Jaksa Bacakan Dakwaan, Aulia Kesuma dan Geovani Terancam Hukuman Mati
Merdeka.com - Aulia Kesuma dan Geovani Kelvin terancam hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana (23). Sidang tersebut berjalan hampir satu jam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/2).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini yakni Sigit Hendradi mengatakan, kedua terdakwa yaitu Aulia dan Geovani terancam hukuman pidana mati atas perbuatan keduanya.
"Dakwaannya itu Primer Pasal 340 juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsidernya Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (Ancaman maksimal) pidana mati," ujar Sigit.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang dibunuh di Bengkulu? Thomas Parr yang dulunya merupakan seorang Residen pada masa penjajahan Inggris di Benteng Malborough. Tugu yang tak jauh dari benteng ini dibangun untuk memperingati Thomas Parr yang tewas terbunuh oleh masyarakat Bengkulu.
Setelah menjalani sidang, Aulia dan Geovano langsung keluar ruang sidang sambil didampingi oleh beberapa petugas keamanan. Setelah beberapa langkah keduanya berjalan, kepala Geovani tiba-tiba saja dipukul oleh orang tak dikenal.
Geovani bersama dengan Aulia masih terus berjalan ke ruang tahanan PN Jaksel sambil menundukkan kepalanya. Keduanya dihujati umpatan dan caci maki dari orang yang hadir di persidangan.
"Air mata buaya itu," teriak salah seorang yang diduga dari pihak keluarga Pupung.
Keduanya pun juga diteriaki sebagai pembunuh. "Pembunuh," ujar seorang pria dengan nada yang tinggi.
Dalam perkara 340 KUHP jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tersebut terdapat tujuh orang tersangka yang dibagi dalam tiga perkara.
Perkara pertama dengan terdakwa Kusmawanto selaku eksekutor Pupung dan Adi dengan sidang perdana telah digelar Kamis (6/2).
Selanjutnya perkara dengan terdakwa Aulia Kusuma sidang dakwaan digelar hari ini.
Berikutnya terdakwa Karsini yang merupakan asisten rumah tangga pelaku akan didakwa Selasa (11/2).
Kusmawanto dan Aulia didakwa dengan dakwaan yang sama, kecuali Karsini dan kawan-kawan dikategorikan sebagai yang membantu melakukan kejahatan.
Kronologi Kasus
Aulia Kesuma merupakan otak pembunuhan sekaligus pelaku pembakaran mayat suaminya, Edi Candra alias Pupung Sadeli dan anak tirinya M Adi Pradana (23).
Aulia tega membunuh suaminya karena motif ekonomi. Dia diketahui terbelit utang sebesar Rp10 miliar di dua bank. Uang tersebut untuk membiayai usaha restoran dan bengkel yang kemudian kolaps hingga membuat Aulia kewalahan untuk membayar cicilan sebesar Rp200 juta per bulan.
Aulia kemudian meminta kepada suaminya untuk menjual rumah yang mereka tempati di Lebak Bulus untuk membayar utang. Namun, permintaan ditolak mentah-mentah oleh Pupung.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 23 Agustus 2019, setelah tersangka meminta tolong kepada pembantunya untuk dicarikan eksekutor untuk membantu membunuh suaminya.
Aulia kemudian memulai aksinya dengan mencampurkan obat tidur jenis vandres sebanyak 30 butir ke jus yang biasa diminum Pupung.
Seusai Pupung terlelap, Aulia memanggil Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid. Dengan bantuan kedua eksekutor itu, Aulia membekap mulut Pupung menggunakan kain yang dicampur dengan alkohol.
Sahid bertugas memegang perut dan kaki Pupung. Hal ini dilakukan karena Pupung sempat memberontak dan mencakar Aulia di tangan sebelah kanan.
Sementara itu M Adi Perdana alias Dana, putra Pupung yang juga anak tiri Aulia tiba di rumah pukul 23.00 WIB, selanjutnya naik ke lantai atas dan sempat meneguk jus oplosan dicampur racun oleh Aulia.
Pada pukul 04.30 WIB, ketika Dana sudah mabuk dan tertidur, tersangka lainnya Kalvin langsung membekap Dana dengan kain yang juga dicampur alkohol.
Mobil Dibakar
Jasad keduanya kemudian dibawa dengan mobil jenis Toyota Cayla bernomor polisi B 2983 SZH ke Sukabumi, Jawa Barat.
Mobil tersebut dibawa ke tepi jurang, rencananya mobil tersebut akan dibakar dan didorong hingga jatuh ke jurang agar tampak seperti kecelakaan.
Namun, saat membakar mobil tersebut, salah satu tersangka tersambar api dan menderita luka bakar 30 persen dan gagal mendorong mobil tersebut ke jurang.
Polisi mendatangi tempat kejadian perkara setelah menerima laporan warga soal mobil terbakar dengan dua jasad di dalamnya, mengadakan penyelidikan dan berhasil mengamankan keempat tersangka di tempat terpisah.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis hakim memberikan waktu dua minggu untuk ketiga terdakwa menyusun pleidoi.
Baca SelengkapnyaPegi terancam pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun
Baca SelengkapnyaBunuh Adik Bupati, Kakak Beradik di Muratara Dijatuhi Hukuman Mati
Baca SelengkapnyaPembunuhan tersebut dipicu masalah bisnis. Pelaku kesal tak mendapatkan bagi hasil.
Baca SelengkapnyaIptu Rudiana akan dilaporkan terkait dugaan kekerasan berdasarkan pengakuan tiga terpidana seumur hidup kasus Vina.
Baca SelengkapnyaKeluarga besar Asep Saepudin (43) tak menyangka istri, anaknya dan pacar putrinya bersekongkol menghabisi nyawa korban.
Baca SelengkapnyaDua saudara itu lantas pulang untuk mengambil parang dan pisau. Mereka menemui korban yang langsung menyerangnya.
Baca SelengkapnyaAnak perempuan di Duren Sawit dibantu sang adik saat bunuh ayah
Baca SelengkapnyaJaksa menyampaikan tuntutannya dalam agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya"KS dan anak PA sedang dilakukan observasi Psikiatrikum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati," kata Kombes Pol Ade
Baca SelengkapnyaSederet bukti dan keterangan telah disiapkan Polda Jawa Barat untuk proses pelimpahan berkas tersangka Pegi Setiawan
Baca SelengkapnyaKakak-beradik KS (17) dan PA (16) sebagai pelaku pembunuhan sebagai ayah kandungnya S (55) di Duren Sawit.
Baca Selengkapnya