Jaksa: Kuasa hukum Assyifa tak konsisten sajikan fakta
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Aji Susanto, membantah dalil yang disampaikan kuasa hukum terdakwa Assyifa Ramadhani yang menyebut pembuktian unsur sengaja dengan rencana terlebih dahulu hanyalah karangan. Dia justru menyatakan kuasa hukum tidak konsisten dalam menyajikan fakta dalam persidangan.
"Penasehat hukum terdakwa juga tidak konsisten dalam menyajikan fakta sebenarnya, karena untuk menyajikan fakta yang sebenarnya menurut penasehat hukum masih saja mengutip fakta hukum yang telah penuntut umum sampaikan dalam surat tuntutan terhadap Assyifa," ungkap Aji membacakan tanggapan (replik) atas nota pembelaan (pledoi) terdakwa Assyifa dalam sidang di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (25/11).
Aji mengatakan seharusnya kuasa hukum mampu menyajikan fakta yang sebenarnya. Tetapi, Aji memandang kuasa hukum hanya mengambil kesimpulan terhadap fakta yang disajikan oleh pihaknya.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Kapan sidang perdana kasus kematian Dante dimulai? Pada tanggal 27 Juni 2024, sidang perdana kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi telah dimulai.
-
Kapan persidangan pertama dimulai? Menurut informasi dari SIPP (Sistem Informasi), sidang pertama untuk kasus kematian Dante yang melibatkan terdakwa Yudha Arfandi telah dimulai pada 27 Juni 2024, dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
"Kalaulah dianggap bahwa penuntut umum menyajikan fakta yang menurut penasehat hukum adalah fakta yang tidak sebenarnya, maka penasehat hukum terdakwa seyogyanya menyajikan bagaimana fakta yang sebenarnya tersebut, bukan malah memberikan kesimpulan terhadap fakta hukum yang telah penuntut umum sampaikan," terang dia.
Selanjutnya, Aji menjelaskan dalil kuasa hukum yang menyebut Assyifa merasa ketakutan akan mengalami nasib yang sama dengan korban Ade Sara, hal itu merupakan rekaan. Aji kemudian balik bertanya siapa yang sebenarnya menyajikan fakta yang tidak sebenarnya.
"Setelah kami perhatikan dengan seksama keterangan terdakwa dalam pledoi penasehat hukum terdakwa, tidak ada satu kalimat pun yang menerangkan terdakwa merasa takut akan mengalami nasib yang sama dengan yang dialami korban Ade Sara. Dengan demikian, siapa sebenarnya yang mengarang atau siapa yang menyajikan fakta yang tidak sebenarnya?" ungkapnya.
Lebih lanjut, Aji menyatakan proses persidangan yang telah berlangsung sangat jelas menunjukkan hubungan kuat antara terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd dengan Assyifa Ramadhani terkait peristiwa pembunuhan tersebut. Secara tegas, Aji mengatakan peristiwa tersebut merupakan hasil kerjasama yang sempurna antara keduanya.
"Merupakan bentuk kerjasama yang sempurna dalam melakukan perbuatan sedemikian rupa hingga mengakibatkan kematian korban Ade Sara," terangnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaSurabaya telah menerima salinan putusan dari PN Surabaya atas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Baca SelengkapnyaSembilan tahun lalu, tepatnya 26 Maret 2015, mahasiswa Akseyna Dori ditemukan tewas di Danau Kenanga, Universitas Indonesia.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.
Baca SelengkapnyaPihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan, mereka meyakini penyidik Polda sudah melakukan salah tangkap. Sebaliknya Polda Jabar yang dilakukan sudah sesuai SOP.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca Selengkapnya