HUT RI ke-73, Nazaruddin dapat remisi 6 bulan
Merdeka.com - Narapidana kasus korupsi, M Nazaruddin mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jabar di momen perayaan HUT RI ke-73. Hal ini tidak terlepas dari statusnya sebagai justice collaborator (JC).
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang terjerat kasus gratifikasi pembangunan wisma Atlet itu merupakan satu-satunya terpidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diberi pengurangan masa tahanan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Tejo Herwanto mengatakan Nazaruddin mendapatkan remisi enam bulan karena statusnya sebagai JC. Maka, ini menjadi pertimbangan pemberian remisi serta sudah menjalani masa tahanan sejak 2013 lalu.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang mendapatkan remisi di Hari Lebaran? Napi yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi. Bahkan ada yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan hukuman itu.
-
Kenapa Teuku Markam dipenjara? Di bawah Presiden Soeharto, Teuku Markam dituduh sebagai antek-antek PKI dan dipenjara selama delapan tahun.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
"Ada empat napi yang mendapat remisi umum 1 dengan potongan hukuman enam bulan. Yang Tipikor hanya Nazarudin," ucap Tejo di Bandung, Jumat (17/8).
Selain itu, lanjut Tejo, sebanyak dari 104 orang yang diajukan, 103 narapidana telah mendapatkan remisi dalam HUT ke-73 Republik Indonesia. Di antaranya 76 napi umum dan 28 napi tipikor.
"Remisi untuk penerima 1 bulan ada 12 orang, penerima remisi 2 bulan 17 orang, penerima remisi 3 bulan 32 orang, penerima remisi 4 bulan 18 orang, penerima remisi 5 bulan 20 orang, dan penerima remisi 6 bulan ada 4 orang, salah satunya Nazzarudin," ucap Tejo.
Untuk diketahui, remisi atau pengurangan masa hukuman diatur dalam Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Aturan tersebut menyebutkan, remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat, diantaranya berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Persyaratan berkelakuan baik dibuktikan dengan menunjukkan bahwa narapidana tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas.
Remisi bagi narapidana kasus korupsi, narkotik, terorisme dan kejahatan HAM membutuhkan syarat lain, yakni bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukan. Selain itu, untuk narapidana kasus korupsi disyaratkan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca Selengkapnya240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca SelengkapnyaLapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca SelengkapnyaJuliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaPara narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaTotal remisi yang didapatkan Rendra Kresna sejak ditahan adalah 14 bulan 15 hari.
Baca SelengkapnyaImam Nahrawi tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, setelah bebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan beberkan alasan Jessica wongso bebas bersyarat usai jlani 8 tahun penjara
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaMenkumham Supratman Andi Agtas menilai hak pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Ditjen Pemasyarakatan kepada Jessica Kumala Wongso telah memenuhi ketentuan.
Baca Selengkapnya