Guru SD di Medan Diskorsing Usai Hukum Murid Duduk di Lantai karena Menunggak SPP
SD Swasta Abdi Sukma tidak memiliki kebijakan yang melarang siswa yang belum membayar uang SPP untuk mengikuti proses belajar mengajar.
Yayasan Abdi Sukma telah memutuskan untuk membebastugaskan seorang guru bernama Hariyati dari tugas mengajar di SD Swasta Abdi Sukma, yang terletak di Jalan STM, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.
Menurut Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Perlindungan, tindakan tersebut diambil karena MI (10) mengalami hukuman belajar dengan duduk di lantai dalam kelas, yang disebabkan oleh keterlambatan pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) selama tiga bulan. Hal ini dianggap sebagai bentuk kelalaian dari Hariyati dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik.
Yayasan Abdi Sukma berencana untuk memberikan pembinaan kepada Hariyati, yang diketahui merupakan guru yang telah mendapatkan sertifikasi dari pemerintah.
"Dari kesimpulan pembebasan tidak mengajar atau skorsing sampai waktu ditentukan," ungkap Ahmad Perlindungan kepada wartawan pada Sabtu, 11 Januari 2025.
Selain itu, Ahmad juga menyatakan bahwa yayasan telah memberikan teguran kepada Kepala SD Swasta Abdi Sukma, Juli Sari, terkait kelalaian dalam menjalankan visi dan misi sekolah.
"Karena mengambil kebijakan sendiri, kami mengambil tindakan tegas terhadap guru bersangkutan. Kita berikan teguran kepada kepala sekolah karena lalai menjalankan visi dan misi dari sekolah ini," jelasnya.
Tidak Ada Aturan Duduk di Lantai
Ahmad Parlindungan menyatakan bahwa SD Swasta Abdi Sukma tidak memiliki kebijakan yang melarang siswa yang belum membayar uang SPP untuk mengikuti proses belajar mengajar. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang memperbolehkan siswa dihukum dengan cara duduk di lantai.
"Dia (Wali Kelas Hariyati) buat aturan sendiri. Adiknya (MI), yang kelas 2 SD, juga belum bayar SPP, duduk bagus ikut belajar," ungkapnya.
Sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), menjadi viral di media sosial Instagram.
Dalam video tersebut, siswa berinisial MI dihukum oleh seorang guru untuk duduk di lantai saat mengikuti pelajaran. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Liputan6.com pada Jumat, 10 Januari 2025, MI berusia 10 tahun dan dihukum karena menunggak pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) selama tiga bulan.
Orang tua MI, Kamelia (38), mengungkapkan bahwa peristiwa ini menjadi viral setelah ia merekam kejadian tersebut dan membagikannya di akun media sosialnya. Kamelia merekam insiden itu pada Rabu, 8 Januari 2025.
MI diketahui bersekolah di SD Swasta Abdi Sukma yang terletak di Jalan STM, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Meskipun Kamelia mengakui masih memiliki tunggakan SPP, ia telah meminta dispensasi kepada kepala sekolah.
Kesalahpahaman
Menanggapi situasi tersebut, Juli Sari selaku Kepala Sekolah Dasar (SD) Yayasan Abdi Sukma mengungkapkan bahwa awalnya ia tidak mengetahui bahwa seorang siswa berinisial MI (10) dari kelas IV duduk di lantai selama proses belajar mengajar.
"Pihak yayasan tidak pernah mengeluarkan kebijakan siswa yang belum bayar SPP untuk duduk di lantai," jelas Juli pada hari Jumat, 10 Januari 2025.
Juli menjelaskan bahwa situasi ini muncul akibat adanya miskomunikasi. Ia baru menyadari masalah ini setelah Kamelia (38), orangtua dari MI, datang ke sekolah dalam keadaan menangis.
"Sebenarnya, anak itu tidak menerima rapor karena belum melunasi uang SPP. Tidak jadi masalah sebenarnya, dan tetap bisa mengikuti pelajaran. Hanya saja miskomunikasi antara saya dan wali kelas," ungkapnya.
Lebih lanjut, Juli menyatakan bahwa wali kelas yang menghukum MI untuk duduk di lantai saat mengikuti pelajaran telah membuat peraturan sendiri tanpa berkonsultasi dengan pihaknya terlebih dahulu.
"Buat peraturan sendiri di kelas, kalau anak tidak ada menerima rapor tidak boleh menerima pelajaran. Dihukum duduk di lantai saat pelajaran berlangsung, tanpa kompromi dengan pihak sekolah," sebutnya.
Juli menambahkan bahwa ia telah memanggil baik wali murid maupun wali kelas secara langsung untuk menyelesaikan permasalahan ini. Pada hari yang sama, masalah tersebut berhasil diselesaikan. Sebagai kepala sekolah, Juli juga telah meminta maaf kepada orangtua siswa tersebut atas kejadian yang tidak diinginkan ini.
Tarik Anak dari Sekolah
Kamelia telah membuat keputusan untuk menarik anaknya, MI, dari SD Swasta Abdi Sukma yang terletak di Jalan STM, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Ia merasa langkah ini perlu diambil demi menjaga kesehatan mental anaknya, yang pernah mengalami hukuman duduk di lantai akibat keterlambatan pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Menurut Kamelia, "Iya, bagaimanapun, enggak mungkin salah sekolahkan di sini lagi, jujur. Karena, apapun ceritanya dia (MI) masih tetap ketemu gurunya (H). Saya tarik ajalah anak saya, daripada nanti mentalnya kayak mana-kayak mana, kan," ungkapnya kepada wartawan pada hari Sabtu, 11 Januari 2025.
Ia menegaskan bahwa tujuan menyekolahkan anak bukanlah untuk membuatnya merasa takut karena trauma, melainkan untuk mendapatkan ilmu.
Lebih lanjut, Kamelia mengatakan, "Iya, saya sekolahkan anak saya kan untuk dapat ilmu, bukan dapat ketakutan," menekankan pentingnya pendidikan yang positif bagi anak. Saat ditanya mengenai alasan merekam dan memviralkan video anaknya yang dihukum duduk di lantai oleh oknum guru H, Kamelia mengaku tidak memiliki niat untuk menjadikan peristiwa tersebut viral. Ia menilai tindakan guru tersebut tidak pantas dilakukan terhadap MI.
Kamelia menjelaskan, "Jadi, saat saya rekam, saya tidak ada niat menjadikan beritanya seperti saat ini, tidak. Tapi, saya ditantang. Dia bilang, viralkan. Saya bilang jangan sampai viral, tapi dibilangnya lagi, viralkan, dan akhirnya viral."
Dengan pernyataan ini, Kamelia berharap agar kejadian serupa tidak terulang dan anak-anak bisa mendapatkan pendidikan yang layak tanpa adanya tekanan mental.