DPR Belum Terima Draf Omnibus Law
Merdeka.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rieke Diah Pitaloka menyebut draf Omnibus Law belum diterima DPR dari pemerintah. Sebelumnya, disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad draf Omnibus Law akan masuk ke DPR, kemarin atau hari ini.
"Belum, ini kan belum tahapan ke situ, ini baru tahapan situ ini baru tahapan supaya ada pembahasan itu seluruh RUU yang prioritas harus sahkan dulu di paripurna," ujar Rieke usai rapat pembahasan RUU prioritas oleh Baleg di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/1).
Rieke mengatakan, kendati dikirim sekarang pun draf Omnibus Law tidak dapat dibahas. Sebab program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020 belum masuk ke paripurna. Karena itu, dalam rapat Baleg terkait RUU prioritas siang ini, akan dibawa ke badan musyawarah agar bisa disahkan di rapat paripurna.
-
Kenapa Anggota DPR periode 2024-2029 tidak mendapat Rumah Jabatan? Kondisi rumah yang sudah tua dengan anggaran pemeliharannya sudah tidak balance, dan kalau dalam bentuk tunjangankan lebih fleksible,' kata Indra, saat dihubungi merdeka.com.
-
Kenapa Kemendag gak mau ubah Permendag 8? 'Sampai saat ini, tidak ada rencana untuk melakukan revisi terhadap Permendag 8, tidak ada sama sekali,' kata Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara K. Hasibuan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (15/7).
-
Kenapa DPR pentingkan target RPJMN 2020-2024? 'Asumsi dan sasaran pembangunan yang kita bahas hari ini sangatlah menentukan apakah kita bisa mengejar target pertumbuhan ekonomi, inflasi, target pengurangan tingkat pengangguran, hingga pengurangan kemiskinan yang ditargetkan dalam RPJMN.
-
Mengapa rapat paripurna DPR tidak lagi sebut kehadiran virtual? Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan rapat paripurna DPR tidak lagi menyebutkan jumlah kehadiran anggota dewan secara virtual. Padahal, sebelumnya selama masa pandemi Covid-19 anggota dewan diperbolehkan hadir secara virtual.
-
Kenapa MK tidak langsung membahas semua sengketa? Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuykan pembuktian lanjutan berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) selama sepekan terakhir.
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
"Kalau pun Pemerintah mengirimkan draf ini tidak disahkan Prolegnas prioritas 2020 di paripurna maka tidak akan terjadi pembahasan," jelasnya.
Dia mengatakan, DPR membuka ruang untuk membahas pasal per pasal yang menyita perhatian publik. Rieke menyebut pembahasan itu baru akan dilakukan setelah DPR mengesahkan Prolegnas prioritas lewat paripurna.
"Jadi tetap membuka ruang juga untuk hal-hal tertentu baik itu yang menyangkut perhatian publik maupun secara subtansi memang penting bagi bangsa dan negara gitu. Itu bisa dibuka lagi," kata dia.
Politikus PDIP itu enggan mengomentari draf Omnibus Law yang telah beredar. Rieke menegaskan belum ada dokumen resmi yang diterima DPR.
"Saya malah belum dapat, saya enggak mau kita bicara padahal dokumen bukan pada dokumen resmi diserahkan. Kita tunggu dokumen resminya, kalau sudah ada dokumen resminya pasti kita sampaikan juga ke publik tapi kita enggak akan berasumsi," jelasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
apakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan, mengatakan terdapat lima hingga enam RUU yang belum turun daftar inventarisasi masalah (DIM)
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaDasco mengklaim tidak bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Jakarta untuk membahas pengesahan revisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaSoal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaDasco menyatakan, aturan berkaku soal Pilkada tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaPuan enggan menjelaskan secara detail saat dipertegas mengenai RUU MD3 yang saat ini sudah masuk dalam daftar prolegnas prioritas.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.
Baca SelengkapnyaMasuknya UU MD3 dalam Prolegnas prioritas bukan untuk kepentingan siapapun.
Baca Selengkapnya