Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

HUT RI ke-73, Nazaruddin dapat remisi 6 bulan

HUT RI ke-73, Nazaruddin dapat remisi 6 bulan Sidang Setya Novanto. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Narapidana kasus korupsi, M Nazaruddin mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jabar di momen perayaan HUT RI ke-73. Hal ini tidak terlepas dari statusnya sebagai justice collaborator (JC).

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang terjerat kasus gratifikasi pembangunan wisma Atlet itu merupakan satu-satunya terpidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diberi pengurangan masa tahanan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Tejo Herwanto mengatakan ‎Nazaruddin mendapatkan remisi enam bulan karena statusnya sebagai JC. Maka, ini menjadi pertimbangan pemberian remisi serta sudah menjalani masa tahanan sejak 2013 lalu.

"Ada empat napi yang mendapat remisi umum 1 dengan potongan hukuman enam bulan. ‎Yang Tipikor hanya Nazarudin," ucap Tejo di Bandung, Jumat (17/8).

‎Selain itu, lanjut Tejo, sebanyak dari 104 orang yang diajukan, 103 narapidana telah mendapatkan remisi dalam HUT ke-73 Republik Indonesia. Di antaranya 76 napi umum dan 28 napi tipikor.

"Remisi untuk penerima 1 bulan ada 12 orang, penerima remisi 2 bulan 17 orang, penerima remisi 3 bulan 32 orang, penerima remisi 4 bulan 18 orang, penerima remisi 5 bulan 20 orang, dan penerima remisi 6 bulan ada 4 orang, salah satunya Nazzarudin," ucap Tejo.

Untuk diketahui, remisi atau pengurangan masa hukuman diatur dalam Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Aturan tersebut menyebutkan, remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat, diantaranya berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Persyaratan berkelakuan baik dibuktikan dengan menunjukkan bahwa narapidana tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas.

Remisi bagi narapidana kasus korupsi, narkotik, terorisme dan kejahatan HAM membutuhkan syarat lain, yakni bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukan. Selain itu, untuk narapidana kasus korupsi disyaratkan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI

Meski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.

Baca Selengkapnya
240 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Idulfitri, Ada Nama Setya Novanto
240 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Idulfitri, Ada Nama Setya Novanto

240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran

Baca Selengkapnya
24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal
24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal

Lapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.

Baca Selengkapnya
Eks Mensos Juliari Batubara Terima Remisi Natal Selama Satu Bulan
Eks Mensos Juliari Batubara Terima Remisi Natal Selama Satu Bulan

Juliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19

Baca Selengkapnya
Beri Remisi Natal ke 15.922 Narapidana, Kemenkumham Hemat Rp7,95 Miliar
Beri Remisi Natal ke 15.922 Narapidana, Kemenkumham Hemat Rp7,95 Miliar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya
Seribu Lebih Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Waisak, 8 Orang Langsung Bebas
Seribu Lebih Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Waisak, 8 Orang Langsung Bebas

Pemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang

Baca Selengkapnya
Penjelasan Ditjen PAS Kemenkum HAM Soal 16 Narapidana Korupsi Terima Remisi 17 Agustus 2023
Penjelasan Ditjen PAS Kemenkum HAM Soal 16 Narapidana Korupsi Terima Remisi 17 Agustus 2023

Para narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi, Eks Bupati Malang Bebas Bersyarat Usai Dapat Remisi 14 Bulan
Kasus Korupsi, Eks Bupati Malang Bebas Bersyarat Usai Dapat Remisi 14 Bulan

Total remisi yang didapatkan Rendra Kresna sejak ditahan adalah 14 bulan 15 hari.

Baca Selengkapnya
Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Imam Nahrawi tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, setelah bebas bersyarat.

Baca Selengkapnya
Otto Hasibuan Ungkap Alasan Bebas Bersyarat Jessica Wongso: Berkelakuan Super Baik
Otto Hasibuan Ungkap Alasan Bebas Bersyarat Jessica Wongso: Berkelakuan Super Baik

Otto Hasibuan beberkan alasan Jessica wongso bebas bersyarat usai jlani 8 tahun penjara

Baca Selengkapnya
32 Narapida di Bali Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak 2024
32 Narapida di Bali Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak 2024

Remisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Baca Selengkapnya
Baru Dilantik, Menkumham Supratman Bicara Pembebasan Bersyarat Jessica Kumala Wongso
Baru Dilantik, Menkumham Supratman Bicara Pembebasan Bersyarat Jessica Kumala Wongso

Menkumham Supratman Andi Agtas menilai hak pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Ditjen Pemasyarakatan kepada Jessica Kumala Wongso telah memenuhi ketentuan.

Baca Selengkapnya