Direktur Utama PT Translingkar Jaya Mengaku Tak Dapat Surat Panggilan KPK
Merdeka.com - Direktur Utama PT Translingkar Kita Jaya Hilman Muchsin dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (27/10). Namun KPK menyebut Hilman tak memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah.
Sejatinya dia akan dimintai keterangan sebagai saksi seputar kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Melalui keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Rabu (11/11), Hilman Muchsin mengaku tidak pernah menerima surat panggilan sebagai saksi dari KPK.
-
Kenapa Titiek Puspa tidak melapor berita hoaks ke polisi? 'Oh, menghabiskan tenaga. Ngapain lapor? Biarin dia mau bikin begitu ya buat saya tidak apa-apa. Mungkin ada (pembuat hoaks) ingin menyapa saya. Tetapi nggak kesampaian,' ujarnya.
-
Kenapa berita hoaks tentang Kominfo diklaim tidak benar? Hasilnya tidak ditemukan artikel dengan judul yang sama.
-
Kenapa Karutan KPK tidak melaporkan pungli ke atasannya? 'Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,' sambung dia.
-
Bagaimana KPK menanggapi laporan Nurul Ghufron? KPK soal Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Mabes Polri: Putusan Pribadi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut laporan Ghufron ke Polri merupakan keputusan yang bersangkutan sendiri. Dia menegaskan tidak ada sangkut pautnya dengan lembaga antirasuah. 'Persoalan antara Pak Nurul Gufron dan Dewas dan Bareskrim dan sebagainya ini kan putusan pribadi dari Pak Nurul Ghufron bukan putusan kolektif kolegial pimpinan,' kata Ali di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Saya juga tidak pernah mendapat pemberitahuan dari siapapun mengenai panggilan resmi dari KPK sebagai saksi yang ditujukan kepada saya untuk hadir memberikan keterangan," ungkap Hilman.
Dia justru mengetahui perihal pemanggilan tersebut dari pemberitaan di media massa. Menurutnya, sejauh ini tidak pernah ada surat panggilan dari KPK baik yang dialamatkan ke kantornya maupun kediaman pribadi.
Hilman menegaskan, akan kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan mengenai kasus yang sedang ditangani KPK.
"Sebagai warga negara yang baik tentu saya akan tunduk pada aturan hukum," singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Mantan Bupati Wakatobi Hugua, mantan Direktur Utama PT Tralingkar Kita Jaya Bambang Hartanto, Direktur Utama PT Translingkar Kita Jaya Hilman Muchsin, dan mantan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana Hartanto, Selasa (27/10) hari ini.
Namun keempatnya tak memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah. Sejatinya mereka akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
"Penyidik belum memperoleh keterangan terkait ketidakhadiran para saksi dan akan diagendakan pemanggilan kembali," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ali mengatakan, penyidik telah mengirimkan surat panggilan secara patut kepada para saksi sesuai alamat dan dipastikan telah diterima oleh perwakilan dari yang bertempat tinggal dialamat yang sama dengan saksi. Namun hingga saat ini tidak ada konfirmasi yang diterima penyidik terkait alasan ketidakhadiran para saksi.
"KPK mengingatkan kepada para saksi untuk kooperatif hadir memenuhi kewajiban hukum tersebut," kata Ali.
Mantan Bupati Wakatobi Hugua dan mantan Direktur Utama PT Trans Lingkar Kita Jaya Bambang Hartanto direncanakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar (YAS).
Sementara Direktur Utama PT Trans Lingkar Kita Jaya Hilman Muchsin dan mantan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana Hartanto diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya Fathor Rachman (FR).
Dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya tahun anggaran 2009-2015, KPK menjerat lima tersangka.
Mereka adalah Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani, Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, dan Wakil Kadiv II Waskita Karya Fakih Usman, mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya Fathor Rachman, serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.
Desi Arryani ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Sedangkan Jarot Subana, ditetapkan tersangka dalam jabatannya sebagai Mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Sementara Fakih Usman, ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Para pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto buka suara soal pemanggilannya sebagai saksi di dugaan kasus korupsi DJKA
Baca SelengkapnyaHasto seharusnya dipanggil KPK pada Jumat, 19 Juli kemarin.
Baca SelengkapnyaDia pun meminta maaf atas ketidakhadirannya ke KPK, lantaran dirinya harus memimpin rapat terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaBeredar dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK di kasus korupsi Kementan.
Baca SelengkapnyaBeredar catatan yang menjelaskan soal kronologi pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaAli tak bersedia ketidakhaduran Firli Bahuri besok disebut mangkir.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan surat pemanggilan tersebut baru diterima kliennya pada pagi tadi.
Baca SelengkapnyaDalam pemeriksaan lebih dari 4 jam tersebut, Hasto mengaku mendapatkan 21 pertanyaan dari penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaPatra menegaskan, kehadiran Hasto sebagai bukti kliennya adalah orang yang taat hukum.
Baca SelengkapnyaHanan Supangkat terseret kasus TPPU tersangka eks Mentan SYL
Baca SelengkapnyaHal itu diakui Kusnadi saat dicecar awak media usai melaporkan tindakan penyitaan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaHasto melanjutkan, dalam pemeriksaan dirinya membantah kenal baik dengan tersangka kasus tersebut.
Baca Selengkapnya