Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Intoleransi di Yogya tinggi, LBH desak pencabutan sejumlah aturan

Intoleransi di Yogya tinggi, LBH desak pencabutan sejumlah aturan Launching kertas posisi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. ©2016 merdeka.com/kresna

Merdeka.com - Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta mengeluarkan kertas posisi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) di Yogyakarta. Kertas posisi itu menyoal intoleransi di Yogyakarta yang membuat Yogyakarta menjadi tidak lagi nyaman bagi pemeluk agama.

Direktur LBH Yogya, Hamzal Wahyudin mengatakan pada tahun 2008 Yogyakarta mendapat gelar sebagai City of Tolerance. Namun dalam perjalanannya rentetan kasus intoleransi justru tumbuh subur. Dari catatan Satgas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan LBH Yogya, ada 13 kasus intoleransi yang terjadi di Yogyakarta sejak tahun 2011-2015.

"Tahun 2014 bahkan Sultan mendapat penghargaan Pluralis Award dari Jaringan Antar Iman Indonesia. Tapi kita melihat masalah intoleransi di Yogyakarta masih tinggi. Kita bukan mau membuka borok, tapi beginilah fakta kondisi KBB di Yogyakarta," katanya dalam launching Kertas Posisi di Hotel Santika Yogyakarta, Rabu (23/3).

Orang lain juga bertanya?

Secara garis besar, lanjut Hamzal, permasalah KBB di Yogyakarta ada lima poin. Pertama diskriminasi perizinan kegiatan keagamaan, kedua perizinan pendirian rumah ibadah, ketiga tuduhan saling sesat-menyesatkan, keempat pembiaran aktivitas kelompok intoleran dan kelima penyebaran kebencian melalui media sosial.

"Dampaknya tidak ada rasa aman, hak berkumpul, berpikir, berpendapat sulit, kebebasan mengekspresikan agama jadi terkekang. Ujungnya pada disharmonisasi dalam interaksi sosial," terangnya.

Menurutnya solusi atas permasalahan tersebut harus dimulai dari kebijakan pemerintah baik pusat hingga daerah. LBH Yogya pun merekomendasikan agar pemerintah membuat kebijakan tentang perlindungan dan tanggung jawab kepala daerah dalam melindungi KBB.

"Banyak juga kebijakan dan peraturan yang harus dicabut. Peraturan bersama menteri nomer 8 dan 9 tahun 2006 tentang pelaksanaan tugas kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat salah satu yang harus dicabut," tandasnya.

Sementara di Yogyakarta, LBH merekomendasikan agar kepala daerah menerbitkan SK memberikan izin pada rumah ibadah yang didirikan sebelum tahun 2006 seperti yang sudah dilakukan di Kabupaten Gunungkidul.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Godok Aturan Izin Pembangunan Rumah Ibadah Lewat FKUB, Ini Alasannya
Pemerintah Godok Aturan Izin Pembangunan Rumah Ibadah Lewat FKUB, Ini Alasannya

Kajian izin pendirian rumah ibadah itu diungkap Menko Polhukam Mahfud MD saat melakukan orasi kebangsaan di Universitas Budhi Dharma Tangerang.

Baca Selengkapnya
Waspadai Kelompok Tebar Narasi Kebencian buat Ciptakan Kegaduhan di Tanah Air
Waspadai Kelompok Tebar Narasi Kebencian buat Ciptakan Kegaduhan di Tanah Air

Pentingnya menghormati kebebasan beragama dan tanggung jawab sosial dalam menjaga kehidupan plural di Indonesia

Baca Selengkapnya
MUI: Tolak Gerakan Intoleransi Atas Nama Agama Apapun!
MUI: Tolak Gerakan Intoleransi Atas Nama Agama Apapun!

Semakin kita menyatakan diri sebagai orang yang punya iman, maka besar tanggung jawabnya untuk mengedepankan toleransi.

Baca Selengkapnya
Jaringan GUSDURian Kritik Pemkab Kuningan Larang Kegiatan Jalsah Salanah JA, Minta Pemerintah Turun Tangan
Jaringan GUSDURian Kritik Pemkab Kuningan Larang Kegiatan Jalsah Salanah JA, Minta Pemerintah Turun Tangan

Jaringan GUSDURian menilai larangan yang seolah dibuat untuk ketertiban umum, justru mengancam hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD 1945.

Baca Selengkapnya
Menag Yaqut Sebut Pendirian Rumah Ibadah Tak Lagi Butuh Izin FKUB: Hanya Rekomendasi Kemenag
Menag Yaqut Sebut Pendirian Rumah Ibadah Tak Lagi Butuh Izin FKUB: Hanya Rekomendasi Kemenag

Dengan adanya aturan baru, Yaqut meyakini tak ada lagi kesulitan untuk membangun rumah ibadah.

Baca Selengkapnya
Beda dengan MUI, Ketum PBNU Sebut Salam Lintas Agama Tanda Kerukunan Umat
Beda dengan MUI, Ketum PBNU Sebut Salam Lintas Agama Tanda Kerukunan Umat

Gus Yahya menilai, salam sejahtera yang sering digunakan dalam berbagai tradisi keagamaan tidak selalu dianggap sebagai bagian dari ibadah formal.

Baca Selengkapnya
Lawan Ujaran Kebencian Menyasar Generasi Muda
Lawan Ujaran Kebencian Menyasar Generasi Muda

Nilai toleransi memiliki akar yang kuat dari jati diri bangsa Indonesia sehingga masyarakat tidak terpecah.

Baca Selengkapnya
Pesan Menag ke Umat Budha Jelang Pemilu: Agama Jangan Dijadikan Alat Politik dan Merebut Kekuasaan
Pesan Menag ke Umat Budha Jelang Pemilu: Agama Jangan Dijadikan Alat Politik dan Merebut Kekuasaan

Menag berpesan agar pelaksanaan Pemilu 2024 nanti bisa dilakukan dengan penuh riang gembira.

Baca Selengkapnya
Satpol PP dan Tim Pakem Kembali Segel Tempat Ibadah Ahmadiyah di Garut
Satpol PP dan Tim Pakem Kembali Segel Tempat Ibadah Ahmadiyah di Garut

Satpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).

Baca Selengkapnya
Menag Yaqut Respons Senator Bali Arya Wedakarna: Tak Boleh Ada Rasisme di Indonesia
Menag Yaqut Respons Senator Bali Arya Wedakarna: Tak Boleh Ada Rasisme di Indonesia

Menag mengingatkan, bangsa Indonesia dibangun oleh berbagai macam ras, suku, budaya, hingga agama.

Baca Selengkapnya
Bangunan HKI Juanda Masuk Lahan UIII Depok, PGI Harap Menag Yaqut Pertimbangkan Hak Pemenuhan Beribadah
Bangunan HKI Juanda Masuk Lahan UIII Depok, PGI Harap Menag Yaqut Pertimbangkan Hak Pemenuhan Beribadah

Rencana perluasan itu membuat jemaat HKI Juanda was-was. Mereka cemas rumah ibadahnya harus dipindah.

Baca Selengkapnya
Ketum Muhammadiyah Tolak Wacana BNPT Kontrol Tempat Ibadah
Ketum Muhammadiyah Tolak Wacana BNPT Kontrol Tempat Ibadah

Tujuan BNPT atas wacana itu mengontrol tempat ibadah dari kegiatan radikalisme.

Baca Selengkapnya