Cekoki korban miras, 7 pemuda perkosa anak di bawah umur di sungai
Merdeka.com - Kepolisian Resor Bogor Kota meringkus tujuh orang remaja yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 15 tahun, di pinggir Sungai Cipakancilan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Ketujuh pelaku berinisial FH, RN, AR, FS, AM, HA, dan AP.
Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya mengatakan, sebelum melakukan perbuatannya tersebut, para pelaku sempat mencekoki korban dengan minuman keras hingga tak sadarkan diri.
"Dalam kondisi mabuk, para pelaku sempat menggerayangi tubuh korban. Kemudian, korban diperkosan secara bergiliran," ucap Ulung, Kamis (13/4).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang membacok pelajar di Bogor? 'Tiba-tiba pelajar dari sekolah lain dari belakang menganiaya dengan membacok P di pinggang dan I di kepala. Setelah membacok pelajar tersebut langsung pergi,' ujarnya.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
Ulung menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, korban terlebih dulu diajak pergi oleh pelaku FH dan HA ke sisi sungai Cipakancilan. Usai tak sadarkan diri akibat dipaksa meminum minuman
keras, datang pelaku lainnya.
Lanjutnya, korban pertama kali ditemukan oleh warga sekitar keesokan harinya dalam keadaan tidak sadarkan diri memakai kaos warna hitam keadaan tersingkap sampai leher. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polresta Bogor Kota untuk menjalani visum.
"Para pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 dan undang-undang Nomor 23 tentang Pelindungan Anak. Ancamannya paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para korban tersebut menenggak minuman keras sebelum digerebek Tim Patroli Perintis Presisi.
Baca SelengkapnyaAksi penyekapan dan pemerkosaan secara bergiliran selama tiga hari oleh 10 pelaku terhadap siswi SMP di Lampung Utara, Lampung, NA (15), sudah terencana.
Baca SelengkapnyaKorban lebih dulu dicekoki miras dengan alasan agar proses mentato tidak sakit.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaSebelum ditemukan tewas mengambang, Sabtu (21/9), sekira pukul 03.00 WIB ketujuh korban dan puluhan remaja lainnya berkumpul di sebuah warung.
Baca SelengkapnyaKejadian itu berawal ketika korban diajak keluar rumah oleh salah seorang pelaku inisial R yang juga merupakan teman korban.
Baca SelengkapnyaSukadi belum bisa memastikan sumber suara ledakan tersebut apakah dari letusan senjata atau hal lainnya.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan detik-detik tujuh remaja lompat ke Kali Bekasi.
Baca SelengkapnyaPelaku telah ditahan oleh polisi. Korban saat ini masih trauma.
Baca SelengkapnyaPolisi masih terus mendalami terkait penemuan tujuh jasad remaja laki-laki tersebut.
Baca SelengkapnyaViral Remaja Cekoki Miras ke Anak TK di Tulungagung, Ini Pengakuannya saat Diinterogasi Warga
Baca SelengkapnyaKorban dalam keadaan mabuk sempat diinapkan di rumah salah satu pelaku.
Baca Selengkapnya