Janjikan Proyek Fiktif, Warga Bireuen Dibekuk Polisi
Merdeka.com - Seorang pria paruh baya berinisial RA (51) warga Uteun Rungkom, Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireuen, Aceh, ditangkap polisi karena melakukan penipuan proyek fiktif di kawasan Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (5/9) dini hari.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan, RA ditangkap karena telah menipu rekannya Marwan Efendi dengan menjanjikan proyek PL (Penunjukan Langsung). Ternyata apa yang dijanjikan itu adalah fiktif. Padahal korban sudah menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada pelaku.
"Pelaku menjanjikan pekerjaan dalam bentuk penunjukan langsung atau lebih dikenal dengan PL kepada korban di Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh dan Dinas Disperindag Aceh," kata Trisno, Jumat (6/9) di Banda Aceh.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang ditipu oleh pria itu? Hal itu termasuk tunjangan anak sebesar $116,000 (Rp. 1.867.089.600) kepada mantan istrinya, dan $79,000 (Rp. 1.271.552.400) kepada jaringan pemerintah dan perusahaan yang ia akses secara ilegal.
Trisno mengatakan, peristiwa ini bermula pelaku dan korban bertemu di sebuah warung kopi di kawasan Kuta Alam, Banda Aceh. Lalu pelaku menjanjikan proyek tersebut dengan meminta uang pelicin untuk membeli paket proyek tersebut.
"Akan tetapi proyek tersebut setelah dinantikan oleh korban ternyata fiktif," ujar Trisno.
Trisno menyebut atas dasar itu korban melaporkan dugaan penipuan ini ke Polresta Banda Aceh. Polisi telah meminta keterangan saksi dalam perkara ini. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan selama empat tahun penjara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang wanita inisial FD tidak kapok melakuan tindak pidana penipuan. Padahal pelaku sudah pernah mendekam di balik jeruji dengan kasus serupa.
Baca SelengkapnyaPolisi mengiming-imingi korban bisa bekerja di PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Baca SelengkapnyaHal itulah yang membuat korban akhirnya percaya sehingga mentransferkan sejumlah uang ke rekening si penelepon.
Baca SelengkapnyaKetua majelis hakim Budiman Sitorus menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi
Baca SelengkapnyaLegislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu melaporkan dua orang yakni pria berinisial MMT dan wanita berinisial FA alias Syarifah.
Baca SelengkapnyaAwalnya menerima telepon dari seseorang yang mengklaim mengenal dekat keluarganya
Baca SelengkapnyaIa melancarkan aksi tipu-tipu dengan membuka praktik pengobatan alternatif di rumah kontrakannya yang ada di sekitar Kota Pacitan.
Baca SelengkapnyaSalah satu orang tua korban sudah menjual dua petak sawah dan menggadaikan sertifikat rumah.
Baca SelengkapnyaMereka menawarkan pengadaan 36 unit Iphone 14 Pro Max kepada korban yang berprofesi sebagai pengusaha.
Baca SelengkapnyaPolres Sambas menangkap seorang perempuan berinisial MS yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjual lelang arisan.
Baca SelengkapnyaUang segitu banyak nyatanya langsung ludes terpakai. Salah satunya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaDestiana salah satu korban penipuan mengaku dimintai uang Rp5 juta dan dijanjikan kerja di perusahaan swasta.
Baca Selengkapnya