Buat Siaran Langsung Bermuatan Pornografi, Pasutri Asal Malang Diamankan
Kedua terduga pelaku FI (27) dan PN (24) asal Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Pasangan suami istri (Pasutri) asal Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang diamankan dalam kasus pornografi. Pasutri tersebut diduga sengaja siaran langsung (live streaming) bermuatan pornografi demi mendapatkan keuntungan materi hingga puluhan juta rupiah.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan, kedua terduga pelaku FI (27) dan PN (24) asal Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
“Petugas mengamankan dua orang yang merupakan pasutri terkait konten pornografi,” kata AKP Dadang saat memberikan keterangan pers di Polres Malang, Selasa (7/1).
Penangkapan Pasutri ini berawal dari patroli tim siber Polsek Gedangan yang menemukan aktivitas siaran langsung bermuatan pornografi di aplikasi media sosial hot51. Dalam siaran tersebut, FI dan PN kerap memperlihatkan bagian tubuh sensitif hingga melakukan hubungan suami istri secara terang-terangan.
“Tujuan live streaming tersebut adalah untuk mendapatkan endorse atau gift dari penonton. Pelaku melakukan streaming dengan memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya,” jelas Dadang.
Untung Puluhan Juta Rupiah
Dalam pengakuannya, FI dan PN telah melakukan aksi ini selama dua bulan terakhir. Dengan durasi siaran mencapai delapan hingga sepuluh jam setiap harinya, keduanya mampu meraup keuntungan hingga Rp35 juta dari ribuan penonton yang memberikan gift sebagai bentuk dukungan.
“Pelaku biasanya memulai siaran sejak sore hingga tengah malam. Dalam sehari, keuntungan yang diperoleh bisa mencapai Rp5 juta,” tambahnya.
Turut diamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian seksi wanita, tripod, topeng, bando, dua unit ponsel iPhone 13, serta perhiasan yang digunakan sebagai properti saat siaran. Guna menarik perhatian penonton, FI dan PN kerap menggunakan kostum tertentu, seperti tema cosplay, sebelum akhirnya melakukan aksi bugil.
Selain itu, mereka juga memanfaatkan properti seperti bando dan topeng untuk menambah daya tarik siaran. Lokasi siaran diketahui dilakukan di rumah mereka sendiri di Kecamatan Gedangan.
“Kedua pelaku melakukan siaran langsung di rumahnya,” jelasnya.
Terancam 10 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, FI dan PN kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana bagi pelaku maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.
AKP Dadang mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi dan media sosial. Pihaknya mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur oleh keuntungan instan yang diperoleh dari aktivitas ilegal seperti hal tersebut.