Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa: Kuasa hukum Assyifa tak konsisten sajikan fakta

Jaksa: Kuasa hukum Assyifa tak konsisten sajikan fakta Sidang pembunuh Ade Sara. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Aji Susanto, membantah dalil yang disampaikan kuasa hukum terdakwa Assyifa Ramadhani yang menyebut pembuktian unsur sengaja dengan rencana terlebih dahulu hanyalah karangan. Dia justru menyatakan kuasa hukum tidak konsisten dalam menyajikan fakta dalam persidangan.

"Penasehat hukum terdakwa juga tidak konsisten dalam menyajikan fakta sebenarnya, karena untuk menyajikan fakta yang sebenarnya menurut penasehat hukum masih saja mengutip fakta hukum yang telah penuntut umum sampaikan dalam surat tuntutan terhadap Assyifa," ungkap Aji membacakan tanggapan (replik) atas nota pembelaan (pledoi) terdakwa Assyifa dalam sidang di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (25/11).

Aji mengatakan seharusnya kuasa hukum mampu menyajikan fakta yang sebenarnya. Tetapi, Aji memandang kuasa hukum hanya mengambil kesimpulan terhadap fakta yang disajikan oleh pihaknya.

"Kalaulah dianggap bahwa penuntut umum menyajikan fakta yang menurut penasehat hukum adalah fakta yang tidak sebenarnya, maka penasehat hukum terdakwa seyogyanya menyajikan bagaimana fakta yang sebenarnya tersebut, bukan malah memberikan kesimpulan terhadap fakta hukum yang telah penuntut umum sampaikan," terang dia.

Selanjutnya, Aji menjelaskan dalil kuasa hukum yang menyebut Assyifa merasa ketakutan akan mengalami nasib yang sama dengan korban Ade Sara, hal itu merupakan rekaan. Aji kemudian balik bertanya siapa yang sebenarnya menyajikan fakta yang tidak sebenarnya.

"Setelah kami perhatikan dengan seksama keterangan terdakwa dalam pledoi penasehat hukum terdakwa, tidak ada satu kalimat pun yang menerangkan terdakwa merasa takut akan mengalami nasib yang sama dengan yang dialami korban Ade Sara. Dengan demikian, siapa sebenarnya yang mengarang atau siapa yang menyajikan fakta yang tidak sebenarnya?" ungkapnya.

Lebih lanjut, Aji menyatakan proses persidangan yang telah berlangsung sangat jelas menunjukkan hubungan kuat antara terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd dengan Assyifa Ramadhani terkait peristiwa pembunuhan tersebut. Secara tegas, Aji mengatakan peristiwa tersebut merupakan hasil kerjasama yang sempurna antara keduanya.

"Merupakan bentuk kerjasama yang sempurna dalam melakukan perbuatan sedemikian rupa hingga mengakibatkan kematian korban Ade Sara," terangnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum

Kubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.

Baca Selengkapnya
Susun Memori Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Kumpulkan Fakta Persidangan
Susun Memori Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Kumpulkan Fakta Persidangan

Surabaya telah menerima salinan putusan dari PN Surabaya atas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Polda Jabar: Saya Hadir di Sini Independen Bersumpah Tidak Berpihak
Saksi Ahli Polda Jabar: Saya Hadir di Sini Independen Bersumpah Tidak Berpihak

Kuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.

Baca Selengkapnya
Sidang Putusan Kasasi Ferdy Sambo Digelar Hari Ini
Sidang Putusan Kasasi Ferdy Sambo Digelar Hari Ini

Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.

Baca Selengkapnya
9 Tahun Masih Jadi Misteri, Ini Fakta Terbaru Temuan Polisi Terkait Kematian Akseyna Ahad Dori di Danau UI
9 Tahun Masih Jadi Misteri, Ini Fakta Terbaru Temuan Polisi Terkait Kematian Akseyna Ahad Dori di Danau UI

Sembilan tahun lalu, tepatnya 26 Maret 2015, mahasiswa Akseyna Dori ditemukan tewas di Danau Kenanga, Universitas Indonesia.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Digelar, Tim Kuasa Hukum Minta Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Dipulihkan
Sidang Praperadilan Digelar, Tim Kuasa Hukum Minta Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Dipulihkan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur, Kejagung Nilai Hukum Tidak Diterapkan
Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur, Kejagung Nilai Hukum Tidak Diterapkan

Terkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Pegi Harap Ahli Polda Jabar Independen
Kuasa Hukum Pegi Harap Ahli Polda Jabar Independen

Pihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.

Baca Selengkapnya
Putusan Sidang Praperadilan Pekan Depan, Ibunda Berharap Hakim Adil & Pegi Setiawan Dibebaskan
Putusan Sidang Praperadilan Pekan Depan, Ibunda Berharap Hakim Adil & Pegi Setiawan Dibebaskan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, mereka meyakini penyidik Polda sudah melakukan salah tangkap. Sebaliknya Polda Jabar yang dilakukan sudah sesuai SOP.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Ajukan PK ke PN Jakarta Pusat
Babak Baru Kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Ajukan PK ke PN Jakarta Pusat

Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.

Baca Selengkapnya