Istri jadi TKW, PS cabuli anak di bawah umur hingga melahirkan
Merdeka.com - PS (45) ditinggal istrinya mencari nafkah sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Hongkong selama 17 tahun terakhir. Tetapi saat sang istri bekerja keras di negeri orang demi keluarga, suaminya malah melakukan perbuatan bejat.
PS melakukan perbuatan cabulnya kepada anak tetangganya sendiri yang masih di bawah umur. Bahkan korban yang masih berusia 14 tahun dan duduk di bangku SMP, melahirkan anak dari benih perbuatan PS.
Pria yang sehari-hari melayani jasa service sepeda itu akhirnya diamankan petugas kepolisian Polsek Kromengan, Minggu (27/8). PS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas aksi yang dilakukan sebanyak enam kali itu.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
"Saya melakukan di rumah sebanyak 6 kali. Istri saya bekerja di Hongkong sudah 17 tahun," kata PS di Markas Polres Malang di Kepanjen, Senin (28/8).
Kepada penyidik, PS yang tercatat sebagai warga Desa Peniwen, Kecamatan Kromengan itu melakukan perbuatan cabulnya di rumahnya. Tersangka mengaku bisa leluasa melakukan aksinya, saat anak kandungnya sedang bermain di luar rumah.
Kasus pencabulan itu terbongkar setelah diketahui korban melahirkan bayi laki-laki. Korban mengaku, aksi pencabulan itu dilakukan oleh PS sekitar Januari 2017.
"Saya bilang ke dia, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab. Saya tidak mengancam," ujar PS. Korban sendiri tinggal bersama kakeknya, karena orangtuanya merantau bekerja di luar daerah.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang, Iptu Sutiyo mengatakan, korban diiming-imingi sejumlah uang oleh tersangka. Korban juga dibujuk rayu agar mau melayani perbuatan tersangka dengan berbagai janji, termasuk akan bertanggung jawab.
"Korban setiap datang dirayu, janji kalau akan bertanggung jawab dan diiming-iming uang. Akhirnya korban mengikuti ajakan tersangka," katanya.
Waktu kejadian, korban mengaku pulang dari sekolah dan diminta oleh PS untuk membelikan rokok. Usai membeli rokok, korban diseret dalam rumah. Korban dipaksa melayani nafsu bejat tersangka.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 JO Pasal 76D dan atau Pasal 82 JO Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Malang dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Istri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca Selengkapnyakorban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaKondisi korban anak saat ini ketakutan dan merasa trauma. Apalagi setelah mengetahui kasus ini viral.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap saat korban menceritakan perilaku bejat ayahnya kepada ibunya.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terjadi sebanyak delapan kali pada Mei-September 2023.
Baca SelengkapnyaPencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca SelengkapnyaPelaku terjerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKakek berinisial AS (65) tega menyetubuhi perempuan disabilitas berinisial DS (20). Perbuatannya terbongkar setelah korban hamil.
Baca SelengkapnyaSaat melintas di jalanan sepi, muncul niat jahat pelaku. MS membelokkan motornya ke semak-semak dan terjadilah perkosaan.
Baca SelengkapnyaSatuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Luwu menangkap seorang pria inisial SP (45) usai dilaporkan menyetubuhi putri kandungnya yang masih berusia 17 tahun.
Baca SelengkapnyaSaat hendak dilakukan penangkapan, pelaku kabur dan bersembunyi di daerah Pesisir Selatan.
Baca Selengkapnya