Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gelembungkan Suara Caleg Golkar DPRD Sulsel, Operator KPU Mengaku Terima Uang

Gelembungkan Suara Caleg Golkar DPRD Sulsel, Operator KPU Mengaku Terima Uang Pemungutan Suara Ulang di TPS Tangsel. ©2019 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Rahmat, operator Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kecamatan Biringkanaya, Makassar mengaku ke penyidik jika dirinya mendapatkan imbalan uang dari Rahman Pina, Caleg Partai Golkar untuk DPRD Sulsel untuk mengubah angka perolehan suara dari inputan.

"Operator Rahmat mengaku kalau dia dikasih uang untuk menambah suara Rahman Pina. Namun hal itu disangkal oleh Rahman Pina saat diperiksa oleh penyidik. Soal berapa rupiah, saya belum tahu," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani, Jumat, (12/7).

Dicky mengatakan, Rahman Pina juga telah diperiksa oleh penyidik Polda Sulsel namun dia tidak mengaku telah menyuruh operator mengubah suara. Penyidikan juga belum mengerucut untuk penetapan tersangka baru termasuk ke Rahman Pina karena belum cukup bukti. Menurutnya barang bukti dan saksi sangat minim. Tidak ada yang bersedia jadi saksi pasca Pemilu.

Selama ini polisi belum mengungkap berapa jumlah suara yang digelembungkan, namun kata Dicky, semua perubahan suara menguntungkan caleg No 5 Partai Golkar atas nama Rahman Pina itu. Dan caleg yang dirugikan atau diambil perolehan suaranya adalah caleg Partai Golkar juga namun nomor urut berbeda yakni caleg No 1 atas nama Imran Tenri Tata Amin yang tidak lain adalah putra dari Amin Syam, eks Gubernur Sulsel.

Tersangka Rahman adalah satu dari tujuh tersangka lainnya yang ditetapkan oleh penyidik dari sentra Gakkumdu Sulsel terkait dugaan tindak pidana pemilu dengan cara menambah suara salah satu caleg tertentu pada saat dilakukannya rekap perolehan suara di tingkat PPS dan PPK berdasarkan Laporan Polisi pertengahan Juni lalu.

Enam tersangka lainnya adalah Umar, Ketua PPK Kecamatan Panakkukang, Adi, Ketua PPK Kecamatan Biringkanaya. Fitri anggota PPS Kelurahan Panaikang, Ismail, anggota PPS di Kecamatan Panakkukang, Firman, anggota PPK Kecamatan Biringkanaya. Dan yang terakhir, Barliansyah, anggota KPPS Kelurahan Karampuang.

Para tersangka dijerat pasal 532 subs pasal 536 subs 505 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. "Perkembangannya, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap 1 dan saat ini dalam penelitian jaksa," pungkas Dicky.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tergoda Tawaran Penggandaan Uang dan Suara Berlimpah, Caleg Golkar di Pekalongan Tertipu Rp300 Juta
Tergoda Tawaran Penggandaan Uang dan Suara Berlimpah, Caleg Golkar di Pekalongan Tertipu Rp300 Juta

Polres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.

Baca Selengkapnya
Sengketa Suara Sesama Caleg Gerindra di Bangkalan, Saksi Temui Coretan di Kertas Suara
Sengketa Suara Sesama Caleg Gerindra di Bangkalan, Saksi Temui Coretan di Kertas Suara

Sengketa hasil perolehan suara caleg Gerindra itu sebelumnya sudah ditangani Bawaslu Bangkalan.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Gubernur Bengkulu Pakai Uang Hasil Peras Anak Buah untuk 'Serangan Fajar' Pilkada
KPK Ungkap Gubernur Bengkulu Pakai Uang Hasil Peras Anak Buah untuk 'Serangan Fajar' Pilkada

Rohidin merupakan calon gubernur (Cagub) petahana yang diusung Partai Golkar, PKS, PPP dan Hanura.

Baca Selengkapnya
PP Jatim Temukan Dugaan Penggelembungan Suara Calon Anggota DPD pada Sirekap KPU
PP Jatim Temukan Dugaan Penggelembungan Suara Calon Anggota DPD pada Sirekap KPU

Dugaan terjadinya penggelembungan suara pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) ditemukan ormas Pemuda Pancasila (PP).

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Rp1,3 M dan Mobil dari Caleg Buat Beli Suara, Anggota Bawaslu OKU Dipecat
Terbukti Terima Rp1,3 M dan Mobil dari Caleg Buat Beli Suara, Anggota Bawaslu OKU Dipecat

Feru terbukti menerima uang Rp1,3 miliar dan mobil dari calon legislatif untuk membeli suara.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan! Cagub Bengkulu Peras Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Dibantu Ongkos Pilkada
VIDEO: Kejutan! Cagub Bengkulu Peras Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Dibantu Ongkos Pilkada

KPK menangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu.

Baca Selengkapnya
Temukan Penggelembungan Suara Pileg DPR, Ratusan Massa PKS Geruduk KPU Depok Besok
Temukan Penggelembungan Suara Pileg DPR, Ratusan Massa PKS Geruduk KPU Depok Besok

DPD PKS Depok akan demo di kantor KPUD Depok, Jalan Raya Margonda pada Rabu (6/3).

Baca Selengkapnya
Dijanjikan 5.000 Suara, Caleg di Palembang Tertipu Puluhan Juta Rupiah
Dijanjikan 5.000 Suara, Caleg di Palembang Tertipu Puluhan Juta Rupiah

Caleg DPRD SUmsel MM melapor ke polisi. Dia mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan terkait transaksi suara pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Perludem Ungkap Pola Praktik Jual Beli Suara
Perludem Ungkap Pola Praktik Jual Beli Suara

Praktik curang itu tetap bisa terjadi meskipun pemilih menggunakan hak suaranya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Lancung Gubernur Bengkulu di OTT KPK, Cairkan Honor Guru Honorer Buat Amunisi Pilkada 2024
VIDEO: Lancung Gubernur Bengkulu di OTT KPK, Cairkan Honor Guru Honorer Buat Amunisi Pilkada 2024

KPK menangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud Duga Ada Makelar Jual Beli Suara Pemilu di Malaysia, Ini Praktik dan Motifnya
TPN Ganjar-Mahfud Duga Ada Makelar Jual Beli Suara Pemilu di Malaysia, Ini Praktik dan Motifnya

Masinton Pasaribu mengungkap adanya temuan kecurangan pemilu 2024 di dapil Malaysia.

Baca Selengkapnya
Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras

Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.

Baca Selengkapnya