Diminta Gunakan Masker, Warga Kulonprogo Malah Hajar Polisi
Merdeka.com - Gara-gara tak terima diingatkan untuk memakai masker, seorang pemuda berinisial WW (26) warga Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo, menghajar seorang anggota polisi. Anggota polisi ini diketahui berasal dari Polsek Pandak, Bantul.
Kapolres Bantul, AKBP Ikhsan mengatakan, peristiwa bermula saat petugas mensosialisasikan prokes di Pasar Burung Jodhog, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul, Rabu (16/6). Saat itu, petugas melihat ada orang tak memakai masker dan menegurnya.
Ikhsan menerangkan padahal saat itu anggota hanya menegur dan memberikan masker kepada tersangka. Kemudian justru petugas menjadi sasaran pemukulan oleh tersangka
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan polisi pada korban? Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam'Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu,' kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
“Anggota yang mengalami pemukulan yaitu Kanit Binmas Ipda Tetepana. Ternyata tersangka WW ini tidak terima dan langsung melayangkan pukulan ke wajah korban. Pelipis sebelah kiri korban mengalami memar dan bengkak," kata Ikhsan, Rabu (23/6).
"Kemungkinan besar karena tersangka tidak percaya Covid-19. Dia merasa hebat dengan tidak menggunakan masker,” sambung Ikhsan.
Dia menjabarkan atas perbuatannya ini, tersangka pun dijerat dengan Pasal 351 KUHP. Ancaman hukuman, kata Ikhsan adalah 2 tahun penjara.
Terkait peristiwa ini, Ikhsan mengingatkan kepada warga untuk selalu mematuhi prokes. Ikhsan juga menambahkan bagi masyarakat yang menghalangi dan melawan petugas akan ditindak tegas. Pasalnya saat ini penyebaran Covoid-19 menganas dan Bantul masuk zona merah.
Sementara WW mengaku dirinya kesal dengan petugas karena saat itu banyak warga lain yang juga tak memakai masker. WW mengaku membawa masker namun dikantonginya di saku.
"Kok cuma saya. Lainnya juga tidak pakai masker. Saya emosi, lalu saya tinju sekali. Saya sebenarnya percaya Covid-19 itu ada, buktinya saya membawa masker namun saya kantongi," tutup WW. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaDalam aksinya, pelaku mengirimkan sebuah peluru aktif disertai surat berisi ancaman dan pemerasan
Baca SelengkapnyaPelaku DA dan F ditangkap di seputaran Kota Medan pada Selasa (11/6).
Baca SelengkapnyaPolisi juga sudah mengamankan barang bukti. Antara lain video yang viral beredar dan CCTV.
Baca SelengkapnyaBukan tersangka yang didapat, para aparat kepolisian ini justru dikeroyok oleh warga Kampung Ambon.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Rabu (20/12) lalu.
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaBentrokan antar warga pecah di sekitar Kompleks Perumahan Pemda, Kabupaten Maluku Tenggara, Selasa (20/2) malam.
Baca Selengkapnya