DPR Merasa Disudutkan Soal Revisi UU KPK
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR dari F-PDI Perjuangan Arteria Dahlan mengatakan pihaknya merasa disudutkan dengan isu-isu yang menyatakan revisi UU KPK hanya untuk melemahkan KPK. Padahal, kata dia, DPR hanya merespons keinginan KPK.
"DPR selalu disudutkan, disalahkan. Padahal kami hanya merespons keinginan KPK sendiri," kata Arteria di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9).
Permintaan revisi UU itu menurutnya berasal dari pimpinan KPK pada November 2015 lalu, DPR hanya menindaklanjuti saja.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Bagaimana DPR berharap Polri bekerja? 'Pilkada serentak ini pastinya tidak kalah ‘panas’ dari Pemilu kemarin. Dan salah satu ruang pertarungan ide itu adanya di ruang digital, media sosial. Nah peran Polri di sini yaitu memastikan agar tidak adanya hoaks yang dapat memecah belah masyarakat. Konten-konten ujaran kebencian dan fitnah juga harus dipantau. Jangan sampai ada pihak yang sengaja menggiring dan menyesatkan masyarakat. Saya yakin polisi bisa 100% menjaga kondusifitas keamanan sepanjang Pilkada,' ujar Sahroni dalam keterangan (11/9).
-
Kenapa KPK dan Polri harus berkolaborasi? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi
-
Apa harapan DPR untuk polisi? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni berharap polisi terus melakukan pembaruan terhadap modus-modus yang digunakan pelaku kejahatan, dalam hal ini penyalahgunaan narkoba. 'Nah ini nih, makin ke sini para pengedar narkoba itu makin banyak akalnya. Momen mudik Lebaran pun dipakai untuk aji mumpung. Karenanya, polisi harus cerdik dalam mengungkap setiap modusnya. Harus berpikir out of the box dalam menebak cara-cara mereka'.
"DPR secara tegas meminta penjelasan KPK terkait dukungan legislasi macam mana dalam meningkatkan tugas, fungsi KPK. Tidak hanya pencegahan tetapi pemberantasan. Ini bukti kami selalu mensupport KPK. Kami lakukan penguatan anggaran legislasi," jelasnya.
Arteria menyatakan, salah satu tujuan utama revisi UU KPK adalah untuk meningkatkan sinergi antara lembaga penegak hukum pemerintah pusat.
"Agar KPK bisa bersinergi dengan institusi penegak hukum lain, kita minta betul dalam UU sangat jelas bahwa lembaga pemerintah pusat perlu ditingkatkan sinergitasnya. Agar apa? Agar bisa berdaya guna dan tujuan utamanya lagi ada kesetaran kewenangan," jelasnya.
Harapan DPR, lanjutnya, adalah adanya kesetaraan wewenang antara KPK dan Kepolisian atau Kejaksaan, maka kekuatan pemberantasan korupsi ketiga lembaga itu bisa sama.
"Semuanya kalau dikasih fasilitas yang sama saya yakin, mudah-mudahan kekuatan bisa sama," ucapnya
Ia membantah adanya upaya melemahkan KPK oleh DPR RI. "Melemahkan? Apa iya DPR gila, dan persepsi apa kata melemahkan. Bagian mana melemahkan? Kita bahkan penguatan KPK," katanya.
Sumber: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP menyatakan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan berdampak pada kebebasan publik.
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban
Baca SelengkapnyaIsi pasal 15 Undang-Undang Kementerian Negara diusulkan diubah
Baca SelengkapnyaNantinya, publik tinggal meninjau secara formal seperti apa dan secara materil seperti apa.
Baca SelengkapnyaPanja dibentuk setelah DPR mendengarkan pandangan pemerintah tentang alasan revisi UU IKN yang baru disahkan setahun lalu.
Baca SelengkapnyaBeberapa poin revisi UU Polri menjadi sorotan akan diberi kewenangan pengawasan dan akses blokir ruang siber, penyadapan, sampai penggalangan intelijen.
Baca SelengkapnyaDia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaDraf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.
Baca Selengkapnya