Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Enam orang diamankan karena menjual miras Cap Tikus di Heluma Sulut

Enam orang diamankan karena menjual miras Cap Tikus di Heluma Sulut Ilustrasi Miras. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Minuman keras jenis Cap Tikus masih menjadi momok bagi ketentraman dan ketertiban masyarakat di Sulawesi Utara. Minuman keras dari pohon enau tersebut masih merajalela dan merupakan salah satu pemicu masalah gangguan keamanan di daerah ini.

Pemerintah dan pihak kepolisian dari waktu ke waktu terus merazia keberadaan minuman keras yang kerap dijual bebas di warung-warung kecil. Dalam upaya pencegahan tindak pidana yang disebabkan oleh mabuk Cap Tikus.

Di Molibagu, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Tim Terpadu dari Disperindagkop, kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kesbangpol, mengamankan sebanyak 100 liter minuman beralkohol Cap Tikus dan hampir delapan lusin Pinaraci, Selasa (11/10). Minuman ini disita dari warung-warung yang berada di beberapa titik di Kecamatan Helumo.

Razia yang dilakukan secara diam-diam ini sangat efektif lantaran tak terduga oleh pemilik warung. "Untuk sementara penanggungjawabnya enam orang," singkat Ketua Tim Terpadu, Agus Mooduto.

Setiap penjual miras, lanjut Mooduto, akan dibuatkan berita acara pemeriksaan dan dikenakan sanksi. Selain itu, mereka akan terkena tindak pidana ringan dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh hari dan denda.

Sementara itu, Operasi Cipta Kondisi yang digelar Polres Minahasa dengan sasaran senjata tajam dan minuman keras, berhasil menyita 23 liter minuman keras jenis Cap Tikus. Operasi ini digelar di Desa Ranowangko, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa.

"Ini merupakan operasi Cipta Kondisi yang rutin kita laksanakan dengan sasaran senjata tajam dan miras," ujar Kapolres Minahasa, AKBP Syamsubair SIK Kapolres Minahasa.

Di Desa Ranowangko, petugas menemukan minuman keras di rumah milik AW (44) sebanyak 11 liter dan langsung disita. Tak hanya itu, tim juga berhasil mengamankan seorang warga berinisial DK alias Ale yang sedang mengonsumsi minuman keras di sebuah warung lainnya. Dari warung tersebut, petugas juga menyita 12 liter Cap Tikus yang dijual bebas.

"Ternyata Ale ini diduga merupakan pelaku pengrusakan rumah di daerah Katinggolan sekira dua bulan lalu. Makanya setelah dilakukan pengembangan, dia langsung dibawa ke Mapolres Minahasa untuk dilakukan tindak lanjut," kata AKBP Syamsubair.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap
Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap

Polisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter

Baca Selengkapnya
Pengedar Narkoba di Kafe Remang yang Sebabkan Polisi Tewas Over Dosis Ditangkap
Pengedar Narkoba di Kafe Remang yang Sebabkan Polisi Tewas Over Dosis Ditangkap

Empat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS

Baca Selengkapnya
Rumah Produksi Ciu Berkedok Kantor Hukum di Jakbar Digerebek, Pelaku Cuan Rp60 Juta Per Bulan
Rumah Produksi Ciu Berkedok Kantor Hukum di Jakbar Digerebek, Pelaku Cuan Rp60 Juta Per Bulan

Polisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.

Baca Selengkapnya
4 Pemabuk Berulah, Ancam Warga Pakai Senjata Tajam
4 Pemabuk Berulah, Ancam Warga Pakai Senjata Tajam

Para pelaku melakukan pengancaman terhadap warga dan merusak pos karcis.

Baca Selengkapnya
Pesta Miras Oplosan Berujung Maut, 4 Warga Jayapura Tewas dan 3 Orang jadi Tersangka
Pesta Miras Oplosan Berujung Maut, 4 Warga Jayapura Tewas dan 3 Orang jadi Tersangka

Ketiga pelaku miras oplosan terancam hukuman seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Edarkan 6,7 Kg Sabu di Makassar, Pensiunan ASN dan Istri Terancam Hukuman Mati
Edarkan 6,7 Kg Sabu di Makassar, Pensiunan ASN dan Istri Terancam Hukuman Mati

Pensiunan ASN ini tercatat sebagai warga Jakarta Utara. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari istrinya.

Baca Selengkapnya
Puluhan Ribu Miras Ilegal di Pasuruan Dimusnahkan, Nilainya Capai Setengah Miliar Lebih
Puluhan Ribu Miras Ilegal di Pasuruan Dimusnahkan, Nilainya Capai Setengah Miliar Lebih

Pemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim

Baca Selengkapnya
Pesta Miras Oplosan Berakhir Tragis, Empat Orang Sesak Napas Kemudian Tewas Terkapar
Pesta Miras Oplosan Berakhir Tragis, Empat Orang Sesak Napas Kemudian Tewas Terkapar

Dua di antara tiga yang ditangkap merupakan pasangan suami istri yang ditangkap di daerah Doyo Sentani, Kabupaten Jayapura.

Baca Selengkapnya
Polisi Gerebek Lapak Bedeng untuk Konsumsi Sabu di Palmerah, Biaya Sewa Rp10 Ribu
Polisi Gerebek Lapak Bedeng untuk Konsumsi Sabu di Palmerah, Biaya Sewa Rp10 Ribu

Ketujuh pelaku mengaku lokasi bedeng itu merupakan lahan sewaan yang kerap kali digunakan untuk mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya
Sebuah Rumah di Lampung Digerebek, Ternyata Pabrik Miras Ilegal Simpan 19 Ribu Botol
Sebuah Rumah di Lampung Digerebek, Ternyata Pabrik Miras Ilegal Simpan 19 Ribu Botol

Potensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Jatim Musnahkan Hasil Tembakau Hingga Alkohol Ilegal, Kerugian Capai Rp10 M
Bea Cukai Jatim Musnahkan Hasil Tembakau Hingga Alkohol Ilegal, Kerugian Capai Rp10 M

Barang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.

Baca Selengkapnya
Tewaskan 1 Orang, Pecatan Polisi Racik Miras Oplosan Berbahan Alkohol Disinfektan
Tewaskan 1 Orang, Pecatan Polisi Racik Miras Oplosan Berbahan Alkohol Disinfektan

Miras yang diracik dan dijual tersangka menewaskan seorang nelayan di Pantai Samas.

Baca Selengkapnya