Gadis di Kediri Dicabuli hingga Hamil oleh Teman Facebooknya
Merdeka.com - Bunga (bukan nama sebenarnya), anak di bawah umur asal Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri menjadi korban lelaki biadab. Gadis 17 tahun itu kini tengah berbadan dua.
Bunga diperdayai oleh teman barunya yang ia kenal melalui Facebook. Bunga mengaku, diajak jalan-jalan, kemudian dipaksa bersetubuh.
Setelah menerima laporan dari keluarga Bunga, akhirnya Galih Hudayana (21) pemuda asal Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri berhasil diringkus.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
-
Bagaimana korban terjebak ke dalam budak seks? Korban yang baru lulus SMK tidak berpikir panjang untuk menemui pelaku lantaran dijanjikan pekerjaan untuk mengelola kafe di Kota Solo. Ternyata ini hanya modus pelaku. Selama lima bulan, sejak Mei-September 2022, korban disekap dan disetubuhi pelaku berinisial JM itu.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
Dihadapan petugas, Galih pun mengaku, menyesal. Dia bercerita, awalnya berkenalan dengan korban melalui Facebook. Kemudian, dia bertemu di Waduk Siman di Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, pada September 2020 lalu.
"Saya datang bersama teman, kemudian korban juga datang bersama temannya. Kebetulan teman korban pacar dari teman saya. Setelah itu, kami jalan-jalan," aku Galih.
Pelaku membonceng korban dengan sepeda motor berkeliling. Kemudian mengajak ke tempat indekosnya wilayah Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Di tempat itulah, pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Aksi tersebut diulangi pelaku sampai tiga kali hingga korban hamil 8 bulan.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban akhirnya melaporkannya ke polisi. Dari laporan tersebut, Polres Kediri akhirnya meringkus pelaku dari rumahnya.
Tetapi pelaku membantah memaksa korban, menurutnya, perbuatan itu dilakukan secara suka-suka.
"Kami melakukan atas dasar suka sama suka. Jadi saya tidak memaksanya," kelit Galih.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyonono menyatakan, meskipun tanpa paksaan tetapi perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur melakukan tindak pidana. Apalagi dari hasil penyidikan petugas, diketahui pelaku sempat menutup dan mengunci pintu saat persetubuhan itu dilakukan.
"Pelaku membawa korban ke sebuah tempat wisata Bendungan di Siman, kemudian diajak ke kamar kosnya. Korban diancam dikerasi, dan dipaksa, hingga akhirnya dicabuli . Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," tegas AKBP Lukman Cahyono, Senin (24/5).
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Insiden ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Uwung Jaya Cibodas Kota Tangerang.
Baca SelengkapnyaPrengki menyebut sebelumnya sudah dilakukan mediasi dengan beberapa terlapor.
Baca SelengkapnyaTerduga pemerkosa gadis keterbelakangan mental hingga hamil enam bulan asal Banyuasin, Sumatera Selatan, IN (23), bertambah menjadi 10 orang.
Baca SelengkapnyaNamun, janji untuk membiayai kebutuhan selama kehamilan pun tidak pernah diterima oleh P.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaTersangka mengaku baru dua kali menyetubuhi korban dengan ancaman dan paksaan.
Baca SelengkapnyaSiswi SD itu malu hingga membuang bayinya di teras rumah warga. Bayi itu ditempatkan dalam kardus dengan tulisan yang akhirnya mengungkap kediaman pelaku.
Baca SelengkapnyaPelaku terjerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sempat kabur. Namun polisi berhasil meringkus keduanya.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat itu dilakukan oleh pelaku di rumah korban, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi
Baca Selengkapnya