Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Bacakan Dakwaan, Aulia Kesuma dan Geovani Terancam Hukuman Mati

Jaksa Bacakan Dakwaan, Aulia Kesuma dan Geovani Terancam Hukuman Mati Rekonstruksi Aulia Bakar Pupung dan Dana. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Aulia Kesuma dan Geovani Kelvin terancam hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana (23). Sidang tersebut berjalan hampir satu jam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/2).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini yakni Sigit Hendradi mengatakan, kedua terdakwa yaitu Aulia dan Geovani terancam hukuman pidana mati atas perbuatan keduanya.

"Dakwaannya itu Primer Pasal 340 juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsidernya Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (Ancaman maksimal) pidana mati," ujar Sigit.

Setelah menjalani sidang, Aulia dan Geovano langsung keluar ruang sidang sambil didampingi oleh beberapa petugas keamanan. Setelah beberapa langkah keduanya berjalan, kepala Geovani tiba-tiba saja dipukul oleh orang tak dikenal.

Geovani bersama dengan Aulia masih terus berjalan ke ruang tahanan PN Jaksel sambil menundukkan kepalanya. Keduanya dihujati umpatan dan caci maki dari orang yang hadir di persidangan.

"Air mata buaya itu," teriak salah seorang yang diduga dari pihak keluarga Pupung.

Keduanya pun juga diteriaki sebagai pembunuh. "Pembunuh," ujar seorang pria dengan nada yang tinggi.

Dalam perkara 340 KUHP jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tersebut terdapat tujuh orang tersangka yang dibagi dalam tiga perkara.

Perkara pertama dengan terdakwa Kusmawanto selaku eksekutor Pupung dan Adi dengan sidang perdana telah digelar Kamis (6/2).

Selanjutnya perkara dengan terdakwa Aulia Kusuma sidang dakwaan digelar hari ini.

Berikutnya terdakwa Karsini yang merupakan asisten rumah tangga pelaku akan didakwa Selasa (11/2).

Kusmawanto dan Aulia didakwa dengan dakwaan yang sama, kecuali Karsini dan kawan-kawan dikategorikan sebagai yang membantu melakukan kejahatan.

Kronologi Kasus

Aulia Kesuma merupakan otak pembunuhan sekaligus pelaku pembakaran mayat suaminya, Edi Candra alias Pupung Sadeli dan anak tirinya M Adi Pradana (23).

Aulia tega membunuh suaminya karena motif ekonomi. Dia diketahui terbelit utang sebesar Rp10 miliar di dua bank. Uang tersebut untuk membiayai usaha restoran dan bengkel yang kemudian kolaps hingga membuat Aulia kewalahan untuk membayar cicilan sebesar Rp200 juta per bulan.

Aulia kemudian meminta kepada suaminya untuk menjual rumah yang mereka tempati di Lebak Bulus untuk membayar utang. Namun, permintaan ditolak mentah-mentah oleh Pupung.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 23 Agustus 2019, setelah tersangka meminta tolong kepada pembantunya untuk dicarikan eksekutor untuk membantu membunuh suaminya.

Aulia kemudian memulai aksinya dengan mencampurkan obat tidur jenis vandres sebanyak 30 butir ke jus yang biasa diminum Pupung.

Seusai Pupung terlelap, Aulia memanggil Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid. Dengan bantuan kedua eksekutor itu, Aulia membekap mulut Pupung menggunakan kain yang dicampur dengan alkohol.

Sahid bertugas memegang perut dan kaki Pupung. Hal ini dilakukan karena Pupung sempat memberontak dan mencakar Aulia di tangan sebelah kanan.

Sementara itu M Adi Perdana alias Dana, putra Pupung yang juga anak tiri Aulia tiba di rumah pukul 23.00 WIB, selanjutnya naik ke lantai atas dan sempat meneguk jus oplosan dicampur racun oleh Aulia.

Pada pukul 04.30 WIB, ketika Dana sudah mabuk dan tertidur, tersangka lainnya Kalvin langsung membekap Dana dengan kain yang juga dicampur alkohol.

Mobil Dibakar

Jasad keduanya kemudian dibawa dengan mobil jenis Toyota Cayla bernomor polisi B 2983 SZH ke Sukabumi, Jawa Barat.

Mobil tersebut dibawa ke tepi jurang, rencananya mobil tersebut akan dibakar dan didorong hingga jatuh ke jurang agar tampak seperti kecelakaan.

Namun, saat membakar mobil tersebut, salah satu tersangka tersambar api dan menderita luka bakar 30 persen dan gagal mendorong mobil tersebut ke jurang.

Polisi mendatangi tempat kejadian perkara setelah menerima laporan warga soal mobil terbakar dengan dua jasad di dalamnya, mengadakan penyelidikan dan berhasil mengamankan keempat tersangka di tempat terpisah.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dukun Aki Cs Pembunuh Berantai di Bekasi Dituntut Hukuman Mati
Dukun Aki Cs Pembunuh Berantai di Bekasi Dituntut Hukuman Mati

Majelis hakim memberikan waktu dua minggu untuk ketiga terdakwa menyusun pleidoi.

Baca Selengkapnya
Jadi Otak Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan Terancam Hukuman Mati
Jadi Otak Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan Terancam Hukuman Mati

Pegi terancam pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun

Baca Selengkapnya
Bunuh Adik Bupati, Kakak Beradik di Muratara Dijatuhi Hukuman Mati
Bunuh Adik Bupati, Kakak Beradik di Muratara Dijatuhi Hukuman Mati

Bunuh Adik Bupati, Kakak Beradik di Muratara Dijatuhi Hukuman Mati

Baca Selengkapnya
Pembunuh Satu Keluarga di Musi Banyuasin Divonis Hukuman Mati
Pembunuh Satu Keluarga di Musi Banyuasin Divonis Hukuman Mati

Pembunuhan tersebut dipicu masalah bisnis. Pelaku kesal tak mendapatkan bagi hasil.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Para Terpidana Bakal Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim
Babak Baru Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Para Terpidana Bakal Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim

Iptu Rudiana akan dilaporkan terkait dugaan kekerasan berdasarkan pengakuan tiga terpidana seumur hidup kasus Vina.

Baca Selengkapnya
Ini Aktivitas Terakhir Bos Akseseoris Bareng Keluarga Sebelum Dibunuh Istri, Anak & Pacar Anaknya
Ini Aktivitas Terakhir Bos Akseseoris Bareng Keluarga Sebelum Dibunuh Istri, Anak & Pacar Anaknya

Keluarga besar Asep Saepudin (43) tak menyangka istri, anaknya dan pacar putrinya bersekongkol menghabisi nyawa korban.

Baca Selengkapnya
Kakak Beradik Bacok Teman Nongkrong Pakai Parang Hingga Tewas, Ini Pemicunya
Kakak Beradik Bacok Teman Nongkrong Pakai Parang Hingga Tewas, Ini Pemicunya

Dua saudara itu lantas pulang untuk mengambil parang dan pisau. Mereka menemui korban yang langsung menyerangnya.

Baca Selengkapnya
Anak Perempuan di Duren Sawit Ternyata Dibantu Adik saat Bunuh Ayah, Begini Peran Sadis Kedua Pelaku
Anak Perempuan di Duren Sawit Ternyata Dibantu Adik saat Bunuh Ayah, Begini Peran Sadis Kedua Pelaku

Anak perempuan di Duren Sawit dibantu sang adik saat bunuh ayah

Baca Selengkapnya
Ayah Bunuh 4 Anak di Jagakarsa Dituntut Hukuman Mati
Ayah Bunuh 4 Anak di Jagakarsa Dituntut Hukuman Mati

Jaksa menyampaikan tuntutannya dalam agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Dua Anak Pembunuh Ayah Kandung di Duren Sawit Diperiksa Kejiwaannya di RS Polri
Dua Anak Pembunuh Ayah Kandung di Duren Sawit Diperiksa Kejiwaannya di RS Polri

"KS dan anak PA sedang dilakukan observasi Psikiatrikum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati," kata Kombes Pol Ade

Baca Selengkapnya
VIDEO: Polisi Jadikan Putusan Grasi Ke Presiden Bukti Kunci Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon
VIDEO: Polisi Jadikan Putusan Grasi Ke Presiden Bukti Kunci Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Sederet bukti dan keterangan telah disiapkan Polda Jawa Barat untuk proses pelimpahan berkas tersangka Pegi Setiawan

Baca Selengkapnya
Terungkap, Kakak Pembunuh Ayah di Duren Sawit Memohon ke Polisi agar Adiknya Tak Terseret Kasus
Terungkap, Kakak Pembunuh Ayah di Duren Sawit Memohon ke Polisi agar Adiknya Tak Terseret Kasus

Kakak-beradik KS (17) dan PA (16) sebagai pelaku pembunuhan sebagai ayah kandungnya S (55) di Duren Sawit.

Baca Selengkapnya