Dapat Data Korban dari Internet, Sindikat Penipu asal Sulsel Tipu Warga Berau
Merdeka.com - Polres Berau, Kalimantan Timur, membongkar aksi penipuan via telepon seluler. Mereka menangkap lima orang warga Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diduga sebagai sindikat pelaku penipuan.
Sekurangnya dua warga Berau telah melaporkan penipuan yang dilakukan para tersangka. Mereka ditipu Rp170 juta.
Dalam aksinya, para pelaku mengaku sebagai Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Berau. Mereka melakukan penipuan itu menggunakan data yang didapatkan dari internet.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
-
Dimana modus penipuan ini terjadi? Melansir dari Info Security Magazine, kasus ini baru saja terjadi dalam penerbangan domestik dan bandara di Australia yakni Perth, Melbourne, dan Adelaide.
-
Siapa yang menjadi korban dari modus penipuan Agen BRIlink? Berbagai modus penipuan bisa dihadapi dengan bekal pengetahuan yang luas, hasil dari berbagi cerita dengan sesama Agen BRIlink.
Kelima pelaku penipuan, masing-masing berinisial AB, Hn, Sn, Sh dan My, ditangkap di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan pada Rabu (7/9). Mereka diringkus setelah tim Reskrim Polres Berau melakukan penyelidikan di Sulawesi Selatan lebih dari sepekan.
Diduga Ada Korban Lain
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya menerangkan, dugaan penipuan kelima pelaku itu terjadi pada 24 Agustus 2022 menggunakan telepon seluler. Dua warga Berau mengaku telah dirugikan sekitar Rp170 juta.
"Barang bukti uang tunai yang berhasil diamankan sekitar Rp 83,4 juta. Sisa uang lainnya sudah digunakan untuk keperluan sehari-hari," kata Sindhu dalam penjelasan di kantornya, Senin (12/9).
Selain uang tunai, polisi juga mengamankan barang bukti antara lain buku tabungan, mesin Electronic Data Capture (EDC), serta daftar rekening bank dan juga telepon seluler yang digunakan untuk menelepon korban.
"Dari telepon seluler yang kita amankan itu mereka menelepon korban mengatasnamakan pejabat-pejabat (lainnya) dan aktivitas ini sudah berlangsung selama 6 tahun. Kemungkinan ada korban lainnya yang tidak terdeteksi," ujar Sindhu.
Polisi Dalami Data yang Diperoleh dari Internet
Para pelaku melakukan aksinya secara berkelompok. Meski para korban yang melapor merupakan warga Berau, kelima pelaku justru belum pernah ke daerah itu.
"Mereka mendapatkan data-data korban dari internet dan ini masih kami dalami. Mereka bekerja secara kelompok, dan menggunakan data palsu terkait penyediaan rekening bank," terang Sindhu.
Polisi masih mengembangkan kasus itu. Para tersangka kini dijebloskan ke penjara Polres Berau. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.
Baca SelengkapnyaModus terduga pelaku dalam menjalankan aksinya yakni pinjaman online.
Baca SelengkapnyaKejadian berawal dari korban yang mendapatkan informasi penyedia layanan seksual dari aplikasi Telegram.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka pria diamankan Tim masing-masing berinisial R, G dan E.
Baca SelengkapnyaPolisi mendalami kasus peretasan handphone Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi. Mereka menduga ada jaringan lebih besar dari empat pelaku yang sudah ditangkap.
Baca SelengkapnyaPolri Bongkar Kasus Scam Email Rugikan Perusahaan Singapura Rp32 M, Ada WNA Ikut Terlibat
Baca SelengkapnyaKeduanya mengakses data korban melalui aplikasi undangan yang dikirim melalui WA.
Baca SelengkapnyaPolisi butuh waktu untuk memilah korban dari masing-masing pelaku karena banyaknya barang bukti
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel menetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan internet desa di Musi Banyuasin. Dua orang sudah ditahan, sedangkan satu lainnya masih buron.
Baca SelengkapnyaMereka mampu menggaet pelaku melalui aplikasi dating Tinder, Bumble, Okcupid, Tantan dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaTiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.
Baca SelengkapnyaModus pelaku adalah menjanjikan korban masuk menjadi anggota TNI
Baca Selengkapnya