Istana Minta Dewas dan Pimpinan KPK Tak Rangkap Jabatan
Merdeka.com - Istana melalui Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tak merangkap jabatan sebagai Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri. Sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Dalam Pasal 29 UU KPK menyatakan pimpinan KPK harus melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjalankan tugas di KPK. Pimpinan KPK juga disebutkan tidak boleh menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK.
"Pasal 29 tersebut berlaku terhadap beliau (Firli). Jadi harus nonaktif dari jabatan lain selama menjabat sebagai pimpinan KPK," kata Dini saat dikonfirmasi, Selasa (24/12).
-
Bagaimana ketua KPU diberhentikan? Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,“ kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Kenapa ketua KPU diberhentikan? DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengganti Hasyim Asy'ari dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan. Terakhir, DKPP meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan dengan nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut.
-
Siapa yang ingin mundur dari KPK? “Iya saya memang pernah dengar cerita itu, saya saat itu ada di Singapura, sedang berobat,“ kata Novel saat ditemui, Jumat (1/12).Meski sedang di Singapura, namun Novel mengaku kalau mendapatkan kabar Agus yang ingin mundur dari Ketua KPK.
-
Apa kesalahan pegawai KPK yang disidangkan? Mereka dinyatakan terbukti bersalah oleh Dewas atas pungli terhadap tahanan KPK. Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka.
-
Apa yang dilakukan KPK terhadap Sekjen PDIP? Perburuan koruptor kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Caleg DPR RI 2019-2024 Harun Masiku selama empat tahun lamanya belum membuahkan hasil yang signifikan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Apa sanksi untuk ketua KPU? Dalam sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada hari ini, Rabu (3/7), Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU RI.
Aturan yang sama, lanjut Dini, berlaku juga bagi Dewan Pengawas atau Dewas KPK. Dewas diminta untuk melepaskan jabatan struktural di tempat lain selama menjalankan tugas di KPK.
Diketahui, sejumlah Dewas KPK masih menduduki posisi tertentu di lembaga lain. Mereka adalah Syamsuddin Haris sebagai peneliti senior Pusat Penelitian Politik (P2P) LIPI, Albertina Ho menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Tumpak H. Panggabean sebagai komisaris utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dan Harjono sebagai ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Itu sudah clear di UU KPK bahwa Dewas tidak boleh rangkap jabatan. Jadi harus mundur/nonaktif dari jabatan lain," tegasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah akan berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaKPK berharap pihak-pihak tertentu tidak melakukan tindakan apa pun yang berpotensi menghambat jalannya penyidikan.
Baca SelengkapnyaKursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung menegaskan tidak menutup ruang koordinasti dan surpervisi dan mempersilakan KPK mencari bukti apabila ada personel korps Adhyaksa.
Baca SelengkapnyaRekrutmen calon pimpinan dan dewan pengawas KPK dibuka sejak 26 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaTak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPemanggilan dan pemeriksaan dipastikan tetap menjunjung tinggi asas hukum yang berkeadilan.
Baca SelengkapnyaKPK beralasan tidak ingin mengganggu proses Pilkada Situbondo dan tidak ingin proses hukum dijadikan alat politik.
Baca Selengkapnya