Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas Belum Siap, Sidang Tuntutan Pembunuh Sekeluarga di Bekasi Ditunda 2 Pekan

Berkas Belum Siap, Sidang Tuntutan Pembunuh Sekeluarga di Bekasi Ditunda 2 Pekan Rekonstruksi pembunuhan satu keluarga di Bekasi. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho

Merdeka.com - Terdakwa kasus pembunuhan sekeluarga, Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora, batal menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara yang menjeratnya di PN Bekasi, Senin (13/5). Berkas tuntutan dari JPU belum siap.

Sidang dengan agenda tuntutan ditunda sampai dengan 30 Mei mendatang atau dua pekan lagi.

Kuasa hukum Harris Simamora, Alam Simamora mengatakan, tak mempermasalahkan penundaan sidang tuntutan tersebut. Menurut dia, penundaan sidang merupakan hal biasa di dalam persidangan.

"Mungkin berkas belum siap karena saksi yang dihadirkan banyak, jadi untuk merangkum keterangan saksi itu membutuhkan waktu," ujar Alam usai sidang di PN Bekasi, Senin (13/5).

Alam mengatakan, kliennya telah siap menerima tuntutan tersebut. Sebab, hal itu merupakan tanggung jawabnya yang telah menghabisi nyawa empat orang dalam satu lingkungan keluarga bahkan masih kerabatnya sendiri.

"Menerima tuntutan sampai vonis merupakan bentuk pertanggungjawaban," ujar Alam.

Harris Simamora didakwa dengan pasal berlapis akibat perbuatannya membunuh Daperum Nainggolan, Maya Ambarita dan dua anaknya Sarah dan Arya. Jaksa mendakwa dengan pasal 340 KUHP dan 363 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan 365 KUHP.

Berdasarkan dakwaan jaksa, keduanya tewas dihantam menggunakan linggis lalu ditikam menggunakan benda yang sama di ruang keluarga.

Adapun Sarah dan adiknya Arya Nainggolan tewas dicekik ketika sedang tidur di dalam kamarnya. Kasus pembunuhan itu terjadi di kediamannya Jalan Bojong Nangka 2, Kampung Bojong Nangka, Jatirahayu pada 12 November tahun lalu.

Haris dibekuk oleh aparat gabungan dari Polres Metro Bekasi Kota dan Polda Metro Jaya di Garut, Jawa Barat dua hari setelah peristiwa pembunuhan satu keluarga tersebut. Haris dibekuk ketika hendak mendaki gunung untuk menenangkan diri usai pembunuhan keji tersebut.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa Lima Kali Tunda Baca Tuntutan Dukun Aki Cs, Hakim: Kerjanya Apa?
Jaksa Lima Kali Tunda Baca Tuntutan Dukun Aki Cs, Hakim: Kerjanya Apa?

"Belum selesai? Kerjanya apa? Sampai lima kali loh, ini sudah sebulan lebih? Sudah yang kelima kali ini," kata hakim ketua.

Baca Selengkapnya
Dukun Aki Cs Pembunuh Berantai di Bekasi Dituntut Hukuman Mati
Dukun Aki Cs Pembunuh Berantai di Bekasi Dituntut Hukuman Mati

Majelis hakim memberikan waktu dua minggu untuk ketiga terdakwa menyusun pleidoi.

Baca Selengkapnya
Jenazah Sekeluarga Bunuh Diri Lompat dari Apartemen Diserahkan ke Keluarga
Jenazah Sekeluarga Bunuh Diri Lompat dari Apartemen Diserahkan ke Keluarga

Petugas kepolisian sudah selesai melakukan pemeriksaan terhadap jasad keempat korban untuk kebutuhan penyidikan.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Ayah Bunuh Empat Anak Kandung di Jagakarsa, Tersangka Segera Diseret ke Persidangan
Babak Baru Kasus Ayah Bunuh Empat Anak Kandung di Jagakarsa, Tersangka Segera Diseret ke Persidangan

Tersangka Panca saat ini dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
Kementerian PPPA: Kasus 4 Bocah Tewas di Jagakarsa Adalah Musibah
Kementerian PPPA: Kasus 4 Bocah Tewas di Jagakarsa Adalah Musibah

Polisi diharapkan mengungkap sebab kematian dan menemukan pelaku atas tewasnya empat anak tersebut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Misteri Kasus Ayah Bunuh 4 Anak, Wasiat Pesan Darah Puas Bunda
VIDEO: Misteri Kasus Ayah Bunuh 4 Anak, Wasiat Pesan Darah Puas Bunda

Seorang ayah di Jagakarsa, Jakarta Selatan tega membunuh 4 anaknya sendiri.

Baca Selengkapnya
Ada Tindak Pidana, Kasus 4 Anak Tewas di Jagakarsa Naik ke Penyidikan
Ada Tindak Pidana, Kasus 4 Anak Tewas di Jagakarsa Naik ke Penyidikan

Penyidik yang telah mendapatkan adanya unsur pidana dalam tewasnya empat bocah inisial VN berusia 6 tahun, S 4 tahun, A 3 tahun, dan A 1 tahun.

Baca Selengkapnya
Ayah Bunuh 4 Anak di Jagakarsa Dituntut Hukuman Mati
Ayah Bunuh 4 Anak di Jagakarsa Dituntut Hukuman Mati

Jaksa menyampaikan tuntutannya dalam agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Polisi Cari Motif Satu Keluarga Bunuh Diri Lewat DNA Forensik dan Psikologi Forensik
Polisi Cari Motif Satu Keluarga Bunuh Diri Lewat DNA Forensik dan Psikologi Forensik

Polisi juga melakukan olah TKP kembali untuk mendapatkan benang merah dari fakta-fakta yang diperoleh penyidik.

Baca Selengkapnya
Ditangkap, Ini Penampakan Pembunuh Sadis yang Habisi Nyawa Satu Keluarga di Musi Banyuasin
Ditangkap, Ini Penampakan Pembunuh Sadis yang Habisi Nyawa Satu Keluarga di Musi Banyuasin

Setelah buron hampir dua pekan, pembunuh empat dalam satu keluarga di Musi Banyuasin ditangkap.

Baca Selengkapnya
Panca Darmansyah, Ayah Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Mati
Panca Darmansyah, Ayah Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Mati

Hukuman mati itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan Rumah Lokasi Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa, Garis Polisi Dipasang Mengeliling
FOTO: Penampakan Rumah Lokasi Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa, Garis Polisi Dipasang Mengeliling

Aroma menyengat seperti bau bangkai masih tercium di sekitar rumah tersebut.

Baca Selengkapnya