Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Didakwa sunat bantuan sekolah, bekas anggota DPR tak ditahan

Didakwa sunat bantuan sekolah, bekas anggota DPR tak ditahan ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, memutuskan tidak menahan Iqbal Wibisono, seorang anggota DPR terpilih periode 2004-2009, meski yang bersangkutan terjerat kasus penyunatan dana bantuan pendidikan untuk sekolah Islam tahun anggaran 2008 di Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, belum menahan terdakwa dalam sidang lanjutan, pada Senin (17/11) siang. Tak ayal, dengan keputusan ini maka caleg DPR terpilih tersebut masih bisa menghirup udara bebas. Padahal, atas dugaan keterlibatan aksi korupsi tersebut, Iqbal dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Penuntut Umum, Anto Widi mengatakan, Iqbal diduga kuat bersama Gatot Sumarlan menyunat dana bantuan pengembangan pendidikan yang diberikan Provinsi Jawa Tengah tahun 2008 bagi empat lembaga sekolah Islam di Wonosobo.

Orang lain juga bertanya?

"Jadi, semula ada empat lembaga sekolah yang menerima bantuan itu. Yakni TPQ Nurul Huda, TPA Albarokah, TPA Al-Afiq, dan MTs Ma'arif Bakalan. Mereka, dapat bantuan dana masing-masing Rp 50 juta. Dana itu diberikan untuk pendirian gedung baru," ujar Anto.

Pemotongan duit bantuan Pemprov, berawal saat terdakwa Gatot mencari lembaga penerima bantuan. Namun syaratnya, lembaga calon penerima dana harus membuat proposal pembangunan lengkap dengan rincian keuangannya.

"Mereka menerima Rp 50 juta yang ditransfer Bank Jateng cabang pembantu Kertek Wonosobo oleh Gatot Sumarlan. Uang tersebut diketahui berasal dari hasil pemotongan empat lembaga penerima bantuan," imbuhnya.

Setelah penyusunannya kelar, proposal dibawa diserahkan kepada Iqbal di ruang DPRD. Selanjutnya, dan bantuan dicairkan. Namun, kata Anto, pencairan dana subsidi itu tidak gratis. Sebab, Iqbal meminta imbalan 50 persen. Dari empat lembaga, jumlah duit bantuan yang disunat senilai Rp 80 juta.

Dalam proses persidangan, Iqbal menyimak dakwaan dari Jaksa Anto Widi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Wonosobo. "Tadi tidak ditahan. Kalau soal penahanan itu urusan majelis hakim," terang Kuasa Hukum caleg DPR terpilih tersebut, Eko Suparno. (mdk/tyo)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sempat Dicopot Ganjar karena Pungutan Berkedok Infak,  Widodo Kembali Jabat Kepsek SMK 1 Sale Rembang
Sempat Dicopot Ganjar karena Pungutan Berkedok Infak, Widodo Kembali Jabat Kepsek SMK 1 Sale Rembang

Kepala SMKN 1 Sale Rembang, Widodo yang sempat dicopot akibat kasus dugaan pungutan liar berkedok infak, kini dikembalikan ke jabatan semula.

Baca Selengkapnya
Terjerat Korupsi DAK Rp8,2 miliar, Mantan Kadis Pendidikan Jatim Ditahan Kejaksaan
Terjerat Korupsi DAK Rp8,2 miliar, Mantan Kadis Pendidikan Jatim Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan menahan eks Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Saiful Rachman, tersangka korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018 yang merugikan negara Rp8,2 miliar.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).

Baca Selengkapnya
KPK usut Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo, Ini Kata Bupati
KPK usut Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo, Ini Kata Bupati

Disinggung soal pernyataan KPK yang menyebut dirinya menghilang saat KPK melakukan operasi tangkap tangan? Gus Muhdlor menepisnya dengan eksepresi mengelak.

Baca Selengkapnya
Kasus Suap Jual Beli Jabatan Mantan Gubernur Abdul Gani, Kadis Pendidikan Maluku Utara Imran Jakub Jadi Tersangka
Kasus Suap Jual Beli Jabatan Mantan Gubernur Abdul Gani, Kadis Pendidikan Maluku Utara Imran Jakub Jadi Tersangka

KPK mencatat ada dua kali transaksi dilakukan Imran terkait suap kepada Gani sebelum dilantik menjadi Kadisdik.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tega Eks Kapolsek Terbukti Peras Rp2 Juta Guru Supriyani, Duit 'Dimakan' Bikin Bangunan
VIDEO: Tega Eks Kapolsek Terbukti Peras Rp2 Juta Guru Supriyani, Duit 'Dimakan' Bikin Bangunan

Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tenggara mengungkap fakta persidangan terbaru.

Baca Selengkapnya
3 Fakta Mantan Kepala Dispendik Jatim Tersangka Korupsi Rp8,2 Miliar, Begini Nasibnya Sekarang
3 Fakta Mantan Kepala Dispendik Jatim Tersangka Korupsi Rp8,2 Miliar, Begini Nasibnya Sekarang

Mantan Kepala Dispendik Jatim dan seorang kepala sekolah SMK swasta korupsi uang pembangunan sekolah hingga Rp8,2 miliar. Begini nasibnya sekarang

Baca Selengkapnya
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK

Baca Selengkapnya
Eks Kapolsek Baito Disanksi Demosi dan Patsus Buntut Peras Guru Honorer Supriyani
Eks Kapolsek Baito Disanksi Demosi dan Patsus Buntut Peras Guru Honorer Supriyani

Uang hasil pemerasan Supriyani dipakai untuk membangun gedung Unit Reskrim Polsek Baito.

Baca Selengkapnya
KPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali
KPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka

Baca Selengkapnya
KPK Telusuri Potongan Dana Insentif ASN untuk Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
KPK Telusuri Potongan Dana Insentif ASN untuk Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ahmad Muhdlor Ali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Selengkapnya
Hari Ini, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Hari Ini, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ahmad Mudhlor Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain

Baca Selengkapnya