Hary Tanoe kukuh kasus Mobile 8 bukan wewenang Kejaksaan Agung
Merdeka.com - CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (HT), menegaskan kasus Mobile 8 bukan wewenang Kejaksaan Agung. Kasus itu juga telah selesai di Praperadilan. Sehingga diputuskan ini masuk dalam ranah pajak.
Itu disampaikan HT usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta. Menurut dia, sudah banyak bukti dari BPK hingga kementerian keuangan, menunjukkan bahwa itu masuk dalam perpajakan bukan tindak korups.
"Semua bukti-bukti juga telah diberikan termasuk surat dari BPK, dan dari Kementerian Keuangan tanggal 16 November 2016, itu semua sudah dipakai menjadi alat bukti tapi hakim praperadilan memutuskan ini adalah ranah dari perpajakan dan bukan wewenang Kejaksaan," kata HT, Kamis (6/7).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Apa yang dibantah oleh Hadi Tjahjanto? Dalam momentum tersebut, Mahfud MD sempat memberikan pernyataan bahwa belum ada satu pun sertifikat redistribusi tanah yang terbit selama era Jokowi. Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Siapa yang menangani kasus Tiko? 'Kasusnya saat ini ditangani oleh Polres Metro Jaksel yang masih dalam tahap pendalaman,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (29/7).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
Ketika kasus Mobile 8, HT menegaskan, hanya menjabat sebagai komisaris hingga Juni 2009. Selanjutnya kasus ini juga menang di praperadilan pada 23 November tahun lalu.
"Ya saya sebagai warga negara taat hukum saja, intinya ini adalah hal yang sama persis kemudian diulang lagi, dan tentunya saya jelaskan bahwa sekarang kondisinya sudah berbeda, dan kasus ini telah selesai di praperadilan," ujarnya.
"Tapi semua sudah dipakai menjadi alat bukti tapi hakim praperadilan memutuskan ini adalah ranah dari perpajakan dan bukan wewenang Kejaksaan," terangnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung menegaskan pengusutan perkara tersebut berdasarkan bukti dan fakta hukum.
Baca SelengkapnyaPatra menegaskan, kehadiran Hasto sebagai bukti kliennya adalah orang yang taat hukum.
Baca SelengkapnyaMenurutnya barang yang disita oleh tim penyidik tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara.
Baca SelengkapnyaKomandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko buka suara mengenai kasus suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menilai hingga saat ini belum ada penghentian penyidikan Dito terkait kasus terkait BTS 4G Kominfo.
Baca Selengkapnya"Bukan baper, apa yang kita lakukan itu adalah hak hukum kami," ucap Ronny
Baca SelengkapnyaHakim tolak eksepsi Johnny Plate terkait kasus korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaTerdakwa disebut terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK masih memeriksa handphone dan buku catatan Hasto Kristiyanto untuk mengusut keberadaan tersangka kasus suap Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaHasto bercerita sempat cekcok dengan penyidik lantaran handphone dan tas yang dipegang stafnya bernama Kusnadi tiba-tiba disita.
Baca SelengkapnyaHaryono memandang, bahwa MA harus menolak PK yang diajukan oleh mantan Ketua DPD PDIP Kalsel ini.
Baca SelengkapnyaAlasan itu disampaikan Agung, mengingat Henri yang merupakan Anggota TNI Aktif.
Baca Selengkapnya