DPR Harap Arab Saudi Gratiskan Perpanjangan Visa Umrah Jemaah Indonesia
Merdeka.com - Ribuan jemaah asal Indonesia gagal berangkat umrah ke Arab Saudi. Ini terjadi setelah Kementerian Luar Negeri Arab Saudi menghentikan sementara visa umrah guna mencegah merebaknya wabah corona.
Anggota Komisi VIII DPR, Iskan Qolbi Lubis mendorong pemerintah segera membuka komunikasi dengan Kedutaan Besar Arab Saudi yang ada di Jakarta. Arab Saudi diharapkan membuat kebijakan baru dengan memperpanjang visa umrah jemaah Indonesia yang gagal berangkat tanpa biaya atau gratis.
"Kita akan bicara dengan kedutaan supaya yang sudah dapat visa karena lewat batas waktu itu nanti tidak bayar, gratis. Kita akan perjuangkan," kata Iskan di Kawasan Wahid Hasyim Jakarta, Sabtu (29/2).
-
Kenapa Arab Saudi perketat visa haji tahun ini? 'Ketentuan dari Arab Saudi memastikan bahwa visa yang bisa masuk ke Mekkah dan ke Masyair, ke Armuzna itu adalah visa haji. Baik visa haji reguler maupun haji khusus, termasuk visa haji mujamalah,' kata Kepala Daerah Kerja Madinah, Ali Machzumi di kantor Daker Madinah, dikutip Rabu (29/5).
-
Apa yang terjadi di Arab Saudi? Baru-baru ini dunia dihebohkan dengan fenomena salju yang turun di tengah padang pasir di wilayah Al-Jaws di Arab Saudi.
-
Apa yang menyebabkan penundaan keberangkatan? Seorang jemaah haji kelompok terbang (kloter) 10 asal Provinsi Gorontalo harus menunda keberangkatannya ke Madinah, Arab Saudi akibat paspor tercecer saat perjalanan dari Gorontalo ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
-
Kenapa jemaah umroh tertunda keberangkatannya? Uang yang dititipkan para calon jemaah pada KW ternyata tidak dibayarkan pada biro perjalanan umrah, melainkan digelapkan. Sialnya lagi, mereka tidak jadi berangkat umrah.
-
Kenapa Arab Saudi melakukan embargo minyak? Ini adalah balasan bagi AS yang selama perang Yom Kippur terus menerus mengirimkan senjata ke Israel untuk melawan negara-negara Arab.
-
Apa itu visa umroh? Visa umroh merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi sebagai izin bagi jemaah melakukan ibadah umroh.
Iskan meyakini Arab Saudi akan memberikan kemudahan bagi jemaah Indonesia yang gagal berangkat untuk memperpanjang visa umrah. Sebab, penghentian sementara visa umrah merupakan kebijakan mendadak yang diambil Arab Saudi.
"Ini kan Saudi juga paham karena kebijakan dia. Kita usahakan, kita usahakan, Insya Allah siap," ujarnya.
Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah, Joko Asmoro mengatakan Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi sudah membuka komunikasi dengan Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta. Namun, hingga saat ini Arab Saudi belum memberikan kepastian soal perpanjangan visa umrah.
"Hanya saat ini belum dapat kepastian adalah masalah proses visa karena biaya visa cukup tinggi. Sekitar USD 195-200 untuk visa termasuk insurancenya," ujar Joko.
Joko khawatir masa berlaku visa bagi jemaah umrah segera berakhir. Apalagi masa berlaku visa umrah hanya 15 hari terhitung sejak ditertibkan oleh Arab Saudi.
"Setelah 15 hari langsung harus diperpanjang lagi. Nah ini yang belum dapat. Apakah mati atau setelah reschedule boleh diextend atau diperpanjang lagi," ucapnya.
Pelarangan sementara ibadah umrah oleh Pemerintah Arab Saudi berdampak pada penumpukan jemaah asal Indonesia. Sedikitnya, ada ribuan jemaah calon umrah yang tertahan akibat penutupan penerbangan jemaah umroh tersebut di Bandara internasional Soekarno-Hatta, kamis (27/2).
Pengurus travel umrah Tunas Rizky Semesta, Eko Sulistio menjelaskan, sebelumnya tidak pernah dikabarkan terkait penutupan penerbangan ke Arab Saudi.
"Sampai tadi pagi tidak ada kabar, kelompok terbang pertama kami sebanyak 30 orang sudah cek in, masukin bagasi, boarding, saat sudah di udara kira-kira baru sampai Lampung, kami terima kabar kalau penerbangan ke Madinah ataupun Jeddah ditutup," jelasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Arab Saudi meminta jemaah pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaAnna meminta kepada Asosiasi PPIU agar memberikan pembinaan yang lebih gencar kepada anggota melalui berbagai media.
Baca SelengkapnyaCatat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi menegaskan hanya visa resmi dari kerajaan Arab Saudi yang bisa digunakan untuk berhaji.
Baca SelengkapnyaSebanyak 20.000 pemegang visa nonhaji masih berada di wilayah Kerajaan Arab Saudi. Mereka disinyalir berencana melaksanakan ibadah haji tanpa visa haji.
Baca SelengkapnyaArteria dan Ashabul Kahfi ketika dalam perjalanan menuju Masjidil Haram, mobil yang ditumpangi keduanya kembali dikejar Askar.
Baca SelengkapnyaJemaah yang menggunakan visa umrah diminta meninggalkan Kota Mekkah menjelang ibadah haji
Baca SelengkapnyaMedia Center Haji 2024 menemukan sejumlah WNI di Madinah yang berniat haji bukan bagian dari jemaah haji rombongan Kementerian Agama.
Baca SelengkapnyaRencananya mereka akan dipulangkan pada Sabtu (1/6) malam sekitar jam 23.00 Waktu Arab Saudi (WAS).
Baca SelengkapnyaVisa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaMenteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah telah mengeluarkan fatwa terkait visa resmi tersebut.
Baca Selengkapnya3 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Madinah
Baca Selengkapnya