Cerita Tukang Cuci Piring di Amerika Tertipu Investasi di Pulau Lombok
Merdeka.com - Warga asal Jawa Timur, Andre Setiadi Karyadi harus mengalami nasib nahas. Pria yang bekerja sebagai tukang cuci piring di Amerika tersebut tertipu terkait investasi lahan di kawasan wisata di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Berkas penanganan kasus ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Hal tersebut dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana.
"Berkasnya dinyatakan lengkap pada pekan lalu. Jadi sekarang kami tinggal melaksanakan tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum," kata Ekawana di Mataram, Jumat (20/11). Dikutip dari Antara.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Siapa yang ditipu oleh pria itu? Hal itu termasuk tunjangan anak sebesar $116,000 (Rp. 1.867.089.600) kepada mantan istrinya, dan $79,000 (Rp. 1.271.552.400) kepada jaringan pemerintah dan perusahaan yang ia akses secara ilegal.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? Laporan tersebut mengungkap bahwa sang ayah, yang berasal dari daerah Nantou, Taiwan bagian tengah, telah menjadi korban penipuan investasi daring.
Untuk pelaksanaan tahap dua tersebut, masih menunggu kabar kesiapan dari penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Lebih lanjut, Ekawana mengatakan bahwa berkas yang dinyatakan lengkap ini adalah milik tersangka ZA.
Untuk berkas milik istrinya berinisial RO, yang diduga terlibat menerima aliran uang hasil penipuan investor itu masih dalam proses pengembangan.
"Sesuai dengan permintaan jaksa, kalau berkas milik suaminya (tersangka ZA) sudah tahap dua, masuk sidang, baru lanjut ke berkas istrinya ini," ujarnya.
Korban dalam kasus ini adalah seorang investor asal Jawa Timur, Andre Setiadi Karyadi. Tersangka ZA menjanjikan investasi lahan di Pandanan dan Meang, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat; dan di kawasan Pantai Surga, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur. Total luasnya 8 hektare dengan nilai mencapai Rp18 miliar.
Namun ternyata janji itu hanya sebatas omongan belaka, meskipun uang telah diberikan tunai, namun sertifikat untuk lahan yang dijanjikan tak kunjung datang. Investor pun merasa termakan dengan tipu muslihat ZA.
Bahkan akibat ulah tersangka, investor yang bekerja sebagai tukang cuci piring di Amerika Serikat itu kini tidak bisa kembali ke Indonesia sebelum utang pajaknya lunas terbayar.
Oleh karena itu, investor melaporkan perbuatan ZA ke Polda NTB. Dari penelusuran polisi, tersangka akhirnya terungkap menyamarkan uang hasil penipuan jual beli tanah senilai Rp16,3 miliar melalui istrinya.
Dasar itu yang kemudian menjadikan ZA sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kemudian dalam proses pengembangan, penyidik kepolisian menemukan uang milik investor tersebut telah berubah menjadi aset tanah di sejumlah kawasan wisata di Pulau Lombok. Aset tersebut mengatasnamakan RO, istri dari ZA.
Aset itu sudah dalam bentuk sertifikat, ada yang sudah berbentuk sertifikat hak milik (SHM) dan juga yang masih sporadik. Jumlahnya mencapai belasan petak lahan. Seluruhnya disita pihak kepolisian.
Sebagai tersangka tambahan, RO disangkakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejak PO Bulan Mei 2022, pembayaran profit mulai tidak lancar dan ketika dikonfirmasi tersangka memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.
Baca SelengkapnyaPerusahaan logistik Achmadi kini memiliki 200 klien yang kebanyakan merupakan perusahaan asal Jepang.
Baca SelengkapnyaNamun bisnis mandek pada bulan 9 sampai 12. Ternyata keuntungan yang dijanjikan tidak dibayarkan.
Baca SelengkapnyaPeranan tersangka dalam sindikat kriminal internasional ini selain mencari korban, juga penerjemah bahasa Mandarin, mengurus dokumen, rekening dan lain-lain,
Baca SelengkapnyaPasutri ini merasakan kehidupan berat sebagai kaum minoritas. Sang istri pernah diludahi orang karena memakai jilbab
Baca SelengkapnyaKeluh kesah pria eks TKI Jepang yang kini rela bekerja di kampung halaman sebagai tukang bangunan.
Baca SelengkapnyaKisah inspiratif I Nengah Natyanta, dari Tukang Cuci Piring Hingga Jadi orang kaya di Bali
Baca SelengkapnyaSelain diproses secara etik, kepolisian juga memproses Bripda Wahyu secara pidananya.
Baca SelengkapnyaDua ibu rumah tangga di Condet menjadi korban penipuan investasi bodong dengan modus bisnis katering.
Baca SelengkapnyaSempat ditipu hingga ratusan juta, pengusaha bawang goreng satu ini justru makin sukses dengan penghasilan mencapai ratusan juta.
Baca SelengkapnyaPWRI menyebut keterlibatan H pada kasus investasi bodong ini sama sekali tidak ada sangkut paut dengan mereka.
Baca SelengkapnyaCerita korban TPPO Disekap Berbulan-Bulan dan Kerja Tanpa Digaji
Baca Selengkapnya