Cerai dengan Istri, Pria di Maros Rudapaksa Cucu Saudara Kandung
Merdeka.com - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Maros menangkap seorang pria inisial WA (41) yang diduga melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur inisial FT (16). Mirisnya pelaku adalah saudara kandung dari kakek korban.
Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Maros Inspektur Dua Cory Sulle mengatakan pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya usai dilaporkan melakukan rudapaksa terhadap FT. Cory mengaku antara korban dan pelaku memiliki hubungan kekeluargaan.
"Pelaku ini berstatus duda karena sudah bercerai dengan istrinya beberapa bulan lalu. Pelaku ini adalah saudara kandung dengan kakek korban," ujarnya kepada wartawan, Senin (13/3).
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Cory mengungkapkan pelaku melakukan rudapaksa terhadap korban sebanyak dua kali. Korban sering diancam pelaku agar tidak menceritakan kejadian yang dialami kepada ibunya.
"Tapi pada akhirnya, korban memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya. Setelah itu, orang tua korban melapor ke kami," tuturnya.
Modus pelaku melakukan rudapaksa terhadap korban diawali dengan mengajak belanja. Setelah itu, pelaku melakukan aksinya.
"Pelaku masih kita amankan di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan," kata dia.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 23 tahun 2016. WA terancam hukuman 15 tahun penjara.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang pria berinisial W tega menganiaya anak kandungnya yang berusia 6 tahun dan merekam aksinya yang kemudian viral.
Baca SelengkapnyaMengetahui jika dilapor oleh istrinya ke polisi, pelaku bersembunyi di rumah keluarganya.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaTindakan rudapaksa dan pelecehan dilakukan ketika orang tua korban tidak di rumah.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan dilakukan FR kepada SR berusia 10 tahun viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan motif pelaku RA (29) melakukan penganiayaan terhadap balita di Condet, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaPria inisial EX ditangkap polisi atas kasus pembunuhan terhadap cucunya,
Baca SelengkapnyaSetelah diinterogasi, ternyata pelaku merupakan pelaku perampokan yang selama ini diburu polisi.
Baca SelengkapnyaTragis Nasib Pelajar di Gowa, Diperkosa Ayah Lalu Dicekoki Obat Aborsi Berkali-Kali
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda di Maros, Sulawesi Selatan, MA (22) gelap mata setelah ditegur karena membawa pacarnya ke rumah. Dia tega membunuh kakak kandungnya AA (31).
Baca SelengkapnyaRumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca Selengkapnya