Duduk Perkara Korban Pengeroyokan di Makassar Ditetapkan Tersangka
Merdeka.com - Seorang korban pengeroyokan, Ridha Tahir alias Dagong (36) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan oleh Kepolisian Sektor Rappocini Makassar. Padahal sebelumnya video dia dikeroyok sejumlah orang di Jalan Tidung Makassar viral di media sosial (medsos).
Ridha mengaku bingung dirinya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan, sehingga meminta bantuan hukum di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Padahal, dirinya merupakan korban pengeroyokan.
"Saya dinyatakan tersangka oleh polisi. Ini tidak adil karena saya sendiri adalah korban (pengeroyokan)," ujarnya kepada wartawan.
-
Siapa yang menjadi korban pengeroyokan? 'Sampai saat ini kami masih belum menerima informasi mediasi antara pihak ya,' kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R Moch Dwi Ramadhanto saat dikonfirmasi, Sabtu (6/1). Oleh sebab itu, Ramadhanto menyampaikan pihaknya sampai saat ini masih melakukan proses penyidikan terhadap Satria dan ketiga tersangka AD, RSP, dan DJ akibat memukul RA secara bersama-sama.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Bagaimana video korban tersebar? Setelah handphone selesai diperbaiki, selang beberapa hari sejumlah rekaman video syur milik korban bersama seorang pria beredar di media sosial dan menjadi viral.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Ia mengaku dirinya dikeroyok di Jalan Tidung 9, Kelurahan Kassi-kassi, Kecamatan Rappocini, Makassar pada 18 Februari 2023. Saat itu, Ridha mengaku dirinya sedang duduk dan didatangi sejumlah orang mengeroyok dan memukulnya dengan tangan kosong hingga benda tumpul.
"Saya dikeroyok, dibuang di got (selokan) dan dihantam batu pula," keluhnya.
Akibat kejadian itu, Ridha menagalami bocor di bagian kepalanya. Ia pun sampai harus dirawat di rumah sakit akibat luka.
Sementara Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Rappocini, Inspektur Satu Boby Robinsar membenarkan telah menetapkan Ridha sebagai tersangka meski juga sebagai korban pengeroyokan. Mereka juga telah mengamankan tiga orang pelaku yang mengeroyok Ridha.
"Tiga remaja yang terlibat pengeroyokan terhadap Dagong (Ridha) sudah kita amankan setelah menyerahkan diri. Tiga orang ini yang memukul Dagong dengan batu dan kayu," ujarnya kepada wartawan di Mapolsek Rappocini.
Boby menjelaskan duduk perkara hingga akhirnya menetapkan Ridha sebagai tersangka. Berdasarkan kronologi, sebelum terjadinya pengeroyokan tersebut, Ridha dalam kondisi dipengaruhi minuman keras atau mabuk.
"Saat itu dia dalam keadaan pengaruh minuman keras sehingga tidak sepenuhnya sadar dan tiba-tiba mencari temannya yang bernama Dedi. Dagong menuduh temannya tersebut telah mengganggu istrinya," sebutnya.
Saat ketemu dengan Dedi, Ridha langsung menabrakkan motornya. Akibatnya, Dedi mengalami luka di bagian kaki.
"Karena merasa tidak bersalah, Dedi ini membela diri dan melawan, sehingga terjadi perkelahian Dagong dan Dedi ini," tuturnya.
Saat keduanya bertengkar, muncul dua orang lainnya. Saat itu, kedua orang tersebut mengira Ridha sebagai pelaku pencurian sehingga ikut memukul.
"Mereka bilang, pencuri kah? sehingga saat itu langsung melarikan diri si Dagong. Berlari ke arah lorong dan dikejar oleh beberapa remaja tadi," bebernya.
Sementara penetapan tersangka Ridha berdasarkan laporan yang dibuat oleh Dedi. Boby menyebut Ridha dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Dagong juga sudah dua kali mangkir untuk datang memberikan keterangan. Bahkan, untuk pemanggilan kedua, Dagong beralasan sakit dengan mengirimkan surat keterangan sakit kepada pihak Polsek," ucapnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Istri korban, Maidar berharap kepada pihak kepolisian agar segera menangkap pelaku lain yang saat ini masih berkeliaran bebas.
Baca SelengkapnyaKonten yang disebarkan R dengan narasi pendemo ditusuk aparat adalah hoaks.
Baca SelengkapnyaInformasi yang beredar, terjadi kesalahpahaman atas tudingan korban diduga merendahkan kehormatan istri warga setempat dan keluarganya dan membuat tersinggung.
Baca SelengkapnyaBerutnung sungai tempat korban dilempar tidak terlalu dalam.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku memukul dan mengancam menggunakan badik tersebut viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaDari hasil interogasi awal, penculikan dan penganiayaan itu bermotif dendam dan persoalan hubungan asmara.
Baca SelengkapnyaSekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat. Videonya viral setelah seorang pelaku mengaku sebagai keponakan seorang jenderal.
Baca SelengkapnyaKapendam IV Dipenogoro Kolomel Inf Richard Harison saat ini mengaku tengah mengecek peristiwa tersebut.
Baca SelengkapnyaVideo singkat yang memperlihatkan Satria tengah asik berjoget tanpa kaos memperlihatkan tatonya
Baca SelengkapnyaSaat itu, antara terduga pelaku dengan korban bersinggungan yang kemudian terjadi cekcok.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan video rekaman kamera CCTV yang viral di media sosial itu terlihat kejadian tersebut terjadi di tepi jalan raya.
Baca SelengkapnyaPara tersangka berinisial IKS (44), KKD (23), DGS (49), KAP alias Badut (43), DGPM (29), IKYG (28), KDW (36), DGM (31), PPS(41) dan DGIG (25).
Baca Selengkapnya