Enam orang diamankan karena menjual miras Cap Tikus di Heluma Sulut
Merdeka.com - Minuman keras jenis Cap Tikus masih menjadi momok bagi ketentraman dan ketertiban masyarakat di Sulawesi Utara. Minuman keras dari pohon enau tersebut masih merajalela dan merupakan salah satu pemicu masalah gangguan keamanan di daerah ini.
Pemerintah dan pihak kepolisian dari waktu ke waktu terus merazia keberadaan minuman keras yang kerap dijual bebas di warung-warung kecil. Dalam upaya pencegahan tindak pidana yang disebabkan oleh mabuk Cap Tikus.
Di Molibagu, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Tim Terpadu dari Disperindagkop, kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kesbangpol, mengamankan sebanyak 100 liter minuman beralkohol Cap Tikus dan hampir delapan lusin Pinaraci, Selasa (11/10). Minuman ini disita dari warung-warung yang berada di beberapa titik di Kecamatan Helumo.
-
Siapa yang menyebarkan cincau di Indonesia? Para pedagang Tiongkok menyebarkan minuman ini ke berbagai pelosok Indonesia.
-
Apa yang dijual oleh pelaku di Tasikmalaya? 'Ketiganya terlibat dalam penyalahgunaan sediaan farmasi berupa obat jenis tramadol dan eximer,' ungkap Bripka Triana Anggasari, juru bicara Mapolres Tasikmalaya, saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya pada Jumat (1/11/2024).
-
Dimana minuman tersebut dijual? Bagi pecinta minuman di bioskop, pasti sudah tidak asing lagi dengan berbagai macam minuman seperti Milo Dinosaurus, Passion Fruit Sparkling Tea, Brown Sugar Milk, Hojicha Latte dan Es Kopi Pandan.
-
Siapa yang terlibat dalam Arak Bako? Orang yang terlibat dalam acara ini adalah pihak bako dari Si Anak Daro. Pihak bako meliputi Induak bako paling dekat hingga yang jauh.
-
Siapa yang sering mabuk-mabukan? Ronaldo geram terhadap Aveiro yang kerap mabuk-mabukan.
-
Mengapa cukai minuman berpemanis diterapkan? Penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada 2024 ini perlu disambut baik karena manfaat kesehatan yang mungkin diberikannya.
Razia yang dilakukan secara diam-diam ini sangat efektif lantaran tak terduga oleh pemilik warung. "Untuk sementara penanggungjawabnya enam orang," singkat Ketua Tim Terpadu, Agus Mooduto.
Setiap penjual miras, lanjut Mooduto, akan dibuatkan berita acara pemeriksaan dan dikenakan sanksi. Selain itu, mereka akan terkena tindak pidana ringan dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh hari dan denda.
Sementara itu, Operasi Cipta Kondisi yang digelar Polres Minahasa dengan sasaran senjata tajam dan minuman keras, berhasil menyita 23 liter minuman keras jenis Cap Tikus. Operasi ini digelar di Desa Ranowangko, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa.
"Ini merupakan operasi Cipta Kondisi yang rutin kita laksanakan dengan sasaran senjata tajam dan miras," ujar Kapolres Minahasa, AKBP Syamsubair SIK Kapolres Minahasa.
Di Desa Ranowangko, petugas menemukan minuman keras di rumah milik AW (44) sebanyak 11 liter dan langsung disita. Tak hanya itu, tim juga berhasil mengamankan seorang warga berinisial DK alias Ale yang sedang mengonsumsi minuman keras di sebuah warung lainnya. Dari warung tersebut, petugas juga menyita 12 liter Cap Tikus yang dijual bebas.
"Ternyata Ale ini diduga merupakan pelaku pengrusakan rumah di daerah Katinggolan sekira dua bulan lalu. Makanya setelah dilakukan pengembangan, dia langsung dibawa ke Mapolres Minahasa untuk dilakukan tindak lanjut," kata AKBP Syamsubair.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaEmpat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca SelengkapnyaPara pelaku melakukan pengancaman terhadap warga dan merusak pos karcis.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku miras oplosan terancam hukuman seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPensiunan ASN ini tercatat sebagai warga Jakarta Utara. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari istrinya.
Baca SelengkapnyaPemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca SelengkapnyaDua di antara tiga yang ditangkap merupakan pasangan suami istri yang ditangkap di daerah Doyo Sentani, Kabupaten Jayapura.
Baca SelengkapnyaKetujuh pelaku mengaku lokasi bedeng itu merupakan lahan sewaan yang kerap kali digunakan untuk mengkonsumsi narkoba.
Baca SelengkapnyaPotensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah
Baca SelengkapnyaBarang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.
Baca SelengkapnyaMiras yang diracik dan dijual tersangka menewaskan seorang nelayan di Pantai Samas.
Baca Selengkapnya