Gelisah diwawancara, calon siswa polisi ketahuan berstatus tersangka
Merdeka.com - Seorang calon siswa (casis) polisi yang mendaftar di Polres Gowa berinisial SG, (19), warga Kelurahan Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ketahuan berstatus tersangka. Alhasil berkasnyapun ditarik, dengan demikian pemuda ini tidak lagi punya hak untuk mengikuti tahapan perekrutan berikutnya atau dinyatakan tidak lulus.
Wakapolres Gowa, Kompol Dwi Bahtiar Rifai yang dikonfirmasi, Sabtu, (14/4), menjelaskan, casis SG diketahui pernah tersangkut masalah hukum ini awalnya ketahuan di sesi wawancara saat tahap pemeriksaan administrasi terhadap berkas yang diajukan.
"Saat diwawancara Jumat kemarin, SG ini duduk gelisah. Gelisahnya mencurigakan tidak seperti kawan-kawannya casis yang lain. Anggota kemudian menelusuri jejak rekamnya dan ditemukanlah kalau SG ini pernah terlibat kasus kekerasan anak. Dia terjerat UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, juga UU Darurat karena ketahuan membawa senjata tajam, " kata Kompol Dwi Bahtiar Rifai.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Dimana Kompol Syarif bertemu calon perwira? Asisten ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah menyempatkan waktu untuk menghadiri pelaksanaan gladi bersih Prasetya Perwira TNI-Polri 2024. Di sana, Ia juga menyapa adik-adik Calon Perwira Remaja (Capaja) Akademi Kepolisian.
-
Apa ciri-ciri gangguan perilaku pada anak di Sumut? Conduct disorder adalah gangguan perilaku dan emosi yang membuat anak menunjukkan perilaku kekerasan dan suka merusak benda tertentu. Selain itu, anak juga sering sulit mengikuti aturan di sekolah maupun di rumah.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Kapan pemuda itu mulai mendaftar? Ia sudah mulai mendaftar sejak tahun 2020.
-
Kenapa Pegi Setiawan jadi tersangka? Total, ada sembilan orang tersangka, di mana delapan orang lain telah menerima vonis hakim, sisanya satu tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan masih dalam proses pemenuhan berkas perkara.
SG terlibat kasus kekerasan anak pada 9 Maret 2015 lalu. Dia bersama kawannya yang berinisial MA mengeroyok seorang anak di dekat SMU Negeri 1, Gowa. Anak itu dicekik dan dipukul. Saat itu SG membawa senjata tajam. Tapi karena pertimbangan SG saat itu juga masih anak-anak, kasusnya tidak berlanjut, istilahnya diberikan pembinaan.
Setelah ditelusuri lebih jauh lagi, kata Dwi, diketahui jika anak SG ini sudah berkali-kali melakukan tindak kriminal. Terhitung sudah banyak Laporan Polisi (LP) nya, kira-kira ada enam LP yang rata-rata masuk ke Polrestabes Makassar antara lain kasus balap liar. Namun karena saat itu yang bersangkutan masih tergolong anak-anak, tindaklanjut prosesnya hanya sampai ke pembinaan.
Selain SG ini, Polres Gowa juga menarik berkas casis lainnya bernama WA, (19), Kamis lalu, (13/4). WA ini adalah warga Kabupaten Jeneponto tapi mendaftar polisi di Polres Gowa. Berawal dari kecurigaan inilah, akhirnya dia diketahui kalau pemuda ini sebenarnya buron atau DPO Polres Jeneponto.
"Saat wawancana atau bahkan boleh dikata sesi ngobrol santai saja, dia ditanya latar belakangnya apa, asalnya dari mana. Dari situ, anggota mulai curiga kenapa ada warga Jeneponto mendaftar di Gowa sementara Polres Jeneponto juga membuka pendaftaran. Anggota kemudian berkoordinasi dengan Polres Jeneponto akhirnya diketahuilah kalau WA ini seorang DPO, " kata Wakapolres Gowa ini.
WA ini DPO kasus pencurian kendaraan bermotor tahun 2015 lalu. Dia berkawan empat orang, tiga lainnya sudah diamankan lebih dulu. Jadi setelah berkoordinasi dengan Polres Jeneponto itu dan dipastikan status WA, diapun diamankan dan Kamis sorenya langsung dibawa dan diserahkan ke Polres Jeneponto.
"Jadi baik pada SG dan WA ini, berkas keduanya sudah ditarik. Otomatis mereka tidak lulus. Kapolda Sulsel telah mengamanahkan ke kami agar pendaftaran polisi ini seteliti mungkin dan akhirnya kita menemukan casis yang ternyata bermasalah dengan hukum ini, " tandas Kompol Dwi Bahtiar Rifai. (mdk/pan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini pihak berwajib tengah melakukan pendalaman mengenai motif dan kronologi.
Baca SelengkapnyaSelain mengaku anggota Basis, korban disebut sempat menantang kelompok lain di luar sekolah.
Baca SelengkapnyaDisebut-sebut, korban pribadi yang menutup diri atau inrovert.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.
Baca SelengkapnyaTermasuk penyelidikan terhadap pelaku yang diduga anak seorang selebriti.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan tahanan di Sidrap itu melibatkan dua orang polisi yakni Brigpol AA dan AKBP S
Baca SelengkapnyaAS (15) diduga mengalami pelecehan seksual sampai hamil lima bulan
Baca SelengkapnyaSaat ini, kepolisian sudah berkoordinasi ke Bapas, Dinas Sosial, juga Perlindungan Perempuan dan Anak dan ke psikolog untuk tahu latar belakang pelaku.
Baca SelengkapnyaMA dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual. MA terancam hukuman penjara 9 sampai 15 tahun.
Baca SelengkapnyaKapolsek Sawahan Kompol Domingos De Fatima Ximenes saat dikonfirmasi atas pelaporan anak buahnya itu pun membenarkannya.
Baca SelengkapnyaReonald mengaku pelaku kini telah diamankan. Ia pun berjanji akan melakukan proses hukum.
Baca SelengkapnyaKapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh anggota Kepolisian di Surabaya.
Baca Selengkapnya