesengajaan

Pengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.

Baca Selengkapnya
Tak Hadiri Sidang Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Tak Hadiri Sidang Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Ade Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.

Baca Selengkapnya
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto

Baca Selengkapnya
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar

Polda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar

Pegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Digelar, Tim Kuasa Hukum Minta Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Dipulihkan
Sidang Praperadilan Digelar, Tim Kuasa Hukum Minta Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Dipulihkan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Bentuk Tim Hukum Lawan Praperadilan Pegi Setiawan
Polda Jabar Bentuk Tim Hukum Lawan Praperadilan Pegi Setiawan

Hanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Ini Alasannya
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Ini Alasannya

PN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya