Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ingin Menikah, Pengancam Penggal Kepala Jokowi Ajukan Penangguhan Penahanan

Ingin Menikah, Pengancam Penggal Kepala Jokowi Ajukan Penangguhan Penahanan pengancam jokowi di polda metro. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengacara Sugiarto Atmowijoyo menyerahkan surat penangguhan penahanan kliennya Hermawan Susanto (HS). Surat penangguhan penahanan diajukan setelah tersangka kasus pengancaman memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu akan menikah dalam waktu dekat.

"Jadi hari ini kita menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan atas nama Hermawan Susanto karena si HS ini kan bulan ini rencananya itu akan menikah. Jadi keinginan kita, keinginan keluarga adalah HS ini dibebaskan atau ditangguhkan penahanannya," kata Sugiarto di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/6).

hermawan susanto sugiarto atmowijoyo

Kedatangan Sugiarto didampingi ayah kandung Hermawan, Budiarto. Sugiarto berharap polisi menyediakan fasilitas menikah kliennya jika permohonan penangguhan penahanan itu tak dikabulkan.

"Kita minta Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Dit Tahti untuk menangguhkan penahanannya dulu itu yang kita inginkan. Kalau misalnya itu tidak bisa dikabulkan ya kita mohon waktu tempat untuk bisa melangsungkan ijab qobul di tahanan. Jadi rencana kedua keluarga bisa terlaksana, meskipun dalam kondisi dan situasi katakanlah penuh keprihatinan karena menikah dalam tahanan," kata Sugiarto.

Sementara itu, ayah Hermawan, Budiarto berharap penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan anaknya itu.

"Saya berharap mah dikabulkan ya, InsyaAllah gitu loh. Mudah-mudahan anak saya nggak berkepanjangan di sini sesuai sama UU yang berlaku," kata Budiarto.

Seperti diketahui, Hermawan Susanto alias HS (25) ditangkap anggota Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya di kawasan Parung, Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5) pagi. HS ditangkap akibat ulahnya mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat aksi massa mendelegitimasi Pemilu di depan kantor Bawaslu, viral di media sosial.

Akibat ulahnya HS terancam dipenjara seumur hidup. Pasalnya, polisi menjerat pria tersebut dengan Pasal 104 KUHP.

"Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden," kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin (13/5).

Berikut isi Pasal 104 KUHP : 'Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun'.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hasto Ungkap Rekaman Suara Jokowi Diduga Perintahkan Intimidasi, Istana Beberkan Fakta Sebenarnya
Hasto Ungkap Rekaman Suara Jokowi Diduga Perintahkan Intimidasi, Istana Beberkan Fakta Sebenarnya

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membantah apa yang disampaikan Hasto.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye Didampingi Jenderal di Markas AU, PDIP Singgung Pelibatan TNI
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye Didampingi Jenderal di Markas AU, PDIP Singgung Pelibatan TNI

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyoroti lokasi saat Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh kampanye dan memihak.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Pemilik Akun TikTok Lain yang Ancam Tembak Anies, Sosoknya Pemuda Asal Jember
Polisi Tangkap Pemilik Akun TikTok Lain yang Ancam Tembak Anies, Sosoknya Pemuda Asal Jember

Polisi menangkap seorang pelaku inisial AWK (23) diduga pelaku ancaman penembakan Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya
Viral Warga Bentangkan Spanduk Dukung Ganjar Saat Jokowi di Gunungkidul
Viral Warga Bentangkan Spanduk Dukung Ganjar Saat Jokowi di Gunungkidul

Spanduk itu bertuliskan ‘Selamat datang Bapak Jokowi. Kami sudah pintar. Kami pilih Ganjar!’.

Baca Selengkapnya
Polisi Tembak Pelaku Pembunuhan Siswa SMK di Ciomas
Polisi Tembak Pelaku Pembunuhan Siswa SMK di Ciomas

Kapolsek Ciomas Kompol Iwan Wahyudi mengungkapkan, pelaku berinisial HS (29) ditangkap di Jakarta pada Minggu, 1 Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Hasto Putar Rekaman Suara Diduga Jokowi Perintahkan Penegak Hukum untuk Intimidasi, Begini Isinya
Hasto Putar Rekaman Suara Diduga Jokowi Perintahkan Penegak Hukum untuk Intimidasi, Begini Isinya

Pada rekaman yang diputar Hasto lewat telepon genggam miliknya, memang terdengar suara mirip Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Warga Bawa Spanduk Ditangkap saat Jokowi Kunjungan Gunungkidul, Hasto: Kami Tunggu Respons Bapak
Warga Bawa Spanduk Ditangkap saat Jokowi Kunjungan Gunungkidul, Hasto: Kami Tunggu Respons Bapak

Hasto sangat menyesalkan intimidasi yang dilakukan oknum aparat terhadap kader PDIP, pada tingkatan yang paling bawah.

Baca Selengkapnya
Menang Praperadilan, Kubu Pegi Setiawan Desak Kapolri Segera Copot Kapolda Jabar
Menang Praperadilan, Kubu Pegi Setiawan Desak Kapolri Segera Copot Kapolda Jabar

Pengacara Pegi, mendesak agar Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Akhmad Wiyagus dan Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan dicopot

Baca Selengkapnya
Bakar Bendera PDIP, Ketua RT di Malang Jadi Tersangka
Bakar Bendera PDIP, Ketua RT di Malang Jadi Tersangka

Perbuatan tersangka dipicu sakit hati kepada warganya.

Baca Selengkapnya
Ada Demo Tolak Revisi UU Pilkada, Ini yang Dilakukan Jokowi di Istana Jakarta
Ada Demo Tolak Revisi UU Pilkada, Ini yang Dilakukan Jokowi di Istana Jakarta

Nana keluar dari pintu Istana Negara pukul 09.20 WIB, usai bertemu Jokowi.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pemuda Pukuli Polisi di Acara Organ Tunggal Dangdutan, Bibir Korban Ditonjok Sampai Robek
Kronologi Pemuda Pukuli Polisi di Acara Organ Tunggal Dangdutan, Bibir Korban Ditonjok Sampai Robek

Pelaku HS (29) warga Desa Pohijo ditangkap melakukan penganiayaan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kronologi Polisi Mabuk Bakar Baliho Bergambar Jokowi & Ganjar di Buton Tengah
VIDEO: Kronologi Polisi Mabuk Bakar Baliho Bergambar Jokowi & Ganjar di Buton Tengah

Bintara polisi itu membakar baliho Ganjar bersama seorang rekannya berinisial AS. Aksi keduanya, diduga dilakukan dalam kondisi mabuk.

Baca Selengkapnya