Fakta-Fakta Kasus Suami Gadaikan Istri Rp250 Juta di Lumajang Bisa Terungkap
Merdeka.com - Polisi menemukan fakta baru terkait kasus penggadaian istri di Lumajang, Jawa Timur. Tak hanya menggadaikan istri, tersangka juga melakukan pembunuhan berencana. Tersangka HI (43) warga Desa Jenggrong, rela menggadaikan istrinya R (20) senilai Rp250 juta. Namun saat ingin menebus R, tersangka malah hadapi kesulitan.
Berikut fakta terkait kasus penggadaian istri dan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka HI di Lumajang:
Alasan Menggadaikan Istri
-
Siapa yang melakukan kesalahan? Semua anak adam (manusia) melakukan kesalahan, dan sebaik-baiknya orang yang bersalah adalah orang yang bertobat'
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang melakukan pemalakan? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu. 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,' ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu (1/9).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Kasus berawal saat HI berniat meminjam uang pada Hartono (40) dengan menjaminkan istrinya (R). Akhirnya R digadaikan dengan uang senilai Rp 250 juta. R langsung diserahkan ke Hartono dan akan dikembalikan hingga HI bisa melunasi utangnya.
Satu tahun berlalu, HI berniat melunasi utangnya pada Hartono dengan menyerahkan sebidang tanah. Namun Hartono menolak, karena yang ia inginkan adalah utang dibayar dengan uang bukan sebidang tanah.
"Setelah satu tahun berlalu, HI ingin menebus utangnya dengan memberikan sebidang tanah, agar istrinya bisa diambil kembali dan hal itu ditolak oleh Hartono," kata Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban di Kabupaten Lumajang, Rabu 12/6).
Tersangka Atur Rencana Pembunuhan
Sempat terjadi cekcok antara Hartono dan HI. Karena tak bisa bayar utang, Hartono mengancam HI untuk menahan sang istri.
Kecewa dengan keputusan Hartono, HI memilih untuk merencanakan pembunuhan dan mendatangi Hartono yang tinggal di wilayah Desa Sombo Gucialit.
Tersangka Salah Sasaran
Rencana pembunuhan akhirnya dilakukan oleh HI. Ia berniat mendatangi Hartono untuk membunuhnya. Namun saat di jalan, HI melihat seseorang mirip Hartono. HI langsung membacok orang itu. Korban pembacokan bernama Muhammad Toha, yang tak lain adalah kerabatnya sendiri.
"Tapi setelah pembacokan, pelaku kaget karena yang dibacok ternyata orang lain yang bernama Muhammad Toha," kata Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban.
Motif Pembunuhan
Ketua Tim Cobra sekaligus Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra mengatakan pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara karena melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan tersebut telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus dan mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan, namun pelaku salah membunuh orang lain," katanya.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku mulai melakukan aksi liciknya dengan mengaku bisa menggandakan uang.
Baca SelengkapnyaTipu Para Perajin Emas, Pasutri di Ogan Ilir Bawa Kabur Rp5,1 Miliar
Baca SelengkapnyaSuami Ajak Balita Saat Jajakan Istri ke Pria Hidung Belang
Baca SelengkapnyaKasus penjualan istri oleh suaminya tersebut terjadi pada pertengahan Juni 2023.
Baca SelengkapnyaSeorang pria di Banyuasin dilaporkan ke polisi karena penipuan Rp2,1 miliar. Namun dia belum dapat diproses karena berstatus caleg.
Baca SelengkapnyaSeorang warga Lumajang, Jawa Timur menjadi korban pembacokan. Penganiayaan itu dilakukan kakak iparnya yang kemudian nekat membakar dirinya.
Baca SelengkapnyaPria berinisial HM (25) itu pun ditangkap polisi saat melakukan aksinya di Hotel Mojokerto.
Baca SelengkapnyaPotongan video korban beredar luas di media sosial, salah satunya akun Instagram @ogankomeringilir.info.
Baca SelengkapnyaKorban K telah mentransfer uang sebesar Rp.3.000.000 yang awalnya diyakinkan pelaku untuk mengurus surat cerai.
Baca SelengkapnyaSakit Hati Suami Menikah Lagi, Ibu Rumah Tangga di Sumsel Siram Korban Pakai Air Keras Dicampur Cabai
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaAkibatnya pasangan terlarang tersebut mengalami luka-luka dan harus dirawat di rumah sakit.
Baca Selengkapnya