Dipercaya Antar Jemput, Pria di Lahat Cabuli Bocah 7 Tahun dan Rekam Aksinya
Merdeka.com - Seorang pria berinisial BH (47) ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan, CC (7). Ironisnya, perbuatan itu direkam pelaku menggunakan kamera ponsel dengan dalih konsumsi pribadi.
Kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari Bareskrim Mabes Polri terkait aksi kejahatan seksual di Lahat, Sumatera Selatan. Petugas Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku.
Perbuatan pelaku telah berlangsung beberapa kali sejak Desember 2022. Awalnya, pelaku yang diamanatkan mengantar dan menjemput korban sekolah tak bisa menahan nafsunya ketika korban buang air kecil di hadapannya.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
Seusai beraksi untuk pertama kali, pelaku mengancam korban agar tidak mengadu ke orang lain, apalagi kepada orang tuanya. Alhasil, pelaku leluasa melakukan kejahatan itu di hari-hari berikutnya.
Bahkan, pelaku nekat memvideokan aksinya itu dengan tujuan konsumsi pribadi. Rekaman video itu kini disita polisi menjadi salah satu barang bukti.
"Saya khilaf, saya menyesal. Soal video itu, cuma buat tontonan sebelum tidur," ungkap tersangka BH di Mapolda Sumsel, Rabu (11/1).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Perlindungan Anak, dan UU Pornografi. Dari beberapa pasal itu, dia bisa dijerat 15 tahun penjara.
"Kami jerat pasal maksimal karena perbuatan tersangka sudah berulang kali dan menjadi efek jera bagi pelaku lain, tegasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPAD ingin agar wajah pemuda pengangguran yang melakukan pencabulan dipublish ke publik.
Baca SelengkapnyaPeristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca SelengkapnyaKepolisian turut menyita pakaian yang digunakan terduga pelaku pada saat melakukan kejahatan.
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku melakukan kekerasan kepada bayi 7 bulan itu karena gemas.
Baca SelengkapnyaPelaku telah delapan kali melakukan aksi itu, enam kali di antaranya di rumahnya.
Baca SelengkapnyaAksi pencabulan itu dilakukan di dalam toilet di dekat lapangan wilayah Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaDua anak perempuan jadi korban pelecehan oleh seorang pedagang cireng.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku karena penasaran setelah beberapa kali melihat video porno dari media sosial.
Baca SelengkapnyaPencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca SelengkapnyaEA diduga memakai modus iming-iming memberikan ponsel kepada korban untuk dimainkan apabila menuruti perintahnya.
Baca Selengkapnya